Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah
Karya Ilmiah merupakan hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan. Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Diatur dengan Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah memiliki tujuan untuk menjaga budaya akademik di Perguruan Tinggi; dan membina Sivitas Akademika, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai Integritas Akademik.
Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada 9 Desember 2021. Diundangkan pada 14 Desember 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1363. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 39 tahun 2021
tentang
Integritas Akademik
dalam menghasilkan Karya Ilmiah
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah adalah:
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki peran untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi;
bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi bergantung pada upaya untuk menumbuhkembangkan budaya dan kualitas akademik melalui implementasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Permendikbudristek 39 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.
Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat Karya Ilmiah dan diterbitkan terjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas, atau sebutan lain yang setara.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kejujuran;
kepercayaan;
keadilan;
kehormatan;
tanggung jawab; dan
keteguhan hati.
Pasal 3
Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditujukan untuk:
menjaga budaya akademik di Perguruan Tinggi; dan
membina Sivitas Akademika, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai Integritas Akademik.
BAB II
PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK
DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 4
Pembinaan pelaksanaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah di lingkungan Perguruan Tinggi dilakukan oleh:
Perguruan Tinggi; dan
Kementerian.
Pasal 5
Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
Pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perumusan kebijakan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah;
penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah;
sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; dan
internalisasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Tridharma melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan.
Pasal 6
Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah paling sedikit memuat:
ruang lingkup Integritas Akademik, meliputi:
pencegahan;
pembinaan; dan
penanggulangan;
jenis pelanggaran;
tingkat pelanggaran;
kelembagaan penegakan Integritas Akademik;
prosedur penegakan pelanggaran Integritas Akademik; dan
sanksi.
Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.
Pasal 7
Sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan Pemimpin Perguruan Tinggi kepada Sivitas Akademika paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.
Pasal 8
Pembinaan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk fasilitasi Perguruan Tinggi untuk membangun budaya akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk:
sosialisasi; dan
bimbingan teknis.
BAB III
PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN,
PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Bagian Kesatu
Pelanggaran
Pasal 9
Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:
fabrikasi;
falsifikasi;
plagiat;
kepengarangan yang tidak sah;
konflik kepentingan; dan
pengajuan jamak.
Pasal 10
Fabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
Falsifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
Plagiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan perbuatan:
mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
Pengajuan jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.
Pasal 11
Tingkat pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dikategorikan dalam tingkat:
ringan;
sedang; dan
berat.
Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas Akademik oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaporan
Pasal 12
Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap nilai Integritas Akademik.
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti yang relevan.
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Menteri.
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga dilakukan oleh Sivitas Akademika selain Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi menyediakan sistem layanan informasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.
Pasal 13
Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan oleh Sivitas Akademika.
Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak laporan diterima, Menteri memberikan pembinaan kepada Pemimpin Perguruan tinggi.
Pasal 14
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa:
Perintah kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik; dan/atau
pendampingan dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik;
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 15
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip:
keadilan;
kejujuran;
kecermatan;
keseimbangan; dan
transparansi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat Perguruan Tinggi.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi sanksi disampaikan oleh senat kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Bagian Keempat
Pengenaan Sanksi
Pasal 16
Sivitas Akademika yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan rekomendasi senat.
Pemimpin Perguruan Tinggi yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi negeri berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan badan penyelenggara.
Pasal 17
Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa:
pengurangan nilai atas Karya Ilmiah;
penundaan pemberian sebagian hak Mahasiswa;
pembatalan pemberian sebagian hak Mahasiswa;
pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh Mahasiswa;
pemberhentian dari status sebagai Mahasiswa; atau
pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Dosen dikenai sanksi administratif berupa
penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun;
penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau
pemberhentian dari jabatan Dosen.
Tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Pasal 18
Sivitas Akademika yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran Integritas Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dengan tingkat yang terberat.
Dalam hal Sivitas Akademika yang pernah dikenai sanksi administratif atas pelanggaran Integritas Akademik, terbukti melakukan pelanggaran kembali, maka dikenai sanksi administratif yang lebih berat dari sanksi administratif terakhir.
Pasal 19
Sivitas Akademika yang diduga melakukan pelanggaran Integritas Akademik atas Karya Ilmiah dan telah dikenai sanksi tidak dapat dilaporkan kembali terhadap dugaan pelanggaran yang sama.
Pasal 20
Sivitas Akademika yang dikenai sanksi atas pelanggaran nilai Integritas Akademik oleh Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan.
Tata cara pengajuan, jangka waktu, dan tata cara pemeriksaan keberatan sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sanksi ditetapkan.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijawab oleh pejabat yang menetapkan sanksi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan.
Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 21
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan oleh Perguruan Tinggi tempat dihasilkannya Karya Ilmiah atau Perguruan Tinggi tempat Sivitas Akademika bernaung.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Sivitas Akademika yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperiksa dan diputus berdasarkan kebijakan atau ketentuan Peraturan Perguruan Tinggi tempat Karya Ilmiah dihasilkan.
Pasal 23
Pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran atas Karya Ilmiah yang dihasilkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Perguruan Tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik harus menyusun dan menetapkan peraturan mengenai Integritas Akademik; dan
Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai Integritas Akademik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Begitulah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendikbudristek 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah (118.4 KB) | 118.4 KB |