PP 57 tahun 2022 tentang PTKL
PP 57 tahun 2022 tentang PTKL ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101)
PP 57 tahun 2022 tentang PTKL terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL terdiri atas penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dan/atau Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Apakah PTKL itu?
PTKL adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian. PTKL adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Program studi pada PTKL harus berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK dan bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Apakah LPNK itu?
LPNK adalah singkatan dari Lembaga Pemerintah Nonkementerian. LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Apakah Pendidikan Tinggi itu?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Apakah Jalur Pendidikan itu?
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Apakah Pendidikan Kedinasan itu?
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234. Penjelasan PP 57 tahun 2022 tentang PTKL ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6838. Agar setiap orang mengetahuinya.
PP 57 tahun 2022 tentang PTKL
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya PP 57 tahun 2022 tentang PTKL adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh ementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya PP 57 tahun 2022 tentang PTKL adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Penjelasan Umum
Pada prinsipnya kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia merupakan tugas dan fungsi Kementerian.
Kementerian Lain dan LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui pengelolaan pergunran tinggi sesuai dengan kebijakan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian. Demikian pula penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan Pendidikan Tinggi oleh PTKL harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian.
Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan PTKL bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan pegawai pada Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.
Isi PP 57 tahun 2022
Berikut adalah salinan isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Bukan format asli, bacaan saja:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.
- Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
- Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.
BAB II
PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Pasal 2
- Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
- Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
- Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
- Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 3
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 4
- Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
- Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
- Program studi pada PTKL harus:
- berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
- bersifat teknis dan spesifik,
- Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian.
- Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
- Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Bagian Kesatu
Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 6
- Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
- pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
- Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.
Pasal 7
- Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
- sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
- gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
- Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
- Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- dosen;
- instruktur/widyaiswara; dan
- tenaga kependidikan.
- Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
- dosen;
- instruktur; dan
- tenaga kependidikan.
- Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Paragraf 1
Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 9
- Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL.
- Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- evaluasi dan akreditasi.
- Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL.
- Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- perencanaan; dan
- pengawasan dan penjaminan mutu internal.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- penyusunan anggaran PTKL;
- penyusunan hak mahasiswa di PTKL;
- pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
- penyusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
- penyusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
- merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja;
- menyusun rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
- menyusun rencana kerja tahunan PTKL.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
- mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 15
- Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran Kementerian Lain atau LPNK.
- Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
- Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
- Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
- Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rumpun program studi.
- Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 16
Pengelolaan PTKL meliputi:
- pola pengelolaan dan tata kelola; dan
- akuntabilitas publik.
Pasal 17
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
- keuangan;
- organisasi; dan
- Statuta.
Pasal 18
- Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
- pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
- Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
- Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawasan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
- Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
Statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 21
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
- pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis;
- target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan
- acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV
EVALUASI DAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
Pasal 22
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan
Pasal 23
- Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
- mahasiswa;
- program studi; dan
- satuan pendidikan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Pasal 24
- Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal.
- Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
Pasal 25
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peranndang-undangan.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 26
- PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;
- penghentian pembinaan; dan/atau
- pencabutan izin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui:
- penyelarasan kurikulum;
- penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
- memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL;
- peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
- PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
- PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan;
- dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 57 tahun 2022 tentang PTKL (230.1 KB) | 230.1 KB |