PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PP ini memiliki perjalanan yang cukup panjang, untuk dapat meyakinkan bahwa Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan Akomodasi yang Layak, tidak seperti selama ini.
Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. Selain itu, Penyandang Disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik.
Definisi Akomodasi yang Layak menurut PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Bagian Ketiga
PendidikanPasal 40
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
- Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pasal 41
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
- Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
- keterampilan orientasi dan mobilitas;
- keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
- keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
- keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 42
- Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
- Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
- Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
- Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
- Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan
- Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
- Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
- Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas singkatnya melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 (ayat) 2 dan ayat (4) UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas diundangkan pada tanggal 24 Februari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473.
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Penjelasan Umum PP Akomodasi yang Layak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. Selain itu, Penyandang Disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik.
Layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan perlu dilakukan dengan memodifikasi dan menyesuaikan Penyelenggaraan Pendidikan yang tepat sesuai kebutuhan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas agar Peserta Didik Penyandang Disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam bentuk Akomodasi yang Layak. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan agar dapat memenuhi Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dalam mendukung penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur penyediaan Akomodasi yang Layak, Unit Layanan Disabilitas, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan pendanaan.
Isi PP Akomodasi yang Layak Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Isi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah seperti di bawah ini, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
- Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
- Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.
BAB II
PENYEDIAAN AKOMODASI YANG LAYAK
Bagian Kesatu
Fasilitasi Akomodasi yang Layak
Pasal 3
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
- Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
- Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
- Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit melalui:
- penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- penyediaan kurikulum.
- Fasiiitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
- Pemberian fasilitasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dapat menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
- Pemberian fasilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Pasal 5
- Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah.
- Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang r4emenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru;
- penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau
- penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:
- penentuan kebutuhan pelatihan;
- penentuan sasaran pelatihan;
- penentuan program pelatihan;
- pelaksanaan pelatihan; dan
- penilaian pelaksanaan prograrn pelatihan.
- Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses; dan
- standar penilaian,
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait.
Pasal 7
Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:
- penyedia Akomodasi yang Layak;
- penerima manfaat Akomodasi yang Layak;
- bentuk Akomodasi yang Layak; dan
- mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.
Bagian Kedua
Penyedia Akomodasi yang Layak
Pasal 8
- Penyedia Akomodasi yang Layak merupakan Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Bagian Ketiga
Penerima Manfaat Akomodasi yang Layak
Pasal 9
- Penerima manfaat Akomodasi yang Layak merupakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
- Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
- Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektual;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik:
- disabilitas netra; dan/atau
- disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara.
- Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tenaga medis yang dapat menetapkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter spesialis.
- Dokter dan/atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
- Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Bagian Keempat
Bentuk Akomodasi yang Layak
Pasal 10
- Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
- Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan dengan memperhatikan:
- Standar Nasional Pendidikan; dan
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 11
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik berupa:
- ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
- bidang miring;
- lift; dan/atau
- bentuk lainnya.
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fleksibilitas proses pembelajaran;
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
- asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; dan/atau
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal 12
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual berupa:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fleksibilitas proses pembelajaran;
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perLrmusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
- penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;
- capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;
- penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
- fleksibilitas masa studi;
- penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
- ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka; dan/atau
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal 13
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental berupa:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fleksibilitas proses pembelajaran;
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
- fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis;
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
- fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;
- mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung;
- fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran;
- ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran;
- pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;
- penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
- fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
- fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; dan/atau
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal 14
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 1 bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra berupa:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fleksibilitas proses pembelajaran;
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
- penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi;
- penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
- layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
- sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
- penyerahan materi pembelajaran/perkuliahan sebelum dimulai kegiatan pembelajaran/perkuliahan;
- penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel;
- penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik;
- modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematograh, menggambar, dan yang sejenisnya;
- ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tuiis/layar dalam proses belajar di kelas;
- penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;
- penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:
- penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;
- modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga;
- penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar;
- pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;
- perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan
- perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan; dan/atau
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal 15
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 2 bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berupa:
- a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fleksibilitas proses pembelajaran;
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
- komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;
- pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;
- fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain;
- fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;
- modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis;
- fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran; dan/atau
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal 16
- Bentuk Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi berupa:
- Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15; dan
- komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat raba.
- Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
- Menteri dalam menetapkan bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kelima
Mekanisme Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak
Pasal 18
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Fasilitasi diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah difasilitasi.
BAB III
UNIT LAYANAN DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
- Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.
- Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 21
- Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
- pembentukan Unit Layanan Disabilitas;
- penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/atau
- peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas.
- Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
- pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas; dan/atau
- penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pasal 22
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan melalui penguatan fungsi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas:
- melakukan analisa kebutuhan;
- menyediakan data dan informasi;
- memberikan rekomendasi;
- melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
- melaksanakan pendampingan; dan
- melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penguatan fungsi Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Ketiga
Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Tinggi
Pasal 26
Setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Pasal 27
Fasilit-asi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
- membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
- menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
Pasal 28
Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi diselenggarakan secara mandiri oleh setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi.
Pasal 29
Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas:
- melakukan analisa kebutuhan;
- memberikan rekomendasi;
- melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
- melaksanakan pendampingan; dan
- melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi menyelenggarakan lungsi:
- meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di pergururan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau penguatan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Keempat
Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Lembaga Penyelenggara
Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan
Pasal 32
- Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota.
- Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 33
Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupaten/kota mempunyai tugas:
- melakukan analisa kebutuhan;
- menyediakan data dan informasi;
- memberikan rekomendasi;
- melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
- melaksanakan pendampingan; dan
- melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupatenlkota menyelenggarakan fungsi:
- meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia
Pasal 36
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 30, dan Pasal 34, Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan:
- dokter;
- dokter spesialis;
- psikolog klinis;
- tenaga keterapian fisik, meliputi:
- fisioterapis;
- okupasi terapis; dan/atau
- terapis wicara,
- tenaga ahli, meliputi:
- ahli pendidikan luar biasa;
- ahli pendidikan inklusif; dan/atau
- tenaga ahli lainnya,
- terapis kognitif;
- terapis perilaku;
- praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:
- bahasa isyarat;
- simbol braille;
- isyarat raba; dan/atau
- teknologi adaptif,
- pekeda sosial yang menangani kondisi psikososial; dan
- konselor.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 37
- Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan
- Unit Layanan Disabilitas.
- Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan;
- daftar Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
- daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Lembaga Penyelen ggara Pendidikan sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan
- jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktifitas kegiatannya.
- Hasii pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
- Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 38
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan; dan
- pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 39
- Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya;
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas;
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi;
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- pengaduan oleh masyarakat.
- Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:
- identitas pihak pelapor;
- identitas pihak terlapor; dan
- keterangan yang memuat fakta, petunjuk terjadinya pelanggaran.
Pasal 40
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan; dan
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
- Dalam hal Lembaga Penyelenggara Pendidikan dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.
- Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d akan dicabut jika Lembaga Penyelenggara Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danf atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Pasal 41
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 42
Pendanaan untuk Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- masyarakat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (404.51 KB) | 404.51 KB |