Lompat ke isi utama

Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS

Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS

Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS adalah aturan menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang aman dan selamat.

Tata cara penetapan RASS dan kriteria pelayanan RASS diatur dalam Lampiran I Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS.

Penetapan kawasan RASS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota. Penetapan kawasan RASS dapat diusulkan oleh pihak sekolah melalui Dinas yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai dengan kewenangan.

Apa itu RASS

RASS adalah singkatan dari Rute Aman Selamat Sekolah. RASS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Jaringan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi pemukiman menuju sekolah.

Aturan Penerapan RASS dari Kemenhub ini memiliki maksud untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang aman dan selamat sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah.

RASS diselenggarakan mulai dari kawasan permukiman sampai dengan kawasan sekolah. Meliputi Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan/atau sekolah yang sederajat.

RASS dengan adanya fasilitas perlengkapan jalan. Fasilitas perlengkapan jalan tersebut terdiri dari rambu lalu lintas; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; fasilitas pejalan kaki; dan jalur khusus bersepeda.

RASS dapat dilengkapi dengan halte; fasilitas parkir untuk sepeda; ruang henti pesepeda; alat penerangan jalan; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

RASS untuk Angkutan Sungai dan Danau

RASS yang melalui angkutan sungai dan danau perlu dilengkapi dengan sarana perahu; jaket keselamatan untuk anak (life jacket for kids); fasilitas perpindahan moda; dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

Rambu dan Marka RASS

Rambu lalu lintas RASS berupa rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus umum; rambu petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki; rambu petunjuk lokasi sekolah; rambu petunjuk lokasi penjemputan/pengantaran (drop zone/pick up point); rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda; rambu perintah batas minimum kecepatan.

Marka jalan berupa marka lambang berupa gambar; marka lambang berupa tulisan; marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; marka lajur sepeda.

Alat pemberi isyarat lalu lintas berupa alat pemberi isyarat lalu lintas dengan lampu dua warna; alat pemberi isyarat lalu lintas dengan lampu tiga warna.

Fasilitas pejalan kaki antara lain trotoar, fasilitas penyeberangan orang. Jalur khusus bersepeda berupa lajur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.

Tata Cara Penentuan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)

Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) ditetapkan melalui survey sebagai berikut:

  1. penentuan kawasan RASS;

  2. identifikasi rute perjalanan ke sekolah;

  3. analisis kebutuhan perjalanan ke sekolah;

  4. mekanisme pelayanan perjalanan ke sekolah.

Penentuan Kawasan Rute Aman Selamat Sekolah.

Tata cara menentukan kawasan melalui tahapan:

  1. identifikasi titik titik lokasi sekolah SD, SMP, SMA dan/atau sekolah yang sederajat;

  2. klasifikasi sekolah yang berdekatan dan memungkinkan untuk dijadikan satu cluster/kawasan; dan

  3. identifikasi lokasi pemukiman.

Identifikasi Rute Perjalanan Ke Sekolah.

Pembuatan peta dan kompilasi data meliputi :

  1. peta rute murid yang meliputi :

    1. lokasi sekolah pada jaringan jalan eksisting;

    2. pola arus perjalanan anak;

    3. pola arus kendaraan pengantar;

    4. sirkulasi lalu lintas; dan

    5. titik – titik konflik.

  2. pembuatan peta volume dan kecepatan yang meliputi:

    1. volume lalu lintas;

    2. kecepatan arus lalu lintas; dan

    3. kompilasi data kecelakaan lalu lintas.

Analisis kebutuhan perjalanan ke sekolah.

  1. survey pengamatan alat transportasi yang digunakan;

  2. peta perlengkapan jalan, berisi data-data:

    1. lokasi perlengkapan jalan;

    2. lokasi parkir di badan jalan; dan

    3. penghalang fisik pada trotoar dan jalan.

  3. peta alur pelayaran sungai dan danau.

