Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi
Pelaksanaan Pencegahan dan Penangangan Kekekrasan Seksual di Perguruan Tinggi dipedomani dengan Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi yang baru. Persesjen Kemendikbudristek 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi ini menggantikan Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi bertujuan untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diperlukan percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ada dalam Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi merupakan acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan pihak terkait.
Apa Sasaran Permendikbudristek PPKS?
Sasaran dalam Permendikbudristek PPKS ini terdiri atas 2 (dua) cakupan, meliputi:
- Permendikbudristek PPKS menaungi baik sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan maupun Warga Kampus yang masih terdaftar sebagai bagian dari Perguruan Tinggi tersebut. Namun, Permendikbudristek PPKS juga masih dapat digunakan untuk memproses laporan dari sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari Perguruan Tinggi, asalkan Terlapor masih aktif terdaftar dan/atau beraktivitas di Perguruan Tinggi tersebut.
- Permendikbudristek PPKS ini menaungi seluruh kegiatan yang menjalankan Tridarma, baik yang diadakan di dalam area Perguruan Tinggi maupun di lokasi lain.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Apa bentuk Kekerasan Seksual?
Bentuk Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Bagaimanakah Penanganan Kekerasan Seksual?
Dalam Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi harus memastikan Satuan Tugas melakukan 4 (empat) hal berikut:
- pendampingan;
- pelindungan;
- pengenaan sanksi administratif; dan
- pemulihan Korban.
Penanganan Kekerasan Seksual diberikan atau dilakukan Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas kepada Korban atau saksi dari suatu laporan dugaan Kekerasan Seksual yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
Persesjen Kemendikbudristek 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi ditetapkan Sekjen Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022.
Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi adalah:
- bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diperlukan percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- bahwa untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
Dasar Hukum
Dasar Hukum Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000);
Isi Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi
Berikut adalah salinan Persesjen Kemendikbudristek 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, bukan format asli:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan pihak terkait.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah bunyi Persesjen Kemendikbudristek 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Persesjen Pedoman PPKS di Perguruan Tinggi (312.55 KB) | 312.55 KB |