Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146).

Apa itu Standar Nasional Pendidikan Tinggi?

Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

Apa itu LPTK?

LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Apakah Standar Pendidikan Guru itu?

Standar Pendidikan Guru mencakup Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.

PPG adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru. Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.

Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.

Apa itu Standar Program Sarjana Pendidikan?

Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian; standar Dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.

Apa itu Standar Kompetensi Lulusan?

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Apakah itu Standar Isi?

Standar isi merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan. Standar isi meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan kompetensi pemahaman tentang peserta didik; kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; kompetensi penguasaan bidang keilmuan; dan/atau keahlian; dan kompetensi sikap dan kepribadian.

Apa itu Standar Proses?

Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses mencakup karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan beban belajar mahasiswa.

Apakah Standar Penilaian itu?

Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terdiri atas penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan penilaian program PLP yang dilakukan oleh Dosen dan/atau Guru Pamong. Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil skripsi, laporan tugas akhir, atau karya ilmiah yang setara.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 8 November 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 14 November 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru adalah:

  1. bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
  2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru;

Dasar Hukum

Landasan hukum terbitnya Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608);

Isi Permendikbudristek 56 tahun 2022

Berikut adalah isi salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  3. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
  5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  6. Bidang Studi adalah mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan.
  7. Bidang Keahlian adalah kelompok program keahlian yang memuat mata pelajaran keahlian tertentu yang diampu oleh Guru kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
  8. Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian adalah kelompok bidang tugas yang diampu oleh Guru selain oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran.
  9. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran yang dilakukan secara terbatas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dasar praktik mengajar yang berpusat pada peserta didik.
  10. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di Sekolah Mitra.
  11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.
  12. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK yang berfungsi sebagai tempat PLP dan PPL bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  13. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
  14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  16. Instruktur adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam mengajarkan dan memberi pelatihan/pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam unit pembelajaran di LPTK dibawah koordinasi Dosen.
  17. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL di Sekolah Mitra dibawah koordinasi Dosen.
  18. Tutor adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka di unit program belajar jarak jauh di LPTK.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Pasal 2

Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup:

  1. Standar Program Sarjana Pendidikan; dan
  2. Standar Program PPG.

BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 3

  1. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  2. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.

BAB III
PELAKSANAAN

Pasal 4

  1. Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  2. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.

BAB IV
STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:

  1. standar nasional pendidikan;
  2. standar penelitian; dan
  3. standar pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Standar Pendidikan

Pasal 6

Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

  1. standar kompetensi lulusan;
  2. standar isi;
  3. standar proses;
  4. standar penilaian;
  5. standar Dosen dan tenaga kependidikan;
  6. standar sarana dan prasarana;
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar pembiayaan.

Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 7

  1. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
  2. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
    2. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  3. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
  4. Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    1. kompetensi pemahaman tentang peserta didik;
    2. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    3. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
    4. kompetensi sikap dan kepribadian.
  5. Bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
  6. Ketentuan mengenai rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2
Standar Isi

Pasal 8

  1. Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan.
  2. Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
    1. kompetensi pemahaman tentang peserta didik;
    2. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    3. kompetensi penguasaan bidang keilmuan; dan/atau keahlian; dan
    4. kompetensi sikap dan kepribadian.
  3. Substansi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
  4. Ketentuan mengenai isi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 3
Standar Proses

Pasal 9

  1. Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
  2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    2. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    3. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
    4. beban belajar mahasiswa.
  3. Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c menerapkan prinsip:
    1. Dosen sebagai teladan dan motivator bagi mahasiswa untuk menjadi calon pendidik; dan
    2. pengalaman autentik sebagai pengalaman pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sedini mungkin bagi mahasiswa calon pendidik dalam situasi nyata di satuan pendidikan.
  4. Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
    1. aktif;
    2. reflektif;
    3. holistik;
    4. kontekstual;
    5. inovatif;
    6. saintifik;
    7. kolaboratif;
    8. konstruktif;
    9. interaktif;
    10. integratif;
    11. tematik; dan
    12. efektif.
  5. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik.
  6. Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
    1. kuliah;
    2. responsi dan tutorial;
    3. seminar atau kegiatan lain yang setara;
    4. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan;
    5. pengayaan; dan/atau
    6. remediasi.
  7. Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk:
    1. Pembelajaran Mikro; dan
    2. PLP.
  8. Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan asesmen pembelajaran.
  9. Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
  10. Pembelajaran Mikro secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan di laboratorium dan/atau ruang kelas.
  11. Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Instruktur.
  12. Beban belajar Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal 2 (dua) sks.
  13. PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengamatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di Sekolah Mitra.
  14. PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Guru Pamong.
  15. Beban belajar PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) minimal 4 (empat) sks.
  16. Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran.
  17. Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
  18. Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan:
    1. skripsi;
    2. laporan tugas akhir; atau
    3. karya ilmiah yang setara,
    dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  19. Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Paragraf 4
Standar Penilaian

