PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum
PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum adalah Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum. PMA ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.
Apa itu PTK?
PTK adalah singkatan dari Pendidikan Tinggi Keagamaan. PTK adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Apa itu PTKN dan PTKN Badan Hukum?
PTKN adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. PTKN Badan Hukum adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum. PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom.
PTKN dapat menjadi PTKN Badan Hukum. Penetapan PTKN Badan Hukum berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja PTKN. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap pemenuhan kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum.
Apa itu Evaluasi Kinerja PTKN?
Evaluasi Kinerja PTKN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTKN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri.
Kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum mencakup kemampuan PTKN untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu; mengelola organisasi PTKN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; memenuhi Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN; menjalankan tanggung jawab sosial; dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu dinilai dari status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60% (enam puluh persen) program studi terakreditasi A/unggul dari yang diselenggarakan; relevansi antara visi, misi, dan tujuan antara standar pendidikan tinggi keagamaan yang ditetapkan oleh PTKN berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi; kepemilikan dan publikasi jurnal internasional bereputasi; kepemilikan hak kekayaan intelektual; prestasi akademik mahasiswa dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional; partisipasi dalam kegiatan Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah; dan kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat dalam dan luar negeri.
Prinsip tata kelola yang baik dinilai dari akuntabilitas pengelolaan PTKN; transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN; nirlaba dalam pengelolaan PTKN; ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN; dan periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTKN.
Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN dinilai dari pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk deposito jangka pendek; laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan kemampuan menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Pemenuhan kriteria dibuktikan dengan dokumen Evaluasi Diri PTKN; Rencana Induk Pengembangan PTKN; rancangan Statuta PTKN Badan Hukum; dan Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum ditetapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023. Diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 10. Agar setiap orang mengetahuinya.
PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Isi PMA 2 tahun 2023
Berikut adalah isi salinan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum. Bukan format asli:
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
- Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom.
- Evaluasi Kinerja PTKN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTKN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri.
- Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN adalah kewajaran aliran dana dan kemampuan menggali ragam sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PTKN Badan Hukum.
- Evaluasi Diri PTKN adalah penilaian yang dilakukan oleh PTKN terhadap semua unsur di dalam organisasi dan tata kelola serta kinerja PTKN.
- Rencana Induk Pengembangan PTKN adalah rencana pengembangan PTKN Badan Hukum untuk masa 15 (lima belas) sampai dengah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
- Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum adalah rencana mengenai tahapan, sasaran, langkah, dan jadwal menuju pengelolaan PTKN sebagai badan hukum.
- Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan Evaluasi Kinerja PTKN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Pasal 2
- PTKN dapat menjadi PTKN Badan Hukum.
- Penetapan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja PTKN.
- Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pemenuhan kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mencakup kemampuan PTKN untuk:
- menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu;
- mengelola organisasi PTKN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
- memenuhi Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN;
- menjalankan tanggung jawab sosial; dan
- berperan dalam pembangunan perekonomian.
Pasal 4
Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dinilai dari:
- status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60% (enam puluh persen) program studi terakreditasi A/unggul dari yang diselenggarakan;
- relevan si antara visi, misi, dan tujuan antara standar pendidikan tinggi keagamaan yang ditetapkan oleh PTKN berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi;
- kepemilikan dan publikasi jurnal internasional bereputasi;
- kepemilikan hak kekayaan intelektual;
- prestasi akademik mahasiswa dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
- partisipasi dalam kegiatan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat dalam dan luar negeri.
Pasal 5
Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinilai dari:
- akuntabilitas pengelolaan PTKN;
- transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN;
- nirlaba dalam pengelolaan PTKN;
- ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN; dan
- periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTKN.
Pasal 6
Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dinilai dari:
- pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk deposito jangka pendek;
- laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
- kemampuan menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Pasal 7
Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dinilai dari:
- PTKN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima; dan
- PTKN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Pasal 8
Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dinilai dari:
- pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pengembangan dunia usaha; dan
- menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Pasal 9
Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuktikan dengan dokumen:
- Evaluasi Diri PTKN;
- Rencana Induk Pengembangan PTKN;
- rancangan Statuta PTKN Badan Hukum; dan
- Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum.
Pasal 10
Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat:
- latar belakang PTKN, termasuk uraian mengenai proses Evaluasi Diri PTKN dan pelibatan pemangku kepentingan;
- sejarah perkembangan PTKN, termasuk analisis terhadap realisasi Rencana Induk Pengembangan dan/atau rencana strategis terakhir;
- analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTKN Badan Hukum;
- analisis sistem tata kelola dan struktur organisasi;
- analisis kinerja dan pengelolaan tridharma perguruan tinggi;
- analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya; dan
- analisis kontribusi PTKN dalam menjalankan tanggung jawab sosial keagamaan dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Pasal 11
Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat:
- latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTKN;
- visi, misi, dan tujuan sebagai PTKN Badan Hukum;
- sistem penjaminan mutu internal sebagai PTKN Badan Hukum;
- penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup tridharma perguruan tinggi pada PTKN Badan Hukum, antara lain:
- bidang pendidikan, minimal meliputi:
- arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan;
- kebebasan mimbar akademik;
- pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
- kurikulum program studi; dan
- proses pembelajaran;
- bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, minimal meliputi:
- arah, kebijakan, dan petajalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- otonomi keilmuan;
- penyelenggaraan dan pengembangan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan paten.
- bidang pendidikan, minimal meliputi:
- penyelenggaraan dan pengembangan bidang nonakademik pada PTKN Badan Hukum, antara lain:
- bidang organisasi dan tata kelola PTKN Badan Hukum;
- bidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya PTKN Badan Hukum yang terdiri atas:
- sumber daya manusia minimal meliputi:
- penerimaan sumber daya manusia;
- penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia;
- sumber daya sarana dan prasarana minimal meliputi:
- kepemilikan sarana dan prasarana;
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- sumber daya keuangan minimal meliputi:
- anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
- tarif setiap jenis layanan pendidikan;
- penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
- investasi jangka pendek dan jangka panjang;
- pengembangan unit usaha;
- perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup tridharma perguruan tinggi;
- utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
- sumber daya informasi minimal meliputi:
- sistem informasi bidang akademik dan nonakademik;
- sarana dan prasarana informasi; dan
- pengelolaan sumberdaya informasi;
- sumber daya manusia minimal meliputi:
- penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTKN Badan Hukum, minimal meliputi:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan dan alumni; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- sistem akuntabilitas PTKN Badan Hukum;
- analisis risiko perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum; dan
- tahapan rencana pengembangan jangka panjang dan indikator kinerja program.
Pasal 12
- Rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilengkapi dengan naskah akademik Statuta yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
- Rancangan Statuta PTKN Ba dan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- unsur dalam organisasi PTKN Badan Hukum yang terdiri atas:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha;
- substansi Statuta PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:
- ketentuan umum;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas;
- sistem penjaminan mutu internal;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- perencanaan;
- pendanaan dan kekayaan;
- ketentuan peralihan; dan
- ketentuan penutup.
- unsur dalam organisasi PTKN Badan Hukum yang terdiri atas:
- Substansi dan tata urut substansi rancangan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTKN Badan Hukum.
Pasal 13
- Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d memuat program 5 (lima) tahun PTKN Badan Hukum.
- Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian mengenai:
- implementasi Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c sampai dengan huruf i untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
- manajemen perubahan menjadi PTKN Badan Hukum, yang meliputi penahapan, sasaran, langkah, dan jadwal pelaksanaan peralihan PTKN Badan Hukum.
- Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum harus dilengkapi dengan biaya yang diperlukan untuk implementasi peralihan PTKN Badan Hukum.
Pasal 14
Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN Badan Hukum merupakan proses penilaian terhadap:
- tingkat keterpaduan antardokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tingkat kemampuan PTKN untuk menjadi PTKN Badan Hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTKN yang tercermin dari hasil Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan kemampuan PTKN untuk melaksanakan implementasi Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
BAB III
PROSEDUR
Pasal 15
Pemimpin PTKN menyampaikan usul penetapan PTKN Badan Hukum kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 16
- Menteri membentuk Tim Independen untuk melakukan Evaluasi Kinerja PTKN yang akan menjadi PTKN Badan Hukum.
- Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian/lembaga;
- akademisi; dan
- praktisi ahli.
- Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal, minimal 5 (lima) orang.
- Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang:
- pendidikan tinggi;
- pengelolaan keuangan PTKN Badan Hukum;
- tata kelola PTKN Badan Hukum;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan
- pengelolaan barang milik negara.
- Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan calon anggota Tim Independen yang akan diangkat oleh Menteri.
- Tim Independen bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
Tim Independen melakukan Evaluasi Kinerja PTKN dengan mengutamakan penilaian kualitatif.
Pasal 18
- Setelah mempertimbangkan laporan hasil Evaluasi Kinerja PTKN dari Tim Independen, Menteri dapat menyetujui PTKN yang diusulkan menjadi PTKN Badan Hukum.
- Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan PTKN Badan Hukum.
- Menteri mengusulkan rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi salinan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PMA 2 tahun 2023 tentang PTKN Badan Hukum (341.64 KB) | 341.64 KB |