Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP Kemdikbudristek ini mencabut Permendikbud 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemdikbud.

Apa itu SAKIP?

SAKIP merupakan kependekan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

Tentang SAKIP Kemdikbudristek

Penyelenggaraan SAKIP Kemdikbudristek dikoordinasi oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.

Kinerja adalah keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP Kemdikbudristek mengatur tentang Penyelenggaraan SAKIP yang dilakukan secara berjenjang pada tingkat kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT.

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP menegaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi rencana strategis; perjanjian kinerja; pengukuran kinerja; pengelolaan data kinerja; pelaporan kinerja; dan reviu laporan kinerja.

Menteri memberikan penghargaan kepada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP dengan kriteria menyampaikan laporan kinerja tepat waktu; memiliki nilai implementasi SAKIP tertinggi; dan tingkat capaian kinerja.

Apa itu AKIP?

AKIP adalah singkatan dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP.

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

Hal baru dalam Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP adalah penambahan substansi mengenai rencana kerja tahunan; pemanfaatan sistem elektronik dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan perubahan mekanisme evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kemdikbudristek ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada 28 Juli 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kemdikbudristek diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022.

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat kementerian; unit organisasi eselon I; unit organisasi eselon II; perguruan tinggi negeri; lembaga layanan pendidikan tinggi; dan UPT.

Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.

Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.

Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis; perjanjian Kinerja; pengukuran Kinerja; pengelolaan data Kinerja; pelaporan Kinerja; dan reviu laporan Kinerja.

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 717. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP adalah:

  1. bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

  4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);

  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);

  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);

Isi Permendikbudristek 40 tahun 2022

Berikut adalah isi Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP Kemdikbudristek, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

  2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

  3. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

  4. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP.

  5. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

  6. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja Program dan Kegiatan yang telah direncanakan.

  7. Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.

  8. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.

  9. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara.

  10. Sasaran Program adalah hasil yang ingin dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis kementerian yang mencerminkan berfungsinya keluaran.

  11. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja.

  12. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  13. Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan yang dapat berupa barang atau jasa.

  14. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas keluaran (output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.

  15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Kementerian.

  16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

  2. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat:

    1. kementerian;

    2. unit organisasi eselon I;

    3. unit organisasi eselon II;

    4. perguruan tinggi negeri;

    5. lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

    6. UPT.

Pasal 3

  1. Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian.

  2. Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.

  3. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.

Pasal 4

  1. Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.

  2. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan.

  3. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan.

  4. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.

Pasal 5

Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. rencana strategis;

  2. perjanjian Kinerja;

  3. pengukuran Kinerja;

  4. pengelolaan data Kinerja;

  5. pelaporan Kinerja; dan

  6. reviu laporan Kinerja.

Bagian Kedua
Rencana Strategis

Pasal 6

  1. Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  2. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:

    1. penyelenggaraan SAKIP;

    2. penyusunan rencana kerja tahunan;

    3. penyusunan rencana kerja anggaran;

    4. penyusunan perjanjian Kinerja; dan

    5. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.

  3. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:

    1. rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri;

    2. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;

    3. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;

    4. rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri;

    5. rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

    6. rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT.

  4. Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan.

  6. Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.

Pasal 7

  1. Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan.

  2. Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

  3. Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan:

    1. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian;

    2. rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis Kementerian; dan

    3. rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi.

Pasal 8

  1. Pelaksanaan rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dievaluasi setiap tahun.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis.

Bagian Ketiga
Rencana Kerja Tahunan

Pasal 9

  1. Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.

  2. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

  3. Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan

Pasal 10

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing.

  2. Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Bagian Keempat
Perjanjian Kinerja

Pasal 11

  1. Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.

  2. Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perjanjian Kinerja Kementerian;

    2. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;

    3. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II;

    4. perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri;

    5. perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

    6. perjanjian Kinerja UPT.

  3. Perjanjian Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.

  4. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Menteri dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.

  5. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.

  6. Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran.

  7. Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditandatangani oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran.

  8. Perjanjian Kinerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditandatangani oleh pimpinan UPT dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.

Pasal 12

  1. Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.

  2. Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

  3. Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

  4. Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:

    1. pergantian atau mutasi pejabat;

    2. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau

    3. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Pasal 13

  1. Penyusunan perjanjian Kinerja Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.

  2. Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.

  3. Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.

  4. Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.

Bagian Kelima
Pengukuran Kinerja

Pasal 14

  1. Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat kementerian;

    2. IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan

    3. IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT.

  2. Indikator Kinerja untuk perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dirumuskan bersama direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan biro yang membidangi perencanaan.

  3. Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

  4. Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran Kinerja:

    1. berorientasi hasil; dan

    2. mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.

Pasal 15

  1. Pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja.

  2. Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

  3. Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

Bagian Keenam
Pengelolaan Data Kinerja

Pasal 16

  1. Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT melakukan pengelolaan data Kinerja dengan cara:

    1. mencatat data Kinerja;

    2. mengolah data Kinerja; dan

    3. melaporkan data Kinerja.

  2. Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penetapan data dasar;

    2. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;

    3. penatausahaan dan penyimpanan data; dan

    4. pengompilasian dan perangkuman.

