Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Permendikbud PPDB tahun 2021 yaitu Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki perbedaan dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Adapun Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki pertimbangan:
-
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK menggarisbawahi dalam Pasal 1 hahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makariem pada tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta,
Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6.
Perlu kita ketahui bersama apa perbedaan antara Permendikbud PPDB yang tahun 2019 dan tahun 2021. Bahwa ada perbedaan antara Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK menjadi isu pokok terbitnya Permendikbud PPDB yang baru. Adapun perbedaan PPDB lama dan baru adalah seperti di bawah ini.
Perbedaan
Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK
dengan
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
1 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. |
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
2 |
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
|
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
3 |
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
4 | Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. |
Pasal 17
Pasal 18
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
5 | Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. |
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
6 | Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. | Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
7 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. |
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
8 | Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. |
PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
9 | Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. | Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. |
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
10 |
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
|
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
11 |
|
|
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
14 | Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
15 | Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya | Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya |
No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
---|---|---|
16 | Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. | Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Demikianlah isi perbedaan antara Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, semoga bermanfaat
[ Gambar Kelas oleh Hatice EROL dari Pixabay ]