Lompat ke isi utama

Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku

Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku

Kemendikbudristek menerbitkan Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku. Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku adalah Lampiran II dari Peraturan Menteri baru tentang buku yaitu Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2022. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2022 di Jakarta. Permendikbudristek ini ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 527. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permen ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Berikut adalah isi Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku.

Diatur dalam Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku , Standar Proses Dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku antara lain adalah:

  1. Ketentuan Umum.

  2. Ruang lingkup Standar mutu Buku mencakup:

    1. Standar mutu Buku Pendidikan; dan

    2. Standar mutu Buku Umum.

  3. Ruang lingkup Standar proses pemerolehan Naskah Buku, meliputi:

    1. Standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan

    2. Standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum.

  4. Ruang lingkup Standar proses penerbitan Buku mencakup:

    1. Standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan

    2. Standar proses penerbitan Buku Umum.

  5. Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi:

    1. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan

    2. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum.

  6. Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas:

    1. Standar materi;

    2. Standar penyajian;

    3. Standar desain; dan

    4. Standar grafika

  7. Standar proses pemerolehan Naskah Buku untuk Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas:

    1. Standar penulisan;

    2. Standar penerjemahan; dan

    3. Standar penyaduran.

  8. Standar proses penerbitan Buku terdiri atas:

    1. Standar pengeditan;

    2. Standar pengilustrasian; dan

    3. Standar pendesainan.

Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku

Berikut adalah isi Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku yang berada dalam Lampiran II Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses Dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, bukan format asli:

I. STANDAR PROSES PEMEROLEHAN NASKAH BUKU

Naskah buku pendidikan dan buku umum dapat diperoleh melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran. Standar proses pemerolehan naskah buku merupakan tahapan dan/atau metode baku yang dilakukan untuk menghasilkan naskah buku yang bermutu.

Standar proses pemerolehan naskah buku pendidikan dan buku umum terdiri atas: (a) standar penulisan, (b) standar penerjemahan, dan (c) standar penyaduran.

A. STANDAR PENULISAN

Standar penulisan merupakan tahapan dan/atau metode baku yang dilakukan oleh penulis untuk menghasilkan naskah asli buku yang bermutu, yaitu naskah buku fiksi dan naskah buku nonfiksi. Karena itu, secara garis besar penulisan naskah buku terbagi dua, yaitu (1) penulisan naskah buku sastra atau fiksi (puisi, cerita pendek, novelet, novel, dan drama); serta (2) penulisan naskah buku nonfiksi.

Naskah buku sastra atau fiksi adalah naskah yang berasal dari imajinasi penulis yang umumnya tidak bersifat faktual (kecuali pada buku fiksi berbasis sejarah atau kisah nyata). Naskah buku sastra atau fiksi mengikuti ciri standar dari setiap genre, yaitu puisi, cerita pendek, novel, dan drama.

Naskah buku nonfiksi ialah naskah yang berasal dari pemikiran, penelitian, penemuan, dan pengalaman penulis berdasarkan data dan fakta sebenarnya. Naskah buku nonfiksi mengikuti ciri standar dari setiap jenis buku nonfiksi.

Standar penulisan mencakup tahapan berikut ini: (a) prapenulisan, (b) penulisan draf, (c) perevisian, dan (d) pengeditan mandiri (swa-edit).

  1. Prapenulisan

    Perancangan gagasan dan kerangka buku mencakup penentuan: (a) tema atau topik penulisan, (b) tujuan penulisan, (c) pembaca sasaran, (d) sumber penulisan, dan (e) kerangka penulisan.

  2. Penulisan Draf

    Proses menyusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan. Penulisan draf mencakup penulisan (a) bagian awal naskah, (b) bagian isi naskah, dan (c) bagian akhir naskah. Penulisan bagian-bagian tersebut mengacu pada standar anatomi buku sesuai dengan peruntukannya.

  3. Perevisian Draf

    Penelaahan dan perbaikan draf naskah mencakup perbaikan struktur, sistematika, dan gaya penyajian. Perbaikan struktur penulisan merupakan perbaikan pola atau alur penulisan berdasarkan genre teks. Perbaikan sistematika merupakan perbaikan klasifikasi bab. Perbaikan gaya penulisan merupakan perbaikan gaya bahasa tulisan sesuai dengan genre teks.

  4. Pengeditan Mandiri (Swaedit)

    Pengeditan mandiri merupakan perbaikan draf naskah dari segi:

    1. kesalahan tipografi;
    2. kesalahan bahasa;
    3. kesalahan data dan fakta; serta
    4. pelanggaran legalitas dan norma.
    1. Perbaikan kesalahan tipografi merupakan perbaikan atas pemilihan, penataan, dan pengaturan fon untuk menciptakan kejelahan dan keterbacaan teks yang optimal. Penerapan tipografi memperhatikan:

      1. ketepatan penggunaan fon serif (berkait), sanserif (tidak berkait), dekoratif;

      2. ketepatan penggunaan jenis fon (normal, tebal, italik, kurus, dan lain-lain);

      3. kesesuaian ukuran spasi antarbaris dan jarak antarhuruf; dan

      4. kebebasan dari baris tunggal (orphan/widow line).

    2. Perbaikan kesalahan bahasa merupakan perbaikan diksi, tata tulis (ejaan), tata bentuk (kata berimbuhan), tata kalimat, dan paragraf. Kesalahan penggunaan diksi dalam draf meliputi ketidaktepatan makna, ketidaktepatan nilai rasa, dan ketidaktepatan konteks. Kesalahan tata tulis (ejaan) meliputi ketidaktepatan penggunaan huruf, tanda baca, kapitalisasi, singkatan/akronim, angka, dan simbol. Kesalahan tata bentuk meliputi ketidaktepatan pengimbuhan, penulisan bentuk terikat, dan logika makna. Kesalahan tata kalimat meliputi ketidakefektifan, kerancuan, dan ketidaklengkapan unsur kalimat. Kesalahan paragraf meliputi ketidaksatuan, ketidakpaduan, ketidaklengkapan, ketidakruntutan, dan ketidakkonsistenan penyajian paragraf.

    3. Perbaikan kesalahan data dan fakta merupakan perbaikan data dan fakta berdasarkan sumber yang sahih dan mutakhir dalam kategori data umum dan data khusus. Data umum di antaranya nama diri, nama geografi, postulat/aksioma, prosedur, dan kronologi peristiwa. Data khusus di antaranya teori, konsep, dalil, definisi, rumus, dan regulasi.

    4. Perbaikan atas pelanggaran legalitas merupakan perbaikan atas pengutipan teks dan gambar serta perbaikan atas rujukan teks dan gambar untuk menghindari plagiat. Perbaikan atas pelanggaran norma merupakan perbaikan materi draf naskah agar memenuhi syarat isi buku.

     

B. STANDAR PENERJEMAHAN

Standar penerjemahan merupakan tahapan dan/atau metode baku yang dilakukan oleh penerjemah untuk menghasilkan naskah terjemahan yang bermutu. Standar penerjemahan mencakup tahapan berikut ini: (a) analisis isi, (b) pengalihbahasaan, dan (c) penyelarasan.

  1. Analisis Isi

    Analisis isi merupakan tahap penelaahan teks sumber yang akan diterjemahkan. Tahap ini merupakan awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan, gaya penulisan, dan jenis teks (genre) dari Buku yang akan diterjemahkan.

  2. Pengalihbahasaan

    Pengalihbahasaan merupakan tahap pengalihan isi buku dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks. Kesepadanan mencakup pada (a) makna tekstual dan kontekstual, (b) gaya penulisan, dan (c) jenis teks antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran.

  3. Penyelarasan

    Penyelarasan merupakan tahap evaluasi dan perevisian hasil terjemahan dengan memperhatikan kesepadanan makna tekstual dan kontekstual, gaya penulisan, dan jenis teks. Evaluasi dilakukan dengan meninjau kembali kualitas hasil terjemahan dengan memperhatikan kesepadanan makna tekstual dan kontekstual, gaya penulisan, dan jenis teks. Revisi dilakukan dengan menyempurnakan hasil terjemahan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi.

C. STANDAR PENYADURAN

Standar penyaduran merupakan tahapan dan/atau metode baku yang dilakukan oleh penyadur untuk menghasilkan naskah saduran yang bermutu. Standar penyaduran mencakup (1) kesesuaian ide cerita; dan (2) kesesuaian alur cerita. Kesesuaian ide cerita dan alur cerita dilakukan dengan mempertahankan gagasan utama, karakter, alur cerita, dan genre dari buku sumber ke dalam bahasa sasaran.

Standar penyaduran dilakukan melalui tahapan berikut ini.

  1. Analisis Isi

    Analisis isi merupakan penelaahan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai teks sumber yang akan disadur. Tahap ini merupakan langkah awal dari seluruh proses penyaduran untuk mengetahui dan memahami gagasan utama, isi, struktur teks/struktur cerita, laras (register teks), serta jenis (genre) teks sumber.

    Tahapan analisis isi dilakukan dengan mengkaji keseluruhan isi Buku untuk mengetahui makna tekstual dan makna kontekstual dari teks sumber. Analisis isi dilakukan melalui pembacaan teks sumber secara cermat dan detail dengan teknik membaca analitis untuk mendapatkan gagasan utama.

  1. Prapenyaduran

    Tahap prapenyaduran merupakan tahap identifikasi dan penemuan gagasan utama naskah sumber serta penentuan tujuan penyaduran, pembaca sasaran, penokohan, penggunaan latar (waktu dan tempat), dan penggunaan alur.

    Praktik prapenyaduran terdiri atas:

    1. penulisan kembali teks sumber hasil pembacaan dan pemahaman penyadur yang mencakup gagasan utama, kode bahasa, dan kode sosial budaya ke dalam teks sasaran; dan

    2. penyusunan sistematika dari teks sumber dalam bentuk ikhtisar sebelum membuat saduran ke dalam teks sasaran.

  1. Penulisan Draf Saduran

    Penulisan draf saduran merupakan tahap pengalihan gagasan utama teks sumber ke dalam saduran sesuai dengan jenis karya, struktur karya, laras penulisan, serta latar sesuai dengan unsur prapenyaduran.

    Penulisan draf saduran dilakukan dengan:

    1. menyesuaikan ide dan alur cerita;

    2. mempertahankan genre sesuai dengan buku sumber; dan

    3. menyulih unsur budaya dalam teks sumber ke dalam teks sasaran.

  1. Penyelarasan

    Penyelarasan merupakan tahap peninjauan dan perevisian hasil penyaduran untuk menyempurnakan draf saduran agar sesuai dengan kaidah penyaduran dan standar mutu naskah saduran. Tahapan ini mencakup hal berikut:

    1. peninjauan mengenai kesepadanan, keberterimaan, dan keterbacaan saduran sesuai dengan karakteristik buku sumber; dan

    2. perevisian unsur bahasa dan budaya untuk menghasilkan naskah saduran yang sesuai dengan tingkat pengetahuan, bahasa, serta budaya pembaca sasaran.

II. KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH BUKU

Kaidah pemerolehan naskah merupakan norma dan/atau asas yang harus dipenuhi untuk menghasilkan naskah buku yang bermutu. Kaidah pemerolehan naskah buku pendidikan dan buku umum terdiri atas: (a) kaidah penulisan, (b) kaidah penerjemahan, dan (c) kaidah penyaduran.

A. KAIDAH PENULISAN

Kaidah penulisan mencakup pemenuhan (1) syarat isi buku; dan (2) syarat penyajian buku. Syarat isi buku telah dijabarkan pada lampiran 1 bagian A. Adapun syarat penyajian buku mencakup hal berikut ini.

1. Kejelasan, yakni kemudahan materi untuk dipahami dari segi (a) ketaatasasan, (b) ketedasan, serta (c) ketelitian data dan fakta.

  1. Ketaatasasan/Konsistensi

    Ketaatasasan/konsistensi merupakan pemenuhan tata tulis yang ditetapkan di dalam gaya selingkung atau konvensi penulisan, baik secara nasional maupun internasional. Gaya selingkung atau konvensi penulisan adalah aturan-aturan penulisan buku yang telah disepakati oleh para pakar secara internasional. Gaya selingkung bermakna sebagai gaya penulisan dan penerbitan yang diterapkan pada satu lingkungan tertentu. Berikut ini adalah buku gaya selingkung (house style book) yang umumnya digunakan dalam penulisan buku ilmiah, termasuk buku pendidikan, yaitu APA (American Psychological Association), MLA (Modern Language Association), Harvard, CMS (Chicago Manual of Style), ISO (International Organization for Standardization), Vancouver, dan Turabian.

    Secara umum kaidah penulisan berbasis gaya selingkung atau konvensi penulisan memperhatikan hal-hal berikut.

    1. Aturan penyusunan anatomi buku ialah penggunaan dan penulisan bagian-bagian buku berdasarkan konvensi internasional, konvensi kebahasaan, dan gaya selingkung.

      Berikut ini adalah kaidah penulisan bagian-bagian buku yang perlu diperhatikan oleh penulis buku nonfiksi.

      1. Bagian Awal Buku

        1. Penulisan judul mengikuti kaidah Ejaan Bahasa Indonesia apabila menggunakan model penulisan gabungan huruf kapital dan huruf kecil.

        2. Penulisan nama penulis dapat menggunakan nama samaran/nama pena sesuai dengan kepentingannya atau nama asli tanpa men-cantumkan gelar akademis.

        3. Penulisan kata pengantar dilakukan oleh orang yang diminta penulis atau penerbit. Isi kata pengantar dapat berupa apresiasi terhadap karya tulis, apresiasi terhadap penulis, dan tinjauan ringkas.

        4. Penulisan prakata dilakukan oleh penulis sendiri dengan memuat tujuan penulisan, pembaca sasaran, muatan dan sistematika buku, keunggulan buku, dan harapan/pesan penulis.

      2. Bagian Isi Buku

        Kaidah penulisan isi buku mengikuti kaidah kejelasan (clarity), keringkasan (conciseness), dan keterpautan (coherence). Selain itu, kaidah yang diterapkan di dalam penulisan isi buku adalah ketepatan (correctness), keterpaduan (unity), dan ketuntasan/keutuhan (completeness).

      3. Bagian Akhir Buku

        Kaidah penulisan bagian akhir buku pada buku nonfiksi yang perlu disusun sesuai dengan aturan adalah penyusunan:

        1. glosarium atau daftar istilah;

        2. bibliografi atau daftar pustaka; dan

        3. indeks atau penjurus.

        Kaidah penulisan bagian akhir buku tidak diterapkan untuk buku-buku yang tidak memerlukan bagian akhir, seperti buku anak atau buku fiksi.

    2. Aturan pengutipan ialah penggunaan kutipan dari sumber lain berdasarkan konvensi internasional atau gaya selingkung dengan memperhatikan kelegalan dan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta.

      Berikut ini aturan pengutipan yang perlu diperhatikan.

      1. Pengutipan langsung (in-text reference/in-note/bodynote) ialah pengutipan di dalam badan teks dengan merujuk pada sumber buku, media berkala, atau media lainnya.

      2. Pengutipan menggunakan catatan kaki (footnote) ialah pengutipan dengan memberi tanda penomoran (superskrip) pada akhir kalimat/paragraf yang dikutip dengan sumber rujukan diletakkan di bawah badan teks.

      3. Pengutipan menggunakan catatan akhir (endnote) yaitu pengutipan dengan memberi tanda penomoran (superscript) pada akhir kalimat/paragraf yang dikutip dengan sumber rujukan diletakkan di bagian akhir halaman isi buku.

    3. Aturan penyusunan istilah ialah penentuan istilah yang baru dikenal oleh pembaca atau tergolong istilah sulit dalam suatu bidang keilmuan dan pengurutan istilah secara alfabetis pada glosarium/daftar istilah berikut keterangan/penjelasan atau definisi menurut makna sebenarnya.

    4. Aturan penyusunan daftar pustaka/bibliografi ialah penyusunan sumber penulisan secara alfabetis berdasarkan konvensi internasional atau gaya selingkung.

    5. Aturan penyusunan istilah atau kata kunci pada indeks/penjurus ialah penentuan istilah/kata kunci yang diprediksi akan dicari oleh pembaca dan pengurutan istilah/kata kunci secara alfabetis berikut nomor halaman istilah yang diindeks.

    Penerbitan buku pendidikan menerapkan gaya selingkung yang ditetapkan oleh Pusat Perbukuan. Adapun penerbitan buku umum menerapkan gaya selingkung yang ditetapkan oleh tiap-tiap penerbit. Penerapan gaya selingkung penerbitan dan aturan kebahasaan dimaksudkan agar naskah isi buku tampil konsisten serta memenuhi standar mutu buku.

  1. Ketedasan

    Ketedasan merupakan pemenuhan aspek ketepatan penggunaan unsur bahasa yang memenuhi tujuan dan maksud penulisnya, sekaligus mudah dipahami dan dimaknai oleh pembaca sasaran. Penerapan kaidah ketedasan/kejelasan gaya penulis memperhatikan hal-hal berikut.

    1. Kejelasan terkait dengan pemaparan materi buku secara informatif sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh pembaca sasaran tanpa menimbulkan multitafsir. Kaidah kejelasan sangat berhubungan dengan penggunaan diksi (pilihan kata), kalimat efektif, dan paragraf.

    2. Keringkasan terkait dengan penulisan buku secara efektif sehingga menghindarkan penyampaian ambigu (ketak-saan), penyampaian berulang, dan penyampaian bertele-tele.

    3. Keterpautan atau koherensi terkait dengan keterhubungan dan kesinambungan antarbagian atau bab buku.

  1. Ketelitian Data dan Fakta

    Data dan fakta pada naskah harus berasal dari sumber yang sahih sehingga memenuhi aspek kebenaran, termasuk pada buku fiksi yang memang didasarkan pada data dan fakta autentik. Data dan fakta yang digunakan dibedakan atas data dan fakta umum serta data dan fakta khusus.

    Data dan fakta umum dapat diperinci, di antaranya:

    1. ketepatan dan kebenaran penulisan nama diri (tokoh, merek, organisasi, dan sebagainya);

    2. ketepatan dan kebenaran penulisan nama geografis;

    3. ketepatan dan kebenaran penulisan waktu/tanggal; dan

    4. ketepatan dan kebenaran penulisan angka/jumlah.

    Data dan fakta khusus dapat diperinci, di antaranya:

    1. ketepatan dan kebenaran penggunaan teori dan konsep;

    2. ketepatan dan kebenaran penggunaan terminologi dan definisi;

    3. ketepatan dan kebenaran penggunaan hukum, dalil, aksioma, rumus atau postulat;

    4. ketepatan dan kebenaran kronologi sebuah peristiwa; dan

    5. ketepatan dan kebenaran fakta sejarah.

2. Keringkasan, yakni keefektifan penyampaian materi dari segi kebahasaan. Penerapan kaidah kebahasaan ialah pemenuhan aspek kebahasaan yang baik dan benar dengan berpedoman pada:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia;

  2. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;

  3. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia;

  4. Pedoman Umum Pembentukan Istilah; dan

  5. Pedoman kebahasaan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang membidangi kebahasaan.

Pedoman transliterasi bahasa Arab dalam huruf Latin mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan keagamaan.

3. Keterpautan, yakni kesinambungan antarbagian dan keter-hubungan legalitas kutipan dan sumber.

  1. Kesinambungan Antarbagian

    Pemenuhan aspek koherensi atau keterhubungan antarbagian sesuai dengan kerangka penulisan yang telah ditetapkan. Selain itu, kesinambungan juga memperhatikan aspek keseimbangan antarbagian, khususnya pada buku teks.

  2. Kaidah Keterhubungan Legalitas Kutipan dan Sumber

    Pemenuhan aturan pengutipan materi berupa teks atau gambar dengan menggunakan catatan badan, catatan kaki, catatan akhir, dan keterangan sumber pada gambar yang terhubung dengan daftar sumber berupa daftar pustaka.

Kaidah penulisan dibedakan atas kaidah penulisan naskah buku fiksi (sastra) dan kaidah penulisan naskah buku nonfiksi. Kaidah penulisan buku fiksi (sastra) memperhatikan penggunaan unsur instrinsik dalam penyajian unsur imajinasi dan fakta. Kaidah penulisan buku nonfiksi memperhatikan penggunaan pola penyajian unsur berupa data dan fakta.

Penulisan naskah buku fiksi menggunakan unsur-unsur instrinsik, yaitu tema/topik, amanat, tokoh dan penokohan, latar, alur/plot, dan sudut pandang. Penulisan naskah buku fiksi dapat ditujukan sebagai hiburan, pendidikan, dan informasi berdasarkan kaidah berikut ini.

  1. Penulisan naskah buku fiksi (sastra) berupa antologi (kumpulan puisi) mengikuti kaidah penulisan puisi, yaitu penentuan tema/topik, penetapan amanat/tujuan, perasaan (sikap), pemilihan kata (diksi), penggunaan imajinasi, penggunaan bahasa figuratif, serta penggunaan irama dan rima.

  2. Penulisan naskah buku fiksi berupa cerita pendek, drama, dan novel mengikuti kaidah penulisan cerita, yaitu penentuan tema/topik, penetapan amanat, penentuan tokoh dan penokohan/perwatakan, penentuan latar cerita (tempat dan waktu), penggunaan alur dan konflik, serta penggunaan sudut pandang.

