Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK
Ini adalah Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK yang merupakan Lampiran II dari Juknis BOS 2022 dalam Permendikbudristek 2 tahun 2022 yang berisi tentang Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler sudah digantikan dengan Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK ini.
Juknis BOS 2022 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73. Yang diteken Menteri Nadiem pada tanggal 17 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya.
Lampiran II Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK
Berikut adalah isi Lampiran II Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK, yang berisi tentang Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan bukan format asli:
TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

A. Tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS.
- RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan untuk 1 (satu) tahun.
- Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat berdasarkan evaluasi dan identifikasi kebutuhan Satuan Pendidikan.
- Evaluasi dan identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan:
- sesuai dengan pemenuhan standar nasional pendidikan; dan
- dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan.
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
- Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
- Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
Demikianlah bunyi Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dalam Lampiran II Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK.