PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan melakukan perubahan pada Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 dengan penambahan ayat-ayat yang lebih operasional dan lebih jelas dalam pengendalian terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan.
Perubahan Peraturan Pemerintah menegaskan kembali ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 121. Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793. Agar setiap orang mengetahuinya.
Naskah lengkap PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang Pasal-Pasalnya sudah diubah dengan PP ini, dapat dibaca di PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
PP 18 tahun 2022
tentang Perubahan PP 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
Latar Belakang
Pertimbangan PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan;
bahwa dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Penjelasan Umum
Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, secara praksis perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Isi PP 14 tahun 2022
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
3. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah.
Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga menginformasikan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (113.42 KB) | 113.42 KB |