Lompat ke isi utama

SKB Panduan Pembelajaraan masa COVID-19

SKB Panduan Pembelajaraan masa COVID-19

Panduan kegiatan belajar di sekolah masa Pandemi COVID-19 dikeluarkan 4 Kementerian yaitu Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri dalam sebuah SKB Panduan Pembelajaraan masa COVID-19. Panduan lengkap pembelajarannya ada dalam Lampiran SKB 4 Menteri ini.

Keputusan bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tersebut masing-masing bernomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19.

Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Menag Yaqut Cholol Qoumas, Menkes Budi Gunadi Sadikin, serta Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan
di Masa Pandemi COVID-19

Latar Belakang

Pertimbangan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19 adalah:

  1. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19;

  2. bahwa pemberlakuan pembatasa-n kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, hampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, level 2, atau leve1 3 sehingga dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pembukaan satuan pendidikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, periu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Parrdemi Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19);

Dasar Hukum

Dasar hukum SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I99l Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

  13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tenlang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);

  14. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);

  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258);

  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);

Isi SKB

Berikut adalah isi SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19, bukan format asli:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

KESATU

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virusdisease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan :

  1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

  2. pembelajaran jarak jauh.

KEDUA

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.

KETIGA

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).

KEEMPAT

Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

KELIMA

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

KEENAM

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

KETUJUH

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEDELAPAN

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KRTUJUH terdapat:

  1. kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaraa tatap muka terbatas berlangsung; dan/atau

  2. pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19,

pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.

KESEPULUH

Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KESEBELAS

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

KEDUABELAS

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.O1.O8/Mer*es/709312020, Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Ta}lun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVTD-19),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETIGABELAS

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi COVID-19.

LampiranUkuran
SKB Panduan Pembelajaraan masa COVID-19 (1.11 MB)1.11 MB