Penulisan naskah buku nonfiksi mengikuti tiga pola penulisan sebagai berikut.

  1. Pola hierarkis ialah penulisan naskah buku berdasarkan urutan tingkatan dari yang mudah ke yang sulit atau dari yang umum ke yang khusus. Pola ini memerlukan pengetahuan dan keterampilan untuk menyusun bab buku secara sistematis, logis, dan runtut. Contoh penerapan pola hierarkis adalah pada penulisan buku teks yang menggunakan urutan mudah-sulit, buku sejarah yang menggunakan urutan waktu (kronologis), dan buku arsitektur yang menggunakan urutan ruang (spasial).

  2. Pola prosedural ialah penulisan naskah buku berdasarkan urutan proses dari awal hingga akhir. Pola ini memerlukan pengetahuan dan keterampilan untuk menyusun bab buku berdasarkan urutan proses atau langkah-langkah melakukan sesuatu (praktik). Contoh penerapan pola prosedural adalah pada penulisan buku petunjuk kerja, buku petunjuk penggunaan, atau buku panduan melakukan sesuatu.

  3. Pola klaster/kelompok yaitu penulisan naskah buku berdasarkan pembagian kelompok utama dan subkelompok, baik secara tematis maupun secara urutan kepentingan. Contoh penerapan pola klaster adalah pada penulisan buku bunga rampai, ensiklopedia, dan buku antologi.

B. KAIDAH PENERJEMAHAN

Kaidah penerjemahan merupakan norma dan/atau asas yang harus dipenuhi oleh penerjemah untuk menghasilkan naskah terjemahan yang bermutu. Kaidah penerjemahan buku mencakup (1) kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran; (2) kesesuaian struktur kalimat baku dan struktur paragraf antara bahasa sumber dan bahasa sasaran; (3) kesesuaian idiomatis atau parafrasa dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran; dan (4) kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran.

  1. Kesamaan Ide antara Teks Bahasa Sumber dan Teks Bahasa Sasaran

    Kaidah ini menekankan bahwa konsep yang diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran memiliki kesepadanan dengan konsep bahasa sumber. Kesepadanan ditujukan agar:

    1. tidak terjadi pergeseran dari makna sebenarnya, yaitu teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran menyuratkan dan menyiratkan makna yang sama secara tepat;

    2. tidak terjadi perubahan jenis teks, yaitu teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran menyuratkan dan menyiratkan bentuk dan jenis teks yang sama secara jelas; dan

    3. pesan tersampaikan, yaitu pesan yang dikandung oleh teks bahasa sumber benar-benar tersampaikan secara utuh pada teks bahasa sasaran.

  2. Kesesuaian Struktur Kalimat Baku dan Struktur Paragraf antara Bahasa Sumber dan Bahasa Sasaran

    Kaidah ini menekankan bahwa pengalihbahasaan dilakukan secara fleksibel dengan memperhatikan kesepadanan struktur dan makna dalam bahasa sasaran. Kesepadanan naskah terjemahan ditujukan agar naskah terjemahan memenuhi hal berikut.

    1. Kaidah struktur penyusunan kalimat disesuaikan dengan genre, yaitu teks bahasa sasaran harus memenuhi kaidah struktur teks bahasa sumber sesuai dengan genrenya.

    2. Kaidah konstruksi paragraf, yaitu teks berupa paragraf pada bahasa sasaran harus memenuhi konstruksi paragraf pada teks bahasa sumber.

    3. Kohesi dan koherensi, yaitu teks pada bahasa sasaran menunjukkan hubungan yang erat dan berkesinambungan antarbagian sebagaimana teks bahasa sumber.

  3. Kesesuaian Idiomatis atau Parafrasa ke dalam Bahasa Sasaran

    Penerjemahan terhadap idiom atau ungkapan dilakukan dengan mencari idiom atau ungkapan yang sepadan dengan bahasa sasaran. Apabila tidak ditemukan idiom atau ungkapan yang sepadan, dilakukan dengan parafrasa atau mengungkapkan kembali idiom atau ungkapan tersebut dalam bahasa sasaran dengan makna yang sama.

  4. Kesesuaian Konteks Budaya dari Bahasa Sumber ke dalam Bahasa Sasaran

    Kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran disesuaikan dengan latar atau konteks budaya dari bahasa sumber dengan latar atau budaya dalam bahasa sasaran. Kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran ditujukan agar naskah terjemahan tidak bertentangan dengan nilai, norma, dan aturan hukum.

