Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa dalam Pasal 4 menggarisbawahi bagaimana Perguruan Tinggi dapat menerima perpindahan mahasiswa yaitu dengan memperhatikan sedikitnya tentang capaian pembelajaran, daya tampung program studi, dan nisbah dosen dan Mahasiswa.

Menurut Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa. Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar program studi pada program pendidikan yang sama, dan/atau jenis pendidikan tinggi.

Jadi Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia, antara perguruan tinggi Indonesia, dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia, atau dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia meliputi perpindahan ke perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian, dan memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi Indonesia.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju.

Perpindahan Mahasiswa dalam satu Perguruan Tinggi

Perpindahan Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif, program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku, dan memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi di Indonesia

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia, dilakukan antara perguruan tinggi negeri, dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta, dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri, atau antara perguruan tinggi swasta.

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Syarat Perpindahan Mahasiswa antar Perguruan Tinggi

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

  1. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
  2. memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

Perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa. Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program studi yang dituju.Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan kredit semester dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemimpin perguruan tinggi menetapkan status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah. Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi. Jika ada ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 804. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perpindahan Mahasiswa.

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Permendikbudristek 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 45 tahun 2022

Berikut adalah isi Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 2

Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:

  1. program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau
  2. jenis pendidikan tinggi.

Pasal 3

  1. Perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan:
    1. dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia;
    2. antara perguruan tinggi Indonesia;
    3. dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia; atau
    4. dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain.
  2. Perpindahan Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
    1. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif;
    2. program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan
    3. memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.
  3. Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan:
    1. antara perguruan tinggi negeri;
    2. dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;
    3. dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri; atau
    4. antara perguruan tinggi swasta.
  4. Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi persyaratan:
    1. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
    2. memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.
  5. Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  6. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perpindahan ke:
    1. perguruan tinggi negeri; atau
    2. perguruan tinggi swasta.
  7. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memenuhi persyaratan:
    1. mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian; dan
    2. memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal.
  8. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi Indonesia.
  9. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju.
  10. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa.
  11. Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 4

Perguruan tinggi menerima Mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit:

  1. capaian pembelajaran;
  2. daya tampung program studi; dan
  3. nisbah dosen dan Mahasiswa.

Pasal 5

  1. Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program studi yang dituju.
  2. Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Pemimpin perguruan tinggi menetapkan status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah.
  2. Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa.