Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan

Pengaturan untuk Acara Kenegaraan atau biasa disebut dengan Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat disebut dengan Keprotokolan. Pengaturan ini di lingkungan Kemendikbudristek dipedomani dengan Peraturan Menteri yakni Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan.

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan adalah Perturan Menteri baru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pengaturan tentang keprotokolan ini memiliki tujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian, memberikan acuan bagi Petugas Protokol dalam penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian, dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar kementerian/lembaga dan unit kerja.

Apa itu Keprotokolan?

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan menyebutkan bahwa Keprotokolan dilaksanakan oleh Petugas Protokol. Petugas Protokol adalah seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan. Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Protokol yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kementerian. Keprotokolan sendiri didefiniskan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Tamu Menteri/Kementerian yang berkunjung ke Kementerian mendapat pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan kepada negara atau instansinya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan nasional dan internasional.

Apa itu Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan?

Tata Tempat merupakan pengaturan tempat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Upacara merupakan aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.

Tata Upacara bendera meliputi tata urutan acara dalam upacara bendera, tata letak dalam upacara bendera, tata Bendera Negara dalam upacara bendera, tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera. Tata urutan dalam upacara bendera dalam permen ini paling sedikit terdiri dari pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pembacaan doa. Apabila keadaan hujan dan/atau kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara upacara bendera dalam ruangan.

Mengapa kita perlu tahu Keprotokolan di Kemendikbudristek?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dari namanya saja terbayang betapa banyak urusannya. Belum lagi satuan-satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga Pendidikan Tinggi. Tiap hari senin saja melakukan upacara bendera, belum lagi jika ada tamu-tamu terhormat yang datang dengan acara yang resmi dan formal. Tentu bukan tidak mungkin kita atau anak-anak dapat terlibat secara langsung dalam acara-acara tersebut, atau minimalnya menyiapkan atau mengantar sehingga mengerti apa yang harus diperbuat, karena memang ada protokol yang dipakai. Selain Protokol Kesehatan, kita juga bisa menyebarluaskan pedoman ini untuk dapat dimengerti orang-orang terdekat, atau siapapun yang memerlukannya.

Keprotokolan digunakan pas ada apa?

Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi di lingkungan Kementerian. Acara resmi yang diselenggarakan di Kementerian baik yang diselenggarakan di pusat maupun di daerah, di perguruan tinggi negeri, di lembaga layanan pendidikan tinggi, dan di unit pelaksana teknis. Protokol pada Acara resmi itu meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Jika Acara Resmi tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi tertentu, pelaksanaan Acara Resmi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Penyelenggaraan Keprotokolan diatas diberlakukan kepada Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, dan tamu Menteri/Kementerian. Tamu Menteri/Kementerian dimaksud terdiri atas Pejabat Pemerintahan, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, pejabat daerah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu, dan tamu Menteri/Kementerian lainnya.

Bagaimana dengan Tata Upacara?

Acara resmi yang memerlukan Tata upacara dibagi menjadi 2. yakni upacara bendera, dan upacara bukan upacara bendera.

Upacara bendera meliputi upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, upacara Hari Pendidikan Nasional, upacara Hari Guru Nasional, dan upacara Hari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Upacara bukan upacara bendera meliputi didalamnya upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di Kementerian, upacara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil, upacara akademik di perguruan tinggi negeri, upacara Acara Resmi di Kementerian, upacara Acara Resmi di daerah. upacara peletakan batu pertama dan peresmian gedung, upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama, upacara penghormatan jenazah di Kementerian, dan upacara penerimaan perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.

Upacara akademik di perguruan tinggi negeri terdiri atas upacara penerimaan mahasiswa baru, upacara wisuda, upacara dies natalis, upacara pengukuhan guru besar/profesor, upacara pemberian gelar doktor kehormatan, dan upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri. Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera dilaksanakan berdasarkan Tata Upacara. Selengkapnya dapat di pelajari dalam Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan dibawah.

Permendikbudristek Nomor 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2022. Selang 6 hari kemudian Permendikbudristek Nomor 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022.

