SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menerbitkan Surat Edaran. SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2022 di Jakarta.
SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM dialamatkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Adapun didalamnya ada penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka jika ada kasus COVID-19. Lama Waktu penghentian hingga izin kembali menggunaan PJJ.
Adapun Keputusan Bersama tentang Diskresi Panduan PTM atau Pembelajaran Tatap Muka juga pernah dikeluarkan seperti Diskresi PTM pada Februari lampau.
SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM
Berikut adalah isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, bukan format asli:
Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
dinas kesehatan setempat;
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster} bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19.
Demikian isi SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM. Semoga kita dan keluarga semua dikaruniai sehat dan segera terbebas dari pandemi ini.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE Mendikbudristek 7 tahun 2022 tentang Diskresi Panduan PTM (229.25 KB) | 229.25 KB |