Mekanisme pelayanan perjalanan ke sekolah

  1. tingkatan ruas - ruas dan simpang yang memerlukan investigasi lebih mendalam;

  2. tingkatan rute perjalanan anak yang beresiko dan segera membutuhkan penanganan;

  3. menentukan jarak dan penanganan:

    1. kawasan 1 (satu) kilometer di sekitar sekolah ditangani dengan penyediaan fasilitas berjalan kaki yang selamat;

    2. jarak 5 (lima) kilometer di sekitar sekolah ditangani dengan penyediaan fasilitas bersepeda;

    3. kawasan lebih dari 5 (lima) kilometer ditangani dengan angkutan umum.

PERLENGKAPAN RASS PADA LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU

  1. Penyediaan kapal angkutan sungai dan danau.

    Wajib dilengkapi dengan bak/dinding penutup kanan kiri, depan belakang, maupun atas untuk melindungi jiwa anak selama dalam perjalanan, baik dari ancaman keamanan, ketidaknyamanan, maupun ketidak-selamatan.

  2. Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan alat penyelamat (pelampung/life jacket) sehingga bila terjadi kecelakaan dapat mengurangi fatalitas korban.

  3. Akses jalan menuju ke/dari sungai/dermaga.

  4. Dermaga yang memadai sehingga memudahkan anak-anak untuk naik/turun perahu/kapal secara aman dan selamat.

  5. Ruang tunggu perahu/kapal yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak kehujanan/kepanasan.

  6. Rambu yang jelas untuk menunggu maupun antri pada saat akan naik/turun perahu/kapal.

  7. Kondisi di sekitar dermaga harus tertib, bersih dan terang sehingga memberikan kemudahan, rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang sedang menunggu perahu/kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Sekolah ditetapkan Menhub Ignasius Jonan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Sekolah diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016.

Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS

Latar Belakang

Pertimbangan Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS adalah untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang aman dan selamat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);

Isi Permenhub PM 16 tahun 2016

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Sekolah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENERAPAN RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH (RASS).

Pasal 1

  1. Rute Aman Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut RASS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman menuju sekolah.

  2. RASS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan mulai dari kawasan permukiman sampai dengan kawasan sekolah.

  3. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan/atau sekolah yang sederajat.

Pasal 2

  1. RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diwujudkan dengan adanya fasilitas perlengkapan jalan.

  2. Fasilitas perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. rambu lalu lintas;

    2. marka jalan;

    3. alat pemberi isyarat lalu lintas;

    4. fasilitas pejalan kaki; dan

    5. jalur khusus bersepeda.

  3. RASS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi:

    1. halte;

    2. fasilitas parkir untuk sepeda;

    3. ruang henti pesepeda;

    4. alat penerangan jalan; dan/atau

    5. fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

Pasal 3

Dalam hal RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui angkutan sungai dan danau perlu dilengkapi dengan:

  1. sarana perahu;

  2. jaket keselamatan untuk anak (life jacket for kids);

  3. fasilitas perpindahan moda; dan

  4. fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

Pasal 4

  1. Rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:

    1. rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus umum;

    2. rambu petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki;

    3. rambu petunjuk lokasi sekolah;

    4. rambu petunjuk lokasi penjemputan / pengantaran (drop zone/pick up point);

    5. rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda;

    6. rambu perintah batas minimum kecepatan.

  2. Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:

    1. marka lambang berupa gambar;

    2. marka lambang berupa tulisan;

    3. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki;

    4. marka lajur sepeda.

  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa:

    1. alat pemberi isyarat lalu lintas dengan lampu dua warna;

    2. alat pemberi isyarat lalu lintas dengan lampu tiga warna.

  4. Fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d antara lain trotoar, fasilitas penyeberangan orang.

  5. Jalur khusus bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e berupa lajur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.

