Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan
Tujuan Pemberian Penghargaan Kebudayaan
Pemberian Penghargaan dalam Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan memiliki tujuan untuk mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan, dan mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Presiden, dan/atau Menteri. Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk.
Bentuk Penghargaan Kebudayaan
Bentuk Pemberian Penghargaan oleh Menteri berupa, piagam, pin emas, plakat, sertifikat, dan/atau dana apresiasi. Penghargaan tersebut diberikan kepada Penerima Penghargaan Kebudyaan berdasarkan kategori. Kategori Penerima Penghargaan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bentuk Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota berupa piagam, pin emas, plakat, sertifikat, dan/atau dana apresiasi. Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota diberikan kepada Pihak Penerima Penghargaan Kebudayaan berdasarkan kategori. Kategori Penerima Penghargaan Kebudayaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Kriteria Penerima Penghargaan Kebudayaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan harus memenuhi kriteria:
- menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
- menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Pengaruh besar dibuktikan dengan kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan, menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas, mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan, dan/atau melestarikan cagar budaya.
Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas dibuktikan dengan penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan/atau peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
Tata Cara Pemberian Penghargaan oleh Pusat
Pemberian Penghargaan oleh Presiden dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri.
Usulan dari Menteri disampaikan kepada Presiden setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan. Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden dengan membentuk tim penilai.
Tim penilai bersifat independen. Tim penilai bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan. Keanggotaan tim penilai berjumlah gasal yang terdiri atas unsur praktisi Kebudayaan, akademisi, dan/atau pakar bidang Kebudayaan.
Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah keanggotaan tim penilai sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan. Pembentukan tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden kepada Menteri. Permohonan pemberian Penghargaan diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota. Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi. Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan permohonan pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2022.
Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 806. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan
Latar Belakang
Pertimbangan munculnya Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Permendikbudristek 47 tahun 2022
Berikut adalah isi Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penghargaan adalah apresiasi kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pihak adalah orang perseorangan, kelompok orang, lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:
- mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
BAB II
PEMBERI DAN BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 3
- Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Presiden; dan/atau
- Menteri.
- Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- gubernur;
- bupati/walikota; atau
- pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Penghargaan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
- Bentuk Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
- piagam;
- pin emas;
- plakat;
- sertifikat; dan/atau
- dana apresiasi.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori.
- Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
- Bentuk Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota berupa:
- piagam;
- pin emas;
- plakat;
- sertifikat; dan/atau
- dana apresiasi.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori.
- Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
BAB III
KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 8
- Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
- Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
- menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
- Dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Pasal 9
- Pengaruh besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan:
- kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan;
- menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas;
- mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
- melestarikan cagar budaya.
- Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan:
- penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat;
- peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
- peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu
Pemberian Penghargaan oleh Presiden
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Pemberian Penghargaan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri.
Pasal 11
- Usulan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Presiden setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan.
- Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk tim penilai.
Pasal 12
- Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bersifat independen.
- Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
- Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
- praktisi Kebudayaan;
- akademisi; dan/atau
- pakar bidang Kebudayaan.
- Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
- Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 2
Permohonan Pemberian Penghargaan
Pasal 13
- Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden kepada Menteri.
- Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota.
- Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
- Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota.
- Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan permohonan pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 14
Permohonan pemberian Penghargaan harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
- identitas calon penerima Penghargaan;
- daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh Presiden;
- uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan
- syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 3
Seleksi Administratif dan Penilaian
Pasal 15
- Direktorat Jenderal melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
- Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
- lengkap dan sesuai; atau
- belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Pasal 16
- Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian.
- Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Pasal 17
- Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian.
- Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai.
- Ketentuan mengenai instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 4
Pengusulan
Pasal 18
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam mengajukan usulan calon penerima Penghargaan oleh Presiden.
Pasal 19
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas calon penerima Penghargaan;
- daftar riwayat hidup diri calon penerima Penghargaan;
- uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan
- surat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 20
Menteri mengajukan usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan oleh Menteri
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
- Pemberian Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
- penyebarluasan informasi;
- pengajuan permohonan;
- seleksi administratif dan penilaian: dan
- penetapan.
- Pemberian Penghargaan oleh Menteri dilakukan dengan membentuk tim penilai.
- Menteri menugaskan pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 22
- Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) bersifat independen.
- Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
- Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
- perwakilan Direktorat Jenderal;
- praktisi Kebudayaan;
- akademisi; dan/atau
- pakar bidang Kebudayaan.
- Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang untuk setiap kategori.
- Jumlah keanggotaan tim penilai untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
- Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 2
Penyebarluasan Informasi
Pasal 23
- Direktorat Jenderal melakukan penyebarluasan informasi mengenai rencana pemberian Penghargaan oleh Menteri kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
- Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media massa, media elektronik, atau media komunikasi publik lainnya.
Paragraf 3
Permohonan Pemberian Penghargaan
Pasal 24
- Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Menteri.
- Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
- Permohonan Pemberian Penghargaan yang diajukan oleh Setiap Orang kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dapat dilakukan:
- melalui unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal; atau
- langsung kepada Direktur Jenderal dengan rekomendasi:
- organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/kota;
- perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di setiap negara;
- organisasi media;
- dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
- organisasi kemasyarakatan yang menaungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
- Permohonan Pemberian Penghargaan dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 25
Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa:
- identitas calon penerima Penghargaan;
- daftar riwayat hidup atau profil calon penerima Penghargaan;
- uraian dan bukti karya, prestasi, dan kontribusi yang relevan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai kategori penerima Penghargaan.
Paragraf 4
Seleksi Administratif dan Penilaian
Pasal 26
- Direktorat Jenderal melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
- Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kategori Penghargaan yang diusulkan.
- Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
- lengkap dan sesuai; atau
- belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Pasal 27
- Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian.
- Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Pasal 28
- Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian.
- Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai.
- Ketentuan mengenai instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 5
Penetapan
Pasal 29
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan penerima Penghargaan.
- Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
Paragraf 1
Umum
Pasal 30
- Pemberian Penghargaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
- penyebarluasan informasi;
- pengajuan permohonan;
- seleksi administratif dan penilaian: dan
- penetapan.
- Pemberian Penghargaan oleh gubernur dilakukan dengan membentuk tim penilai.
- Gubernur menugaskan pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
Pasal 31
- Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) bersifat independen.
- Tim penilai bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
- Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
- perwakilan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi;
- praktisi Kebudayaan;
- akademisi; dan/atau
- pakar bidang Kebudayaan.
- Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang untuk setiap kategori.
- Jumlah keanggotaan tim penilai untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
- Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Paragraf 2
Penyebarluasan Informasi
Pasal 32
- Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi melakukan penyebarluasan informasi mengenai rencana pemberian Penghargaan oleh gubernur kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
- Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media massa, media elektronik, atau media komunikasi publik lainnya.
Paragraf 3
Permohonan Pemberian Penghargaan
Pasal 33
- Setiap Orang dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh gubernur.
- Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
Pasal 34
Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa:
- identitas calon penerima Penghargaan;
- daftar riwayat hidup atau profil calon penerima Penghargaan;
- uraian dan bukti karya, prestasi, dan kontribusi yang relevan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- syarat lain yang ditetapkan oleh gubernur sesuai kategori penerima Penghargaan.
Paragraf 4
Seleksi Administratif dan Penilaian
Pasal 35
- Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
- Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori Penghargaan yang diusulkan.
- Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
- lengkap dan sesuai; atau
- belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Pasal 36
- Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian.
- Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Pasal 37
- Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian.
- Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai.
- Ketentuan mengenai instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Paragraf 5
Penetapan
Pasal 38
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) disampaikan kepada gubernur.
- Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan gubernur dalam menetapkan penerima Penghargaan.
- Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Walikota
Pasal 39
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Penghargaan oleh bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Pemberian Penghargaan oleh Pejabat Yang Ditunjuk
Pasal 40
Pemberian Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota dapat dilakukan melalui penunjukan pejabat sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
PENCABUTAN ATAU PEMBATALAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 41
- Presiden dapat mencabut Penghargaan yang telah diberikan.
- Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
- Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mencabut atau membatalkan Penghargaan yang telah diberikan.
- Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika penerima Penghargaan melakukan:
- perbuatan yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pembatalan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pemberian Penghargaan.
Pasal 43
- Pencabutan atau pembatalan Penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal;
- gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi; atau
- bupati/walikota melalui kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota.
- Setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menugaskan tim penilai untuk melakukan kajian terhadap laporan yang diterima.
- Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dalam pencabutan atau pembatalan Penghargaan.
- Pencabutan atau pembatalan Penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Walikota.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 44
Pendanaan pemberian Penghargaan Kebudayaan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan kepada Pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.
Pasal 46
Tata cara pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Penghargaan kepada Pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1234), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikianlah bunyi Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendikbudristek 47 tahun 2022 tentang Penghargaan Kebudayaan (120.66 KB) | 120.66 KB |