Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang diatur dengan sebuah Peraturan Presiden adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI bertujuan mendapatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan merupakan dasar pemikiran Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI.
Anak usia dini dalam Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
Tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif adalah:
terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif. Melalui:
peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:
penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan;
penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah
masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
media massa; dan
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 agustus 2013 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 29 Agustus 2013 di Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden
Nomor 60 tahun 2013
tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI:
bahwa sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia;
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
UndangāUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Isi Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI
Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 2
Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
Tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif adalah:
terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Pasal 3
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
pelayanan yang berkesinambungan;
pelayanan yang non diskriminasi;
pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
partisipasi masyarakat;
berbasis budaya yang konstruktif; dan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 4
Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif.
Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
BAB III
STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Strategi
Pasal 5
Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:
penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan;
penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Pasal 6
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
media massa; dan
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Pasal 7
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
melakukan bimbingan teknis;
melakukan supervisi;
melakukan advokasi; dan
melakukan pelatihan.
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk:
melakukan bimbingan teknis;
melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
melakukan advokasi; dan
memberikan pelatihan.
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
melakukan advokasi;
memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan
melakukan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 8
Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
BAB IV
GUGUS TUGAS
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Gugus Tugas.
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 10
Gugus Tugas mempunyai tugas:
mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Pasal 11
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri.
Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
Bagian Kedua
Kerjasama
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 14
Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan sebuah sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 15
Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah
Pasal 16
Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.
Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18
Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
Ketua Gugus Tugas melaporkan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan penyeleng- garaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing-masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat menerima pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian terkait baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Begitulah isi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 60 tahun 2013 tentang PAUD-HI (101.66 KB) | 101.66 KB |