Pasal 10

  1. Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
  2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terdiri atas:
    1. penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
    2. penilaian program PLP yang dilakukan oleh Dosen dan/atau Guru Pamong.
  3. Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil:
    1. skripsi;
    2. laporan tugas akhir; atau
    3. karya ilmiah yang setara.
  4. Lulusan Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan.

Paragraf 5
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pasal 11

  1. Standar Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
  3. Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh:
    1. Instruktur;
    2. Tutor; dan
    3. Guru Pamong.
  4. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak.
  5. Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau bidang keahlian yang diampu.
  6. Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak.
  7. Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  8. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Diploma III (D-III) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan tugas dan fungsi.
  9. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.

Paragraf 6
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 12

  1. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
  2. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran:
    1. Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan
    2. Pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi.
  4. Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
  5. Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan:
    1. bahan ajar;
    2. bahan uji; atau
    3. produk akademik.

Paragraf 7
Standar Pengelolaan

Pasal 13

  1. Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
  2. Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
  3. Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lainnya, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.

Paragraf 8
Standar Pembiayaan

Pasal 14

Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Bagian Ketiga
Standar Penelitian

Pasal 15

  1. Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan
    2. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan.
  3. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan:
    1. kebijakan pendidikan;
    2. ilmu pendidikan;
    3. ilmu keguruan; dan
    4. pendidikan Guru.

Bagian Keempat
Standar Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 16

  1. Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.

BAB V
STANDAR PROGRAM PPG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Standar Program PPG terdiri atas:

  1. standar nasional pendidikan;
  2. standar penelitian; dan
  3. standar pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Kesatu
Standar Nasional Pendidikan

Pasal 18

Standar nasional pendidikan pada Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:

  1. standar kompetensi lulusan;
  2. standar isi;
  3. standar proses;
  4. standar penilaian pendidikan;
  5. standar Dosen dan tenaga kependidikan;
  6. standar sarana dan prasarana;
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar pembiayaan.

Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 19

  1. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
  2. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. memuat kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier profesi Guru;
    2. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
    3. memiliki kesetaraan kualifikasi dengan jenjang 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  3. Ketentuan mengenai capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2
Standar Isi

Pasal 20

  1. Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kriteria minimal:
    1. tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik; dan
    2. tingkat kedalaman Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik.
  2. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat isi pembelajaran berupa:
    1. urutan konsep dan materi keilmuan; dan
    2. keterkaitan antara materi pedagogik, pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian.
  3. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter individu peserta didik dan lingkungannya.
  4. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersusun dalam struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas:
    1. mata kuliah inti;
    2. mata kuliah pilihan selektif; dan
    3. mata kuliah pilihan elektif.
  5. Mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan.
  6. Mata kuliah pilihan selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
  7. Mata kuliah pilihan elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan dan dikembangkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
  8. Ketentuan mengenai isi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 3
Standar Proses