Permendikbudristek Nomor 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 751. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan

Latar Belakang

Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan dikeluarkan dengan mempertimbangkan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Dasar Hukum

Menjadi Konsideran dalam Permendikbudristek 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6375);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 42 tahun 2022

Berikut adalah isi Permendikbudristek Nomor 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan :

  1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
  2. Petugas Protokol adalah seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.
  3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
  4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
  5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
  6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
  7. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
  8. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  9. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  10. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 2

Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:

  1. memberikan pedoman penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian;
  2. memberikan acuan bagi Petugas Protokol dalam penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian; dan
  3. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar kementerian/lembaga dan unit kerja.

BAB II
PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN

Pasal 3

  1. Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi di lingkungan Kementerian.

  2. Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Tata Tempat;

    2. Tata Upacara; dan

    3. Tata Penghormatan.

  3. Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan:

    1. di Kementerian baik yang diselenggarakan di pusat maupun di daerah;

    2. di perguruan tinggi negeri;

    3. di lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

    4. di unit pelaksana teknis.

  4. Dalam hal Acara Resmi tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi tertentu, pelaksanaan Acara Resmi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan kepada:

  1. Menteri;

  2. wakil Menteri;

  3. pejabat pimpinan tinggi madya; dan

  4. tamu Menteri/Kementerian yang terdiri atas:

    1. Pejabat Pemerintahan;

    2. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah;

    3. pejabat daerah;

    4. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional;

    5. tokoh masyarakat tertentu; dan

    6. tamu Menteri/Kementerian lainnya.

Pasal 5

Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Protokol yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kementerian.

BAB III
TATA TEMPAT

Pasal 6

  1. Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan urutan sebagai berikut:

    1. Menteri;

    2. wakil Menteri;

    3. mantan Menteri dan mantan wakil Menteri;

    4. pejabat pimpinan tinggi madya;

    5. pemimpin perguruan tinggi negeri;

    6. pejabat pimpinan tinggi pratama pusat;

    7. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi;

    8. sekretaris lembaga sensor film;

    9. kepala unit pelaksana teknis Kementerian; dan

    10. tamu Menteri/Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.

  2. Tata Tempat untuk tamu Menteri/Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disesuaikan dengan jabatan dalam negara/pemerintahan

Pasal 7

  1. Istri/suami pejabat yang mendampingi dalam Acara Resmi menduduki tempat sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.

  2. Dalam hal pejabat pada Acara Resmi berhalangan hadir, maka Tata Tempat bagi pejabat yang mewakili mendapatkan tempat sesuai dengan jabatan pejabat yang mewakili.

Pasal 8

  1. Acara Resmi yang dihadiri oleh beberapa menteri, urutan Tata Tempat ditentukan berdasarkan tingkatan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Acara Resmi yang dihadiri oleh perwakilan negara asing, Tata Tempat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. duta besar/kepala perwakilan negara asing mendapat kursi di tempat utama;

    2. dalam hal duta besar/kepala perwakilan negara asing berhalangan hadir, maka Tata Tempat bagi pejabat yang mewakili mendapatkan tempat di sebelah kanan baris depan;

    3. dalam hal duta besar/kepala perwakilan negara asing berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, maka ditempatkan 1 (satu) kelompok di sebelah kanan baris depan.

Pasal 9

Tata Tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TATA UPACARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Acara Resmi terdiri atas:

  1. upacara bendera; dan

  2. upacara bukan upacara bendera.

Pasal 11

Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:

  1. upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

  2. upacara hari besar nasional;

  3. upacara Hari Pendidikan Nasional;

  4. upacara Hari Guru Nasional; dan

  5. upacara Hari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 12

Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:

  1. upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di Kementerian;

  2. upacara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil;

  3. upacara akademik di perguruan tinggi negeri yang meliputi:

    1. penerimaan mahasiswa baru;

    2. wisuda;

    3. dies natalis;

    4. pengukuhan guru besar/profesor;

    5. pemberian gelar doktor kehormatan; dan

    6. upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.

  4. upacara Acara Resmi di Kementerian;

  5. upacara Acara Resmi di daerah;

  6. upacara peletakan batu pertama dan peresmian gedung;

  7. upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama;

  8. upacara penghormatan jenazah di Kementerian; dan

  9. upacara penerimaan perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.

Pasal 13

Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan berdasarkan Tata Upacara.

Bagian Kedua
Tata Upacara Bendera

Pasal 14

  1. Tata Upacara bendera meliputi:

    1. tata urutan acara dalam upacara bendera;

    2. tata letak dalam upacara bendera:

    3. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;

    4. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan

    5. tata pakaian dalam upacara bendera

  2. Persiapan Tata Upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

Pasal 15

  1. Tata urutan acara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:

    1. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan;

    2. mengheningkan cipta;

    3. pembacaan naskah Pancasila;

    4. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

    5. pembacaan doa.

  2. Dalam keadaan hujan dan/atau kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara upacara bendera dalam ruangan.

Pasal 16

Tata letak dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. tata letak upacara bendera di lapangan; dan

  2. tata letak upacara bendera di dalam ruangan.

Pasal 17

Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. waktu pengibaran Bendera Negara;

  2. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara; dan

  3. tata cara pengibaran Bendera Negara.

Pasal 18

  1. Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d meliputi:

    1. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan

    2. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau paduan suara.

  2. Dalam hal tidak ada korps musik atau paduan suara pada saat pengibaran atau penurunan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka Lagu Kebangsaan dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.

  3. Iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperbolehkan menggunakan audio rekaman.

Pasal 19

  1. Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dalam upacara bendera disesuaikan menurut jenis upacara bendera.

  2. Jenis upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. upacara bendera tipe A; dan

    2. upacara bendera tipe B.

  3. Upacara bendera tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan oleh Kementerian yang meliputi:

    1. upacara bendera Hari Pendidikan Nasional;

    2. upacara bendera Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia; dan

    3. upacara bendera Hari Guru Nasional.

  4. Upacara bendera tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upacara yang diampu oleh kementerian atau lembaga lain yang meliputi:

    1. upacara Hari Kebangkitan Nasional;

    2. upacara Hari Lahir Pancasila;

    3. upacara Hari Kesaktian Pancasila;

    4. upacara Hari Sumpah Pemuda;

    5. upacara Hari Pahlawan;

    6. upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

    7. upacara Hari Ibu; dan

    8. upacara bendera sesuai dengan ketetapan pemerintah.

  5. Dalam upacara bendera dapat digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian adat tradisional, atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.

  6. Ketentuan jenis pakaian dalam upacara bendera tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.

Pasal 20

  1. Untuk melaksanakan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara bendera.

  2. Kelengkapan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. pembina upacara;

    2. pengatur upacara;

    3. pemimpin upacara;

    4. pengibar bendera;

    5. pembaca naskah;

    6. pembawa acara; dan

    7. peserta upacara.

  3. Perlengkapan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. bendera;

    2. tiang bendera dengan tali;

    3. mimbar upacara;

    4. naskah Pancasila;

    5. naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    6. naskah-naskah yang sesuai dengan tema upacara; dan

    7. teks doa.

Bagian Ketiga
Tata Upacara Bukan Upacara Bendera

Pasal 21

  1. Tata Upacara bukan upacara bendera meliputi:

    1. tata urutan acara;

    2. tata pakaian; dan

    3. tata letak.

  2. Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.

Pasal 22

Tata urutan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:

  1. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan;

  2. pembukaan;

  3. acara pokok;

  4. pembacaan do’a; dan

  5. penutup.

Pasal 23

Tata pakaian dan tata letak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan jenis upacara bukan upacara bendera.

Pasal 24

  1. Untuk melaksanakan upacara bukan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera.

  2. Kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan jenis upacara bukan upacara bendera.

Pasal 25

Bendera Negara dalam Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.

Pasal 26

Tata Upacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
TATA PENGHORMATAN

Pasal 27

  1. Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

    1. penghormatan dengan Bendera Negara;

    2. penghormatan terhadap Bendera Negara;

    3. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan;

    4. penghormatan terhadap Lambang Negara;

    5. penghormatan terhadap gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden;

    6. penghormatan kepada Menteri; dan

    7. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PENERIMAAN TAMU

Pasal 28

Tamu Menteri/Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang berkunjung ke Kementerian mendapat pengaturan Keprotokolan sebagai penghormatan kepada negara atau instansinya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan nasional dan internasional.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; dan

  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1482),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Permendikbudristek Nomor 42 tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek.