SKB 4 Menteri tentang Diskresi PTM
Kemendikbudristek menerbitkan SE 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SKB 4 Menteri tentang Diskresi PTM diperlukan karena adanya perbedaan kondisi dan situasi wilayah satuan pendidikan untuk respon pandemi yang lebih cepat.
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2 Februari 2022 di Jakarta. Kecepatan menanggapi situasi kedaruratan kembali ini harus diimbangi dengan penyebaran informasi, sosialisasi yang jelas dan tidak ada salahnya menyiapkan draft-draft kebijakan semacam yang diperlukan dalam situasi mendesak sehingga langsung dapat diterbitkan dan dengan kecepatan yang secepat-cepatnya.
Sebab munculnya SE ini adalah adanya peningkatan kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga atas dasar kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan adanya diskresi atas SKB 4 Menteri tersebut.
Adapun isi diskresi terhadap SKB 4 Menteri yaitu Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 adalah:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Demikianlah isi diskresi dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kekhawatiran orang tua akan keselamatan kesehatan anak dalam masa pandemi COVID-19 memang bukan tidak beralasan karena sulitnya memahami pergerakan pandemi yang memunculkan varian-varian baru.
Vaksin dan vaksin booster menjadi salah satu prasyarat keamanan dalam berkegiatan PTM. Namun protokol kesehatan adalah satu hal lain yang tidak bisa ditinggalkan dan masih mengikat semua aktivitas. Bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri namun adalah keamanan bersama demi menghindari efek pandemi yang lebih buruk.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SKB 4 Menteri tentang Diskresi PTM (383.87 KB) | 383.87 KB |