Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP bermaksud untuk melakukan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui Satuan Pendidikan diperlukan dukungan dana operasional Satuan Pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Agar pengelolaan dana operasional Satuan Pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.

Apakah BOSP itu?

BOSP adalah singkatan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pengelolaan Dana BOSP meliputi pengelolaan pada Satuan Pendidikan; dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan penatausahaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP bertugas mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik; menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; melakukan penatausahaan Dana BOSP; menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP; menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP mengatur mengenai ruang lingkup Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) terdiri atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan); penerima dana BOSP; besaran alokasi dana BOSP; penyaluran dana BOSP; penggunaan dana BOSP; pengelolaan Dana BOSP; dan pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022.

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS adalah:

  1. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;
  2. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 63 Tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
  9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
  11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  17. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  19. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  20. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  22. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  23. Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar pancasila.
  24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
  25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
  26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
  27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
  28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  30. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  31. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Pasal 3

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

  1. Dana BOP PAUD;
  2. Dana BOS; dan
  3. Dana BOP Kesetaraan.

BAB II
PENERIMA DANA

Bagian Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 4

  1. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. taman kanak-kanak;
    2. taman kanak-kanak luar biasa;
    3. kelompok bermain;
    4. taman penitipan anak;
    5. Satuan PAUD sejenis;
    6. sanggar kegiatan belajar; dan
    7. pusat kegiatan belajar masyarakat.
  3. Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Dana BOP PAUD Reguler; dan
    2. Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 5

Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  5. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 6

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:

  1. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 7

  1. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
    1. SD;
    2. SDLB;
    3. SMP;
    4. SMPLB;
    5. SMA;
    6. SMALB;
    7. SLB; dan
    8. SMK.
  2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Dana BOS Reguler; dan
    2. Dana BOS Kinerja.

Pasal 8

Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
  6. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Pasal 9

Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
  2. sekolah yang memiliki prestasi; dan
  3. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Pasal 10

Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan:

  1. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Pasal 11

  1. Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan:
    1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
    2. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan
    3. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.
  2. Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang:
    1. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan
    2. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12

  1. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:
    1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
    2. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan
    3. tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
  2. Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
    1. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
    2. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 13

  1. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
    1. sanggar kegiatan belajar; dan
    2. pusat kegiatan belajar masyarakat.
  2. Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
    2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 14

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  5. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 15

  1. Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
    1. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
    2. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
  2. Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
    1. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
    2. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Keempat
Penetapan Penerima Dana BOSP

Pasal 16

Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

BAB III
BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Bagian Kedua
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Pasal 18

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

  1. besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan
  2. besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 19

  1. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 20

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

Pasal 21

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Besaran Alokasi Dana BOS

Pasal 22

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

  1. besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan
  2. besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Pasal 23

  1. Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  4. Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

Pasal 24

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Pasal 25

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Pasal 26

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:

  1. besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan
  2. besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 27

  1. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 28

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.

Pasal 29

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
PENYALURAN DANA

Pasal 30

  1. Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
  2. Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 31

  1. Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut:
    1. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
    2. nama rekening diawali dengan NPSN.
  2. Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 32

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 33

  1. Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 35

  1. Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
  2. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan
    2. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 36

  1. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. penerimaan Peserta Didik baru;
    2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
    3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
    4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
    5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
    6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
    7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
    9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
    10. pembayaran honor.
  2. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
    2. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
    3. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
    4. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 37

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. pengembangan sumber daya manusia;
  2. pembelajaran dengan paradigma baru;
  3. digitalisasi sekolah; dan/atau
  4. perencanaan berbasis data.

Bagian Ketiga
Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 38

  1. Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
  2. Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. komponen Dana BOS Reguler; dan
    2. komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 39

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Pasal 40

  1. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
  2. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
  3. Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
    1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
    2. tercatat pada Dapodik;
    3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
  4. Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
    2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 41

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 42

  1. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
    1. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
    2. sekolah yang memiliki prestasi; dan
    3. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
  2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. pengembangan sumber daya manusia;
    2. pembelajaran dengan paradigma baru;
    3. digitalisasi sekolah; dan
    4. perencanaan berbasis data.
  3. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. asesmen dan pemetaan talenta;
    2. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau
    3. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
  4. Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
  5. Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
    1. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
    2. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
  6. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
    2. perencanaan berbasis data.

Bagian Keempat
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 43

  1. Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
  2. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
    2. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 44

  1. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. penerimaan Peserta Didik baru;
    2. pengembangan perpustakaan;
    3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
    5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
    6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
    7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
    9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
    10. pembayaran honor.
  2. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
    2. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
    3. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
    4. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 45

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
  2. perencanaan berbasis data.

Bagian Kelima
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP

Pasal 46

  1. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
  2. Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Pasal 47

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

  1. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  2. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penggunaan Sisa Dana BOSP

Pasal 49

  1. Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.
  2. Komponen penggunaan sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
  3. Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:
    1. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
    2. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 50

  1. Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler:
    1. mengalami penutupan;
    2. tidak bersedia menerima dana; atau
    3. sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain,
    pada tahun anggaran berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian atau Pemerintah Daerah.
  2. Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja:
    1. tidak bersedia menerima dana; dan/atau
    2. tidak memenuhi persyaratan penerima dana,
    pada tahun anggaran berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah.
  3. Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Pasal 51

  1. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
    1. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
    2. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  3. Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
  4. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.

Pasal 52

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  2. laporan sisa dana; dan
  3. laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

Pasal 53

  1. Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
  2. Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
    1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
    2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
    3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
  3. Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
    1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan;
    2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan
    3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Pasal 54

  1. Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.
  2. Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

BAB VI
PENGELOLAAN DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

Pengelolaan Dana BOSP meliputi pengelolaan pada:

  1. Satuan Pendidikan; dan
  2. Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 56

  1. Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
    1. perencanaan dan penganggaran;
    2. pelaksanaan penatausahaan; dan
    3. pelaporan dan pertanggungjawaban.
  2. Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 57

Ketentuan mengenai teknis pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

  1. Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan.
  2. Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
    2. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;
    3. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
    4. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;
    5. melakukan penatausahaan Dana BOSP;
    6. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
    7. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP;
    8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan
    9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.
  3. Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:
    1. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;
    2. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;
    3. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
    4. pelaporan penggunaan Dana BOSP.

Pasal 59

  1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:
    1. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
    2. bendahara sekolah; dan
    3. anggota.
  3. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang dari unsur guru;
    2. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
    3. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
  4. Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 60

  1. Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
    1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
    2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
    3. meminjamkan kepada pihak lain;
    4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
    5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
    6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
    7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
    8. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
    9. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
    10. membangun gedung atau ruangan baru;
    11. membeli instrumen investasi;
    12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
    13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
    14. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
    15. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
  2. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 61

  1. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan
  2. Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 62

  1. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  2. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
    2. melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik;
    3. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
    4. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;
    5. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian;
    6. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;
    7. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOSP;
    8. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;
    9. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan;
    10. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOSP;
    11. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;
    12. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan Pendidikan; dan
    13. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Pasal 63

  1. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemerintah Daerah dilarang:
    1. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;
    2. melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain;
    3. memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOSP;
    4. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP; dan/atau
    5. menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.
  2. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Pasal 64

  1. Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
    1. perencanaan dan penganggaran;
    2. pelaksanaan dan penatausahaan;
    3. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
    4. pembinaan dan pengawasan.
  2. Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 65

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. program kebijakan; dan
    2. pengelolaan Dana BOSP.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 66

  1. Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  2. Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

LampiranUkuran
Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP (232.52 KB)232.52 KB