Lompat ke isi utama

PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mengatur mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Tujuan PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah:

  1. mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolok ukur kemajuan peradaban bangsa;

  2. mewujudkan sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Karya Cetak dan Karya Rekam;

  3. meningkatkan kesadaran Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; dan

  4. meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.

Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan menurut PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8) adalah untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa, termasuk didalamnya adalah edisi revisi maupun alih bentuk/media.

Dalam pelaksanaan penyerahan karya cetak dan karya rekam dalam PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan adalah:

  1. Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.

  2. Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.

  3. Warga negara Indonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  4. Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  5. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  6. Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Maret 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Mencabut

Pertimbangan dalam PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mencabut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457); dan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dasar Hukum

Landasan Hukum PP 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);

Penjelasan Umum PP Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan berkontribusi pada masyarakat, bangsa, dan negara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni ”.... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Amanat ini akan terlaksana jika terdapat jaminan adanya ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan mudah diakses oleh seluruh bangsa Indonesia.

Salah satu) amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai kewajiban para wajib serah yaitu penerbit, pengusaha rekaman, warga negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri, dan orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi, atau Badan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

  1. mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolok ukur kemajuan peradaban bangsa;

  2. mewujudkan sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Karya Cetak dan Karya Rekam;

  3. meningkatkan kesadaran Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; dan

  4. meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.

Isi Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

  2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

  3. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.

  4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.

  5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  6. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  7. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

  1. Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.

  2. Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yangtelah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

  3. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yangtelah diserahkan.

  5. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.

  6. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.

  7. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

  1. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;

  2. pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;

  3. peran serta masyarakat;

  4. pemberian penghargaan; dan

  5. tata cara pengenaan sanksi administratif.

BAB II
PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

  1. Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.

  2. Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.

  3. Warga negara Indonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  4. Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  5. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

  6. Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.

  7. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.

  8. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi revisi dan alih bentuk/media.

Pasal 4

  1. Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:

    1. Buku;

    2. Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau

    3. bahan kartografi.

  2. Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:

    1. analog; dan/atau

    2. digital.

  3. Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. audio;

    2. visual; dan/atau

    3. audio visual.

  4. Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.

  5. Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.

  6. Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    1. rekaman suara analog; dan/atau

    2. rekaman video analog.

  7. Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

    1. Bukuel ektronik;

    2. media terbitan berkala elektronik;

    3. bahan kartografi elektronik;

    4. musik digital;

    5. film digital; dan/atau

    6. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 5

  1. Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.

  2. Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyerahan

Pasal 6

  1. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:

    1. penyerahan langsung; atau

    2. pengiriman.

  2. Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.

  3. Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

    1. mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau

    2. Interoperabilitas.

  4. Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.

  5. Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.

Pasal 7

  1. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.

  3. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.

  4. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.

  5. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.

  6. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.

Pasal 8

  1. Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

  2. Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan perpustakaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.

Bagian Ketiga
Ketersediaan Salinan Digital bagi
Penyandang Disabilitas

Pasal 9

Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

  1. Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang. ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

  2. Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penerimaan;

    2. pengadaan;

    3. pencatatan;

    4. pengolahan;

    5. penyimpanan;

    6. pendayagunaan;

    7. pelestarian; dan

    8. pengawasan.

Bagian Kedua
Penerimaan

Pasal 11

  1. Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman.

  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 12

  1. Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.

  2. Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.

Pasal 13

  1. Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital.

  2. Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.

  3. Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem penghimpunan Karya RekamDigital, wajib diintegrasikan dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.

Bagian Ketiga
Pengadaan

Pasal 14

  1. Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:

    1. hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan

    2. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuatdi Indonesia.

  2. Hasil karya sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelusuran, seleksi, dan penetapan.

Bagian Keempat
Pencatatan

Pasal 15

  1. Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.

  2. Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  3. Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  4. Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.

Bagian Kelima
Pengolahan

Pasal 16

  1. Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

  2. Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.

Pasal 17

  1. Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daerah.

  2. Perpustakaan Nasional wajib menyusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.

  3. Pepustakaan Provinsi wajib menyusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara berkala.

  4. Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai alat pengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia.

  5. Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia.

Bagian Keenam
Penyimpanan

Pasal 18

  1. Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

  2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.

  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan,efisiensi, dan efektivitas.

Bagian Ketujuh
Pendayagunaan

Pasal 19

  1. Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

  2. Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:

    1. sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau

    2. untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.

Bagian Kedelapan
Pelestarian

Pasal 20

  1. Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

  2. Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.

  3. Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan untuk pencegahan kerusakan.

  4. Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang mengalami kerusakan.

  5. Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif melalui pengalih bentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk mikro dan/atau digital.

Bagian Kesembilan
Pengawasan

Pasal 21

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 22

  1. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  2. Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  3. Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 23

  1. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam.

  2. Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  3. Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi administratif.

BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 24

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;

  2. membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan

  3. menumbuh kembangkan budaya literasi masyarakat.

Pasal 25

  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:

    1. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;

    2. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan

    3. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.

  2. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.

  3. Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

    1. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan

    2. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

BAB V
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 26

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada:

    1. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan

    3. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    1. piagam; dan/atau

    2. pin penghargaan.

Pasal 27

  1. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim penilai pemberian penghargaan.

  2. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

    1. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban; dan/atau

    2. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  3. Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.

BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 28

Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau

  3. pencabutan izin.

Pasal 29

  1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

  2. Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari.

  3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 30

  1. Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.

  2. Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 31

  1. Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

  2. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.

  3. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

  1. Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

  2. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457); dan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Maret 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667. Agar setiap orang mengetahuinya.