Penerapan standar proses dan kaidah penerjemahan tersebut diharapkan akan menghasilkan terjemahan yang memenuhi standar mutu hasil penerjemahan yang mencakup:

  1. kesepadanan (accuracy), yakni makna kata, frasa, klausa, dan kalimat harus dialihkan secara sepadan (akurat) dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran;

  2. keberterimaan (acceptability), yakni hasil terjemahan harus berterima dan terasa alamiah; istilah yang digunakan lazim dan akrab bagi pembaca; kata, frasa, klausa, dan kalimat yang digunakan telah sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sasaran; dan

  3. keterbacaan (readability), yakni kata, frasa, klausa, dan kalimat terjemahan dapat dipahami dengan mudah.

C. KAIDAH PENYADURAN

Kaidah penyaduran merupakan norma dan/atau asas yang harus dipenuhi oleh penyadur untuk menghasilkan naskah saduran yang bermutu. Kaidah penyaduran buku mencakup (1) ketersampaian ide pokok dari buku sumber ke dalam buku sasaran; (2) ketaatasasan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan (3) kesesuaian dengan budaya sasaran.

  1. Ketersampaian Ide Pokok dari Buku Sumber ke dalam Buku Sasaran

    Kaidah ini menekankan agar ide pokok atau gagasan utama yang disadur ke dalam buku sasaran memiliki kesepadanan dengan ide pokok atau gagasan utama buku sumber. Kesepadanan dimak-sudkan agar naskah saduran:

    1. tidak mengubah tema, penokohan/perwatakan, dan alur cerita yang terdapat dalam buku sumber, yaitu teks bahasa sasaran tetap menampilkan unsur-unsur instrinsik karya sastra secara utuh dengan pengembangan yang masih dapat ditoleransi; dan

    2. mempertahankan jenis teks buku sumber, yaitu teks bahasa sasaran tetap menyajikan unsur-unsur di dalam teks buku sumber secara konsisten.

  2. Ketaatan terhadap Kaidah Bahasa Sasaran

    Kaidah ini menekankan agar penyaduran dilakukan dengan memperhatikan kesepadanan dengan struktur bahasa sasaran. Ketaatasasan terhadap kaidah bahasa sasaran mencakup:

    1. aturan penyusunan struktur kalimat baku, yaitu teks bahasa sasaran tetap memenuhi kaidah struktur kalimat baku dari teks bahasa sumber;

    2. aturan konstruksi paragraf, yaitu teks berupa paragraf pada bahasa sasaran tetap memenuhi konstruksi paragraf pada teks bahasa sumber; dan

    3. aturan kohesi dan koherensi, yaitu teks pada bahasa sasaran menunjukkan hubungan yang erat dan berkesinambungan antarbagian sebagaimana teks bahasa sumber.

  3. Kesesuaian dengan Budaya Sasaran

    Kaidah ini menekankan agar penyaduran dilakukan dengan menyesuaikan konteks situasi dan konteks budaya buku sasaran. Kesesuaian dengan budaya sasaran ditujukan agar naskah saduran tidak bertentangan dengan nilai, norma, dan aturan hukum.

    Kaidah lain yang perlu diperhatikan adalah penyebutan keterangan mengenai karya sumber. Saduran harus memuat judul karya sumber, nama penulis karya sumber, dan penerbit karya sumber apabila diketahui meskipun karya tersebut sudah termasuk karya domain publik.

    Penerapan standar proses dan kaidah penyaduran tersebut diharapkan akan menghasilkan saduran yang memenuhi standar mutu hasil penyaduran yang mencakup:

    1. kesepadanan (accuracy), yakni saduran harus memiliki (1) kesepadanan tema, penokohan/perwatakan, dan cerita dengan naskah sumber, dan (2) kesepadanan jenis teks dengan naskah sumber;

    2. keberterimaan (acceptability), yakni hasil penyaduran harus berterima dan terasa alamiah karena telah disesuaikan dengan konteks situasi dan konteks budaya sasaran; dan

    3. keterbacaan (readability), yakni kata, frasa, klausa, dan kalimat saduran dapat dipahami dengan muda

Demikianlah bunyi Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku. Dalam Lampiran II Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses Dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Semoga menginformasikan.