Pasal 5

  1. Jaringan jalan dan/atau alur sungai dan danau yang ditetapkan sebagai RASS harus memenuhi persyaratan:

    1. terdapat sekolah yang memiliki akses langsung ke jalan atau sungai/danau;

    2. terdapat aktifitas berjalan kaki, bersepeda, naik turun angkutan umum dan/atau kapal/perahu oleh pelajar-pelajar sekolah secara signifikan di sepanjang jalan/alur sungai dan danau.

  2. RASS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui survey sebagai berikut:

    1. penentuan kawasan RASS;

    2. identifikasi rute perjalanan ke sekolah;

    3. analisis kebutuhan perjalanan ke sekolah; dan

    4. mekanisme pelayanan perjalanan ke sekolah.

Pasal 6

  1. Penentuan kawasan RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), jumlah minimal sekolah dalam 1 (satu) kawasan RASS adalah 3 (tiga) sekolah dengan jumlah pelajar minimal dalam 1 (satu) sekolah adalah 300 (tiga ratus) pelajar.

  2. Hasil survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), RASS dibagi dalam beberapa kriteria pelayanan sebagai berikut:

    1. berjalan kaki;

    2. bersepeda;

    3. menggunakan angkutan dan berjalan kaki;

    4. menggunakan angkutan dan angkutan sungai danau;

  3. RASS dengan kriteria pelayanan berjalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rute dari rumah menuju ke sekolah dengan berjalan kaki dengan radius paling jauh 1 (satu) kilometer dari lokasi sekolah.

  4. RASS dengan kriteria pelayanan bersepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rute dari rumah menuju ke sekolah dengan menggunakan sepeda dengan radius paling jauh 5 (lima) kilometer dari lokasi sekolah.

  5. RASS dengan kriteria pelayanan menggunakan angkutan umum dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rute dari rumah menuju sekolah dengan kriteria:

    1. jarak dari rumah ke tempat pemberhentian angkutan umum paling jauh 1 (satu) kilometer; dan

    2. jarak dari pemberhentian angkutan umum ke sekolah lebih dari 5 (lima) kilometer dengan menggunakan angkutan umum.

  6. RASS dengan kriteria pelayanan menggunakan angkutan umum serta angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rute dari rumah menuju sekolah dengan kriteria:

    1. jarak dari rumah ke tempat pemberhentian angkutan umum paling jauh 1 (satu) kilometer;

    2. jarak pemberhentian angkutan umum ke dermaga sungai dan danau lebih dari 5 (lima) kilometer;

    3. jarak dari dermaga sungai dan danau atau pemberhentian angkutan umum ke sekolah paling jauh 1 (satu) kilometer.

Pasal 7

Tata cara penetapan RASS dan kriteria pelayanan RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Penetapan kawasan RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai kewenangan.

  2. Dalam hal kawasan RASS berada pada kawasan yang berbatasan, ditetapkan:

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk kawasan RASS di antara jalan Nasional dengan jalan Provinsi dan/atau jalan Kabupaten/Kota setelah memperoleh pertimbangan Gubernur, Bupati atau Walikota yang bersangkutan;

    2. Gubernur, untuk kawasan RASS di antara jalan Provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota setelah memperoleh pertimbangan Bupati atau Walikota yang bersangkutan;

  3. Penetapan kawasan RASS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diusulkan oleh pihak sekolah melalui Dinas yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai dengan kewenangan.

Pasal 9

  1. RASS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebelum dioperasikan harus disosialisasikan kepada siswa sekolah.

  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan;

    2. Pihak sekolah; dan/atau

    3. Komunitas Masyarakat Sadar Keselamatan Transportasi Darat.

  3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa :

    1. tata cara berlalu lintas di RASS; dan

    2. pengenalan dan pemahaman fasilitas RASS.

  4. Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

  1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan RASS.

  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam memutuskan kebijakan lebih lanjut penerapan RASS.

  3. Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

LampiranUkuran
Permenhub PM 16 tahun 2016 tentang RASS (832.21 KB)832.21 KB