Lompat ke isi utama

Teknis Pengelolaan Dana BOSP

Teknis Pengelolaan Dana BOSP

Teknis Pengelolaan Dana BOSP merupakan Lampiran II dari Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP. BOSP adalah singkatan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Teknis Pengelolaan Dana BOSP dibagi menjadi 3 tahapan yakni:

  1. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP;
  2. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP; dan
  3. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP.

Apa saja Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP?

Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP adalah (1) Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP. (2) Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS. (3) Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan. (4) Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan: a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan; b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan; c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran. (5) Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah. (6) Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Apa saja Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP?

Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP adalah (1) Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. (3) Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. (4) Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

Apa saja Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP?

Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP adalah (1) Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP. (2) Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. (3) Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. (4) Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. (5) Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022.

Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342. Agar setiap orang mengetahuinya.

Teknis Pengelolaan Dana BOSP

Berikut ini adalah salinan isi Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang merupakan Lampiran II dari Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP. Bukan format asli:

TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

  1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.
  2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
    1. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
    2. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
    1. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;
    2. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;
    3. rincian barang/jasa kebutuhan; dan
    4. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
  5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
  6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
  3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
  4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Demikianlah salinan isi Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang merupakan Lampiran II dari Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

LampiranUkuran
Teknis Pengelolaan Dana BOSP (38.4 KB)38.4 KB