Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi
Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1364).
Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi memiliki latar belakang untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik, perlu menyelenggarakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi.
Bidikmisi merupakan singkatan dari Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi.
Tujuan Bidikmisi adalah meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik, meningkatkan prestasi Mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dengan tepat waktu, dan menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial.
Dalam Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi disebutkan bahwa calon penerima Bidikmisi terdiri atas siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
Syarat penerima Bidikmisi adalah warga negara indonesia, memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah, tidak sedang menerima Bidikmisi atau bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta.
Dalam menyelenggarakan Bidikmisi, perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan Bidikmisi. Kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Bidikmisi adalah melakukan seleksi calon penerima Bidikmisi, menetapkan Mahasiswa penerima Bidikmisi, melakukan proses pencairan Bidikmisi dan biaya pengelolaan, melakukan pembinaan kepada Mahasiswa penerima Bidikmisi, melaporkan kemajuan prestasi akademik Mahasiswa penerima Bidikmisi, dan melaporkan lulusan penerima Bidikmisi kepada Direktur Jenderal.
Hak penerima Bidikmisi:
- mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
- mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
- UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
- biaya gedung, pembinaan, investasi, infak, atau sejenisnya;
- biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain; dan
- biaya yudisium;
- mendapatkan biaya hidup paling sedikit Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali; dan
- mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Kewajiban penerima Bidikmisi adalah mematuhi kontrak kinerja Bidikmisi dengan perguruan tinggi penyelenggara, dan berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.
Bidikmisi diberikan untuk Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, sarjana/diploma empat, dan program profesi tertentu.
Jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas diploma satu paling lama 2 (dua) semester, diploma dua paling lama 4 (empat) semester, diploma tiga paling lama 6 (enam) semester, dan sarjana/diploma empat paling lama 8 (delapan) semester.
Jangka waktu pemberian Bidikmisi program profesi tertentu terdiri atas program profesi dokter paling lama 4 (empat) semester, program profesi dokter gigi paling lama 4 (empat) semester, program profesi ners paling lama 2 (dua) semester, program profesi dokter hewan paling lama 4 (empat) semester, dan program profesi apoteker paling lama 2 (empat) semester.
Jika penerima Bidikmisi belum merampungkan pendidikan sesuai jangka waktunya maka perguruan tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan dari sumber dana lain yang sah, atau memfasilitasi penerima bantuan biaya pendidikan untuk memperoleh biaya pendidikan dari pihak lain.
Bidikmisi dihentikan apabila penerima Bidikmisi meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi kontrak kinerja, terbukti memalsukan dokumen kemiskinan, atau menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019 oleh Menristekdikti Mohammad Nasir.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 4 Februari 2019 di Jakarta.
Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 78. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi, adalah:
bahwa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik, perlu menyelenggarakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);
Isi Permen Bidikmisi
Berikut adalah isi Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
Bidikmisi bertujuan:
meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik;
meningkatkan prestasi Mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler;
menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dengan tepat waktu; dan
menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial.
Pasal 3
Komponen Bidikmisi terdiri atas:
biaya pendidikan; dan
biaya hidup,
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti pola UKT untuk perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bidikmisi.
Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai komponen Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Calon penerima Bidikmisi terdiri atas:
siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
Syarat penerima Bidikmisi:
warga negara indonesia;
memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
tidak sedang menerima Bidikmisi atau bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta.
Jumlah penerima Bidikmisi sesuai dengan kuota mahasiswa baru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemimpin perguruan tinggi menetapkan mahasiswa penerima Bidikmisi sesuai dengan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)..
Direktur Jenderal menetapkan pedoman penerima Bidikmisi.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan Bidikmisi, perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan Bidikmisi.
Kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Bidikmisi:
melakukan seleksi calon penerima Bidikmisi;
menetapkan Mahasiswa penerima Bidikmisi;
melakukan proses pencairan Bidikmisi dan biaya pengelolaan;
melakukan pembinaan kepada Mahasiswa penerima Bidikmisi;
melaporkan kemajuan prestasi akademik Mahasiswa penerima Bidikmisi; dan
melaporkan lulusan penerima Bidikmisi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 6
Hak penerima Bidikmisi:
mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
biaya gedung, pembinaan, investasi, infak, atau sejenisnya;
biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain; dan
biaya yudisium;
mendapatkan biaya hidup paling sedikit Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali; dan
mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Kewajiban penerima Bidikmisi:
mematuhi kontrak kinerja Bidikmisi dengan perguruan tinggi penyelenggara; dan
berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.
Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai kontrak kinerja Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Pasal 7
Bidikmisi diberikan untuk Mahasiswa program:
diploma satu;
diploma dua;
diploma tiga;
sarjana/diploma empat; dan
program profesi tertentu.
Jangka waktu pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
diploma satu paling lama 2 (dua) semester;
diploma dua paling lama 4 (empat) semester;
diploma tiga paling lama 6 (enam) semester; dan
sarjana/diploma empat paling lama 8 (delapan) semester.
Jangka waktu pemberian Bidikmisi program profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
program profesi dokter paling lama 4 (empat) semester;
program profesi dokter gigi paling lama 4 (empat) semester;
program profesi ners paling lama 2 (dua) semester;
program profesi dokter hewan paling lama 4 (empat) semester; dan
program profesi apoteker paling lama 2 (empat) semester.
Dalam hal penerima Bidikmisi belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perguruan tinggi dapat:
mengalokasikan biaya pendidikan dari sumber dana lain yang sah; atau
memfasilitasi penerima bantuan biaya pendidikan untuk memperoleh biaya pendidikan dari pihak lain.
Pasal 8
Bidikmisi dihentikan dalam hal penerima Bidikmisi:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak memenuhi kontrak kinerja;
terbukti memalsukan dokumen kemiskinan; atau
menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai penghentian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Bidikmisi secara berkala.
Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai pemantauan dan evaluasi Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi. Semoga selalu berprestasi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenristekdikti 6 tahun 2019 tentang Bidikmisi (186.02 KB) | 186.02 KB |