Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN
Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN ini mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1909); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2079).
Apakah harta kekayaan ASN itu?
Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau Penyelenggara Negara, baik atas nama ASN atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
Siapakah ASN itu?
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Siapakah Penyelenggara Negara itu?
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu LHKPN?
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Apakah LHKASN itu?
LHKASN adalah kependekan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membangun budaya integritas penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian dan sebagai pedoman dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh ASN Kementerian.
Siapa Penyelenggara Negara di Kemdikbudristek?
Penyelenggara Negara di Kementerian wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara terdiri atas Menteri; wakil Menteri; staf khusus Menteri; staf ahli Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; pejabat administrator; pejabat pengawas; pimpinan perguruan tinggi negeri; auditor; pejabat perbendaharaan; dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Pimpinan perguruan tinggi negeri terdiri atas rektor/ketua/direktur; wakil atau pembantu rektor/ketua/direktur; dekan; wakil/pembantu dekan; ketua jurusan; sekretaris jurusan; ketua/koordinator program studi; dan kepala lembaga.
Pejabat perbendaharaan terdiri atas pengguna anggaran; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penandatangan surat perintah membayar; bendahara; bendahara pengeluaran pembantu; dan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai.
Bagaimanakah Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara?
Pimpinan unit utama menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober. Inspektur Jenderal menetapkan dan menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat setiap tanggal 20 Desember dengan tembusan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
Bagaimanakah Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara?
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau masih menjabat.
LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/ pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1168. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN adalah:
- bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi internal menuju wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Permendikbudristek 57 tahun 2022
Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau Penyelenggara Negara, baik atas nama ASN atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
- Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
- Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan:
- membangun budaya integritas penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian; dan
- sebagai pedoman dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh ASN Kementerian.
BAB II
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- Penyelenggara Negara di Kementerian wajib menyampaikan LHKPN.
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri;
- wakil Menteri;
- staf khusus Menteri;
- staf ahli Menteri;
- pejabat pimpinan tinggi madya;
- pejabat pimpinan tinggi pratama;
- pejabat administrator;
- pejabat pengawas;
- pimpinan perguruan tinggi negeri;
- auditor;
- pejabat perbendaharaan; dan
- pengelola pengadaan barang/jasa.
- Pimpinan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i terdiri atas:
- rektor/ketua/direktur;
- wakil atau pembantu rektor/ketua/direktur;
- dekan;
- wakil/pembantu dekan;
- ketua jurusan;
- sekretaris jurusan;
- ketua/koordinator program studi; dan
- kepala lembaga.
- Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k terdiri atas:
- pengguna anggaran;
- kuasa pengguna anggaran;
- pejabat pembuat komitmen;
- pejabat penandatangan surat perintah membayar;
- bendahara;
- bendahara pengeluaran pembantu; dan
- pejabat pengelola administrasi belanja pegawai.
Bagian Kedua
Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Pasal 4
- Pimpinan unit utama menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober.
- Inspektur Jenderal menetapkan dan menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat setiap tanggal 20 Desember dengan tembusan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Pasal 5
- Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
- pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
- berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
- pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
- masih menjabat.
- LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
- LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
- LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 7
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan.
- Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
- Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
- Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.
Pasal 8
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana Pasal 7 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKPN lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanda terima LHKPN kepada Penyelenggara Negara.
- Tanda terima LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara.
- Selain digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanda terima LHKPN digunakan sebagai syarat dalam proses pemilihan calon pimpinan perguruan tinggi negeri bagi pegawai negeri sipil Kementerian.
BAB III
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
- ASN Kementerian yang wajib menyampaikan LHKASN terdiri atas:
- seluruh pegawai ASN selain yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
- Penyelenggara Negara yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- Harta Kekayaan yang dimiliki pada saat pelaporan;
- penghasilan yang diperoleh, profesi/keahlian, hibah, dan penghasilan dari istri/suami selama 1 (satu) tahun; dan
- pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya selama 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Pemutakhiran Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Pasal 10
- Pimpinan unit utama melakukan pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN Kementerian di unit kerja.
- Pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar nama ASN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Pasal 11
- Penyampaian LHKASN dilakukan paling lambat:
- 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan ASN atau mutasi unit kerja; dan
- 1 (satu) bulan setelah diberhentikan dari jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput dan dikirim kepada Inspektorat Jenderal secara elektronik melalui laman resmi siharka.menpan.go.id.
Pasal 12
- ASN Kementerian menyampaikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman resmi siharka.menpan.go.id kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan verifikasi administratif.
- Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ASN Kementerian diatas meterai.
Bagian Keempat
Penerimaan
Pasal 13
- Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi administratif atas LHKASN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterima.
- Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKASN serta bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 14
- Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKASN belum lengkap, Inspektorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada ASN bagian-bagian dari LHKASN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh ASN.
- ASN wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKASN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal ASN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ASN dianggap belum menyampaikan LHKASN.
Pasal 15
- Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKASN lengkap, Inspektorat Jenderal memberikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN yang status laporannya telah diverifikasi.
- Bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau promosi/mutasi jabatan ASN Kementerian.
BAB IV
PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN
Pasal 16
- Menteri berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian.
- Pelaksanaan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 17
- Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibantu oleh tim pengelola LHKPN dan LHKASN.
- Tim pengelola LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- admin instansi; dan
- admin unit kerja.
- Tim pengelola LHKPN dan LHKASN ditetapkan oleh Inspektur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 18
- Admin instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan Inspektorat Jenderal.
- Admin instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di Kementerian;
- membuat akun admin unit kerja;
- melakukan validasi pembuatan akun admin unit kerja; dan
- melakukan pemutakhiran Penyelenggara Negara dan ASN.
- Admin unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berkedudukan di masing-masing sekretariat unit utama yang membidangi kepegawaian dan berjumlah paling sedikit 1 (satu) admin.
- Admin unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
- mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di unit kerja;
- membuat akun admin Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja; dan
- membuat/memutakhirkan daftar Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja.
BAB V
PENGAWASAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 19
- Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LHKPN dan LHKASN di Kementerian.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemantauan atas penyampaian LHKPN dan LHKASN;
- koordinasi dengan sekretaris unit utama atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- verifikasi atas kelengkapan data LHKASN; dan
- klarifikasi LHKASN apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pengaduan masyarakat atau permintaan aparat penegak hukum.
BAB VI
SANKSI
Pasal 20
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN dan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKASN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Penyampaian LHKASN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan bagi ASN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang belum pernah menyampaikan LHKASN.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1909); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2079),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendikbudristek 57 tahun 2022 tentang LHKPN & LHKASN (136.3 KB) | 136.3 KB |