Lompat ke isi utama

PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP

PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP

Pemerintah mengubah kembali Standar Nasional Pendidikan. Tertuang dalam PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP. Perubahan Peraturan Pemerintah ini menyempurnakan Peraturan sebelumnya diantaranya dalam hal muatan pendidikan Pancasila hingga kurikulum pendidikan tinggi yang lebih selaras dengan UU Pendidikan Tinggi yang ada.

PP ini menegaskan bahwa UU 20 Tahun 2003 tentang SPN memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.

Jadi sekarang muatan kurikulum untuk pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; serta tentunya muatan lokal.

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar ini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan moral; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa; dan sosial emosional. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Serta penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Dalam hal penyusunan kurikulum sesuai jenjang pendidikan disesuaikan dengan kerangka NKRI yang memperhatikan peningkatan iman dan takwa; nilai Pancasila; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; serta persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah Pusat akan melakukan Akreditasi terhadap Satuan Pendidikan anak usia dini; Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah; program pendidikan kesetaraan; Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. Hasilnya menjadi dasar penetapan status akreditasi. Lengkapnya baca di bawah.

Untuk mengawal dan memastikan pendidikan nasional yang berkesinambungan diperlukan adanya upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan.

Hal ini akan dilakukan oleh semacam badan standarisasi pendidikan nasional dari jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah, hingga badan akreditasi nasional untuk perguruan tinggi. Badan ini memiliki tugas yang sangat serius dan berada di bawah Menteri.

Badan ini akan berada hingga tingkat Provinsi. Seperti mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Serta Memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi. Lebih detilnya mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022. PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Januari 2022.

PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14. Penjelasan PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP

Latar Belakang

Pertimbangan PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP adalah:

  1. bahwa dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

  3. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

Penjelasan Umum

Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:

  1. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan

  3. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.

Selain itu, secara khusus:

  1. muatan kurikulum dan standar Pendidikan bagi Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; dan

  2. agar tercapai cita-cita pendidikan nasional secara berkesinambungan serta menjamin kepastian hukum, perlu upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan.

Mempertimbangkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Isi PP 4 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1A

    Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

    2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

      1. nilai agama dan moral;

      2. nilai Pancasila;

      3. fisik motorik;

      4. kognitif;

      5. bahasa; dan

      6. sosial emosional.

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

      3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

    2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;

      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

      3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

    3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

      3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

    4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan

      3. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

  1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 33A

    Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

  1. BAB III dihapus.

  1. Pasal 34 dihapus.

  1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37

    1. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

      1. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

    2. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

    3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

  1. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39

    1. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

  1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40

    1. Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

      1. peningkatan iman dan takwa;

      2. nilai Pancasila;

      3. peningkatan akhlak mulia;

      4. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

      5. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

      6. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

      7. tuntutan dunia kerja;

      8. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

      9. agama;

      10. dinamika perkembangan global; dan

      11. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

    2. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

      1. pendidikan agama;

      2. pendidikan Pancasila;

      3. pendidikan kewarganegaraan;

      4. bahasa;

      5. matematika;

      6. ilmu pengetahuan alam;

      7. ilmu pengetahuan sosial;

      8. seni dan budaya;

      9. pendidikan jasmani dan olahraga;

      10. keterampilan/kejuruan; dan

      11. muatan lokal.

    3. Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

      1. bahasa Indonesia;

      2. bahasa daerah; dan

      3. bahasa asing.

    4. Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

      1. pendidikan agama;

      2. pendidikan Pancasila; dan

      3. bahasa Indonesia.

    5. Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

      1. mata pelajaran;

      2. modul;

      3. blok; dan/atau

      4. tematik.

    6. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

      1. agama;

      2. Pancasila;

      3. kewarganegaraan; dan

      4. bahasa Indonesia.

    7. Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

    8. Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

  1. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51

    1. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

      1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

      2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

      3. program pendidikan kesetaraan;

      4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

      5. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

    2. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

    3. Dihapus.

    4. Dihapus.

    5. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A

    1. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:

      1. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan

      2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.

    2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

    3. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

      1. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

      2. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;

      3. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;

      4. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan

      5. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

    4. Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.

    5. Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

    7. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP 57 tahun 2021 setelah diubah oleh PP 4 tahun 2022 tentang SNP

PP 57 tahun 2021 setelah diubah oleh PP 4 tahun 2022 tentang SNP

Catatan:
* : diubah oleh PP4 tahun 2022
+ : ditambahkan oleh PP 4 tahun 2022
- : dihapus oleh PP 4 tahun 2022

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

  5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

  6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

  8. Pemerintah Pusat yang. selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 1A +

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 2

  1. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

  2. Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pendidikan anak usia dini formal;

    2. pendidikan dasar;

    3. pendidikan menengah; dan

    4. pendidikan tinggi.

  3. Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

    2. pendidikan kesetaraan.

Pasal 3

  1. Standar Nasional Pendidikan mencakup:

    1. standar kompetensi lulusan;

    2. standar isi;

    3. standar proses;

    4. standar penilaian Pendidikan;

    5. standar tenaga kependidikan;

    6. standar sarana dan prasarana;

    7. standar pengelolaan; dan

    8. standar pembiayaan.

  2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

  3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 4

  1. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

  2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

    1. tujuan Pendidikan nasional;

    2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

    3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

    4. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

  3. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

  4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

    1. standar isi;

    2. standar proses;

    3. standar penilaian Pendidikan;

    4. standar tenaga kependidikan;

    5. standar sarana dan prasarana;

    6. standar pengelolaan; dan

    7. standar pembiayaan.

  5. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

  6. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Pasal 5 *

  1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

  2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

    1. nilai agama dan moral;

    2. nilai Pancasila;

    3. fisik motorik;

    4. kognitif;

    5. bahasa; dan

    6. sosial emosional.

Pasal 6 *

  1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

    1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

  2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

    1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;

    2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

  3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

    1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

  4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

    1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan

    3. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Standar Isi

Pasal 8

  1. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

  2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

  3. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

    1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. konsep keilmuan; dan

    3. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Standar Proses

Pasal 10

  1. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

  2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan pembelajaran;

    2. pelaksanaan pembelajaran; dan

    3. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 11

  1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

    1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

    2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

    3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

  2. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

Pasal 12

  1. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

    1. interaktif;

    2. inspiratif;

    3. menyenangkan;

    4. menantang;

    5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

    6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

  2. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Pasal 13

  1. Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

  2. Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Pasal 14

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:

    1. sesama pendidik;

    2. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

    3. Peserta Didik.

  2. Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

  3. Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

  4. Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 16

  1. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

  2. Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

    1. perumusan tujuan penilaian;

    2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

    3. pelaksanaan penilaian;

    4. pengolahan hasil penilaian; dan

    5. pelaporan hasil penilaian.

  3. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

  4. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

  5. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:

    1. penilaian formatif; dan

    2. penilaian sumatif.

Pasal 17

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 18

  1. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

    1. kenaikan kelas; dan

    2. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

  2. Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

  3. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

    1. kelulusan dari mata kuliah; dan

    2. kelulusan dari program studi.

  4. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan

Paragraf 1
Pendidik

Pasal 20

  1. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

  2. Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

  3. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

    1. ijazah; atau

    2. ijazah dan sertifikat keahlian.

  4. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

    2. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

    3. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

    4. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

  5. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

  6. Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pasal 23

  1. Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

  2. Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

  3. Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 25

  1. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

  2. Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

  3. Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

  4. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

    1. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

    2. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

    3. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

    4. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

  5. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan

Pasal 27

  1. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

  2. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

  1. Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

  2. Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

  3. Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.

  4. Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pasal 30

  1. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

  2. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

  3. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. kepala Satuan Pendidikan;

    2. pemimpin perguruan tinggi;

    3. komite sekolah/madrasah;

    4. Pemerintah Pusat; dan/atau

    5. Pemerintah Daerah,

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan

Pasal 32

  1. Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

  2. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

    1. biaya investasi; dan

    2. biaya operasional.

  3. Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:

    1. investasi lahan;

    2. penyediaan sarana dan prasarana;

    3. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

    4. modal kerja tetap.

  4. Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:

    1. personalia; dan

    2. nonpersonalia.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

BAB III -
DIHAPUS

Pasal 34 -

Dihapus.

BAB IV
KURIKULUM

Pasal 35

  1. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

  2. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

  3. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. standar kompetensi lulusan;

    2. standar isi;

    3. standar proses; dan

    4. standar penilaian Pendidikan.

Pasal 36

  1. Kurikulum terdiri atas:

    1. kerangka dasar kurikulum; dan

    2. struktur kurikulum.

  2. Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.

  3. Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pasal 37

  1. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

    1. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

  2. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pasal 38

  1. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

  2. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

  3. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

  4. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.

  5. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

Pasal 39 *

  1. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 40 *

  1. Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

    1. peningkatan iman dan takwa;

    2. nilai Pancasila;

    3. peningkatan akhlak mulia;

    4. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

    5. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

    6. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

    7. tuntutan dunia kerja;

    8. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

    9. agama;

    10. dinamika perkembangan global; dan

    11. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

  2. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

    1. pendidikan agama;

    2. pendidikan Pancasila;

    3. pendidikan kewarganegaraan;

    4. bahasa;

    5. matematika;

    6. ilmu pengetahuan alam;

    7. ilmu pengetahuan sosial;

    8. seni dan budaya;

    9. pendidikan jasmani dan olahraga;

    10. keterampilan/kejuruan; dan

    11. muatan lokal.

  3. Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

    1. bahasa Indonesia;

    2. bahasa daerah; dan

    3. bahasa asing.

  4. Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

    1. pendidikan agama;

    2. pendidikan Pancasila; dan

    3. bahasa Indonesia.

  5. Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

    1. mata pelajaran;

    2. modul;

    3. blok; dan/atau

    4. tematik.

  6. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

    1. agama;

    2. Pancasila;

    3. kewarganegaraan; dan

    4. bahasa Indonesia.

  7. Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

  8. Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

BAB V
EVALUASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 41

Evaluasi meliputi:

  1. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

  2. evaluasi sistem Pendidikan.

Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Pasal 42

  1. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.

  2. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

    1. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

    2. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

  3. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:

    1. standar penilaian Pendidikan; dan

    2. standar kompetensi lulusan.

  4. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 43

Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

  1. Pemerintah Pusat;

  2. Pemerintah Daerah; dan

  3. lembaga mandiri.

Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Pasal 44

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

  1. pendidikan anak usia dini;

  2. pendidikan dasar dan menengah; dan

  3. pendidikan tinggi.

Pasal 45

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

    1. tingkat capaian perkembangan anak;

    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

    3. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

    1. profil Pendidikan daerah; dan

    2. profil Pendidikan nasional.

  4. Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

    1. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan

    2. penetapan rapor Pendidikan.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 46

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

    1. Satuan Pendidikan;

    2. program pendidikan kesetaraan;

    3. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

    4. Pemerintah Daerah.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

    1. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

    3. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

    1. asesmen nasional; dan

    2. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

  4. Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:

    1. kompetensi Peserta Didik;

    2. kualitas pembelajaran;

    3. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

    4. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

  5. Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:

    1. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

    2. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

  6. Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

    1. profil Satuan Pendidikan;

    2. profil program pendidikan kesetaraan;

    3. profil Pendidikan daerah; dan

    4. profil Pendidikan nasional.

  7. Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

    1. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

    2. penetapan rapor Pendidikan.

  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 47

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 48

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  2. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.

  3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

    1. pendidikan anak usia dini; dan

    2. pendidikan dasar dan menengah.

  4. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

Pasal 49

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

  3. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:

    1. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

    2. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VI
AKREDITASI

Pasal 50

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

  3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

    1. Pemerintah Pusat; dan/atau

    2. lembaga mandiri.

Pasal 51

  1. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

    2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

    3. program pendidikan kesetaraan;

    4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

    5. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

  2. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

  3. Dihapus.

  4. Dihapus.

  5. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51A +

  1. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:

    1. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan

    2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.

  2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  3. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

    1. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

    2. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;

    3. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;

    4. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan

    5. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

  4. Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.

  5. Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

  7. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

  1. Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:

    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

    2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

    3. program pendidikan kesetaraan; dan

    4. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

  2. Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

    1. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

    2. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.

  3. Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
SERTIFIKASI

Pasal 53

  1. Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumenijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

  2. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

  3. Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    1. identitas Peserta Didik;

    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

    3. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

  4. Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    1. identitas Peserta Didik; dan

    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

  5. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

  6. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

    1. identitas Peserta Didik;

    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

    3. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Pasal 54

  1. Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

  2. Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

  4. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 59

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.