Pasal 21

  1. Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kriteria minimal proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru yang memulai karier profesi Guru.
  2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    2. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
    3. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
    4. beban belajar mahasiswa.
  3. Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
    1. aktif;
    2. reflektif;
    3. holistik;
    4. kontekstual;
    5. inovatif;
    6. saintifik;
    7. kolaboratif;
    8. konstruktif;
    9. interaktif;
    10. integratif;
    11. tematik; dan
    12. efektif.
  4. Perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk:
    1. kuliah berorientasi praktik;
    2. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL;
    3. seminar berbasis portofolio digital;
    4. pelatihan dasar kepemimpinan;
    5. pengayaan; dan
    6. remediasi.
  6. Kuliah berorientasi praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan prinsip atau pendekatan:
    1. pembelajaran aktif;
    2. pembelajaran kontekstual;
    3. pembelajaran berbasis refleksi dari pengalaman langsung;
    4. pembelajaran berbasis masalah;
    5. pembelajaran berbasis proyek;
    6. pembelajaran berbasis studi kasus; dan
    7. pembelajaran dengan menggunakan teknologi.
  7. Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengalaman klinis yang terstruktur dan bertahap.
  8. Pengalaman klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditujukan untuk melatih dan membimbing mahasiswa secara terpadu menjadi seorang Guru yang:
    1. menguasai struktur dan alur pengetahuan mata pelajarannya;
    2. terampil menciptakan lingkungan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
    3. memiliki kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara berkelanjutan.
  9. Seminar berbasis portofolio digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dengan mempresentasikan artefak kunci yang dipilih mahasiswa berupa:
    1. hasil karya mahasiswa yang paling bermakna bagi dirinya dan rangkaian artefak yang menggambarkan perkembangan kompetensinya selama mengikuti Program PPG; dan
    2. bentuk penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta nilai-nilai utama sebagai seorang calon Guru.
  10. Pelatihan dasar kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan proyek pengabdian masyarakat berbasis komunitas yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dengan mengasah kepekaan calon Guru terhadap kebutuhan dan tantangan komunitas yang dilayani.
  11. Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran.
  12. Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
  13. Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebanyak 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.

Paragraf 4
Standar Penilaian

Pasal 22

  1. Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
  2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fokus pada hasil refleksi diri terhadap perkembangan kompetensinya dan pemberian umpan balik dari Dosen, Instruktur, Guru Pamong, dan mahasiswa lainnya.
  3. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
  4. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakhiri dengan uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja.
  5. Mahasiswa yang lulus penilaian proses dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.

Paragraf 5
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pasal 23

  1. Standar Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Program PPG dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan sebagai berikut:
    1. berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan diutamakan memiliki jenjang jabatan akademik paling rendah lektor;
    2. berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan Program PPG; dan
    3. diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
  3. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki latar belakang:
    1. bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki, khususnya pendidikan guru; dan
    2. sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
  4. Selain memiliki latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen Program PPG pada kejuruan diutamakan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian sesuai dengan bidang keahlian yang diampu.
  5. Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh:
    1. Instruktur; dan
    2. Guru Pamong.
  6. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak.
  7. Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak.
  8. Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  9. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tenaga administrasi, termasuk administrator teknologi dan informasi digital;
    2. tenaga laboratorium; dan
    3. tenaga perpustakaan.
  10. Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat.
  11. Dalam hal diperlukan tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus disamping memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tenaga kependidikan harus memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.

Paragraf 6
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 24

  1. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
  2. Selain harus memenuhi syarat sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, LPTK penyelenggara Program PPG memiliki sarana dan prasarana berupa:
    1. Sekolah Mitra;
    2. Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan
    3. pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi.
  3. Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara LPTK penyelenggara Program PPG dengan dinas yang menangani bidang pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satuan pendidikan yang terakreditasi dan memiliki Guru Pamong.
  5. Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
  6. Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan:
    1. bahan ajar;
    2. bahan uji; atau
    3. produk akademik.

Paragraf 7
Standar Pengelolaan

Pasal 25

  1. Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG agar penyelenggaraan Program PPG efisien dan efektif.
  2. Standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar Dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan.
  3. Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan Sekolah Mitra.
  4. Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lain yang berkoordinasi dengan Program Studi dan bekerja sama dengan Sekolah Mitra.
  5. Peserta Program PPG dalam satu rombongan belajar maksimal 30 (tiga puluh) mahasiswa.

Paragraf 8
Standar Pembiayaan

Pasal 26

Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Bagian Ketiga
Standar Penelitian

Pasal 27

  1. Standar penelitian Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada cakupan:
    1. kedalaman dan keluasan pembelajaran;
    2. keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan;
    3. berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan
    4. inovasi pembelajaran.

Bagian Keempat
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 28

  1. Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. LPTK penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 29

  1. Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Program PPG diselenggarakan dalam bentuk Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.

Pasal 30

  1. LPTK penyelenggara Program PPG melaksanakan sistem penjaminan mutu.
  2. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
  3. Sistem penjaminan mutu internal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
  5. Direktorat Jenderal menyelenggarakan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Program PPG oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
  6. Ketentuan mengenai penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG yang pada saat ini sedang berjalan, tetap dilaksanakan sampai dengan selesai Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dimaksud.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.