  3. <
  4. Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Bagian Ketujuh
Pelaporan Kinerja

Pasal 17

  1. Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menyusun:

    1. laporan Kinerja triwulanan; dan

    2. laporan Kinerja tahunan.

  2. Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

  3. Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyajikan informasi mengenai:

    1. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;

    2. realisasi pencapaian Indikator Kinerja;

    3. penjelasan atas pencapaian Kinerja yang memuat Program/Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian terget kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan;

    4. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis;

    5. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya;

    6. penjelasan atas realisasi anggaran yang digunakan serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi; dan

    7. penjelasan atas penggunaan serta efisiensi anggaran dalam mencapai Kinerja organisasi.

Pasal 18

  1. Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT wajib menyusun laporan Kinerja tahunan.

  2. Penyusunan laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun laporan Kinerja.

  3. Tim penyusun laporan Kinerja paling sedikit terdiri atas unsur:

    1. perencanaan;

    2. keuangan; dan

    3. kepegawaian.

  4. Tim penyusun laporan Kinerja terdiri atas:

    1. tim penyusun laporan Kinerja tingkat kementerian, ditetapkan oleh Menteri;

    2. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;

    3. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;

    4. tim penyusun laporan Kinerja tingkat perguruan tinggi negeri, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri;

    5. tim penyusun laporan Kinerja tingkat lembaga layanan pendidikan tinggi, ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

    6. tim penyusun laporan Kinerja tingkat UPT, ditetapkan oleh kepala UPT.

Pasal 19

Penanggung jawab penyusunan laporan Kinerja terdiri atas:

  1. sekretaris jenderal untuk laporan Kinerja Kementerian;

  2. sekretaris unit organisasi eselon I untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon I;

  3. pimpinan unit organisasi eselon II untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon II;

  4. kepala biro yang membidangi perencanaan pada perguruan tinggi negeri untuk laporan Kinerja perguruan tinggi negeri;

  5. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi untuk laporan Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

  6. kepala UPT untuk laporan Kinerja UPT.

Pasal 20

  1. Penyampaian laporan Kinerja dilaksanakan sebagai berikut:

    1. Menteri menyampaikan laporan Kinerja Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya;

    2. pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan laporan Kinerja unit organisasi eselon I kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

    3. pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT menyampaikan laporan Kinerja kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

  2. Pimpinan unit organisasi eselon I yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

    1. teguran lisan; dan

    2. teguran tertulis.

Bagian Kedelapan
Reviu Laporan Kinerja

Pasal 21

  1. Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas laporan Kinerja Kementerian.

  2. Reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

    1. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan

    2. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.

  3. Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh inspektur jenderal.

  4. Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.

Pasal 22

  1. Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan reviu atas laporan Kinerja di lingkungan unit kerjanya.

  2. Reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

    1. membantu penyelenggaraan SAKIP di unit kerja; dan

    2. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.

  3. Dalam melakukan reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT membentuk tim reviu internal di lingkungan unit kerjanya.

  4. Tim reviu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:

    1. pengawas internal; dan

    2. penanggung jawab Kegiatan.

Pasal 23

  1. Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal.

  2. Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.

BAB III
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Pasal 24

  1. Evaluasi AKIP merupakan penilaian atas fakta objektif unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam mengimplementasikan SAKIP.

  2. Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    1. untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil;

    2. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;

    3. menilai tingkat implementasi SAKIP;

    4. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja;

    5. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan

    6. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Pasal 25

  1. Menteri melaksanakan Evaluasi AKIP setiap tahun.

  2. Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan Evaluasi AKIP di unit kerjanya masing-masing setiap tahun.

  3. Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Evaluasi AKIP.

  4. Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.

Pasal 26

  1. Dalam melaksanakan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT dapat membentuk tim evaluator.

  2. Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:

    1. pengawas internal;

    2. perencanaan; dan

    3. keuangan.

Pasal 27

  1. Sekretariat jenderal melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil Evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dengan memanfaatkan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.

  2. Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada inspektorat jenderal untuk dievaluasi kembali.

  3. Hasil Evaluasi AKIP oleh inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memperbaiki manajemen Kinerja dan peningkatan Akuntabilitas Kinerja secara berkelanjutan.

  4. Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

  5. Unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan hasil Evaluasi AKIP diterima.

  6. Evaluasi AKIP pada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menjadi bagian dalam evaluasi penyelenggaraan SAKIP Kementerian.

  7. Ikhtisar hasil evaluasi untuk seluruh unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT yang dilakukan oleh inspektorat jenderal disampaikan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

BAB IV
PUBLIKASI

Pasal 28

Dokumen rencana strategis, perjanjian Kinerja, dan laporan Kinerja Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dipublikasikan pada laman resmi masing-masing unit kerja.

BAB V
PENGHARGAAN

Pasal 29

Menteri memberikan penghargaan kepada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP dengan kriteria:

  1. menyampaikan laporan Kinerja tepat waktu;

  2. memiliki nilai implementasi SAKIP tertinggi; dan

  3. tingkat capaian Kinerja.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 990), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP Kemdikbudristek.

LampiranUkuran
Permendikbudristek 40 tahun 2022 tentang SAKIP (98.45 KB)98.45 KB