Tim BOS
BAB II Lampiran Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah - Juknis BOS 2018, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Tim BOS Pusat hingga Pelaksana BOS ada dalam BAB ini.
BAB II Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Dalam BAB I Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah disebutkan tentang Tim BOS yang terdiri dari:
- Tim BOS Pusat
- Tim BOS Provinsi
- Tim BOS Kabupaten / Kota
- Tim BOS Sekolah
Tim Bantuan Operasional Sekolah
Tim BOS Pusat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang terdiri atas:
- Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas unsur:- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Keuangan; dan
- Kementerian Dalam Negeri.
- Penanggung Jawab Umum
- a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Anggota:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
- Penanggung Jawab BOS
- Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Anggota:
- Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tim Pelaksana BOS
- Tim Pelaksana SD;
- Tim Pelaksana SMP;
- Tim Pelaksana SMA;
- Tim Pelaksana SMK;
- Tim Pelaksana PKLK;
- Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Unit Publikasi/Humas.
Tim BOS Provinsi
Struktur Keanggotaan Tim BOS Provinsi
Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Tim Pengarah : Gubernur
- Penanggung Jawab
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah.
- Tim Pelaksana Program BOS
- Tim Pelaksana SD dan SMP;
- Tim Pelaksana SMA;
- Tim Pelaksana SMK;
- Tim Pelaksana SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
- Sekretariat;
- Penanggung Jawab Data:
- Penanggung Jawab Data BOS SD/SMP;
- Penanggung Jawab Data BOS SMA;
- Penanggung Jawab Data BOS SMK;
- Penanggung Jawab Data BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; dan
- Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi).
Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi ada di bawah kendali Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:
- mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS untuk semua jenjang yang ditetapkan dari pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
- melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
- melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;
- mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS tiap sekolah berdasarkan Dapodik;
- kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
- melakukan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;
- menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap sekolah;
- meminta lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
- memonitor laporan penyaluran BOS dari lembaga penyalur ke sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
- melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS;
- memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
- mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan operasional Tim BOS Provinsi; dan
- membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.
Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki tugas lain, yaitu:
- melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
- memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan akurasinya, kemudian meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
- memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
- melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online;
- menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;
- mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim BOS Pusat;
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring provinsi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS Provinsi:
- dilarang menggunakan BOS yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan BOS;
- dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS;
- dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
- dilarang melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
- dilarang mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS;
- dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim BOS Kabupaten / Kota
Struktur Keanggotaan Tim Bos Kabupaten / Kota
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Tim Pengarah : Bupati/Walikota.
- Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
- Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
- Tim Pelaksana SD;
- Tim Pelaksana SMP;
- Penanggung jawab data SD;
- Penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal dinas pendidikan kabupaten/kota ada di bawah kendali Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
- melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online;
- memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
- memverifikasi sekolah yang memenuhi syarat/kriteria agar memperoleh alokasi BOS minimal;
- Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar;
- memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
- mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/ Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
- melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online;
- menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan;
- mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota; dan/atau
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah; b. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
- mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS; dan
- bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim BOS Sekolah
Struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
- Anggota :
- Bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; dan
- Penanggung Jawab Pendataan
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah antara lain:
- mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang- perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain; dan
- dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Tim BOS diatas ditentukan dalam Juknis BOS 2018
Item lainnya dalam Juknis BOS 2018:
- Juknis BOS SD 2018
- Juknis BOS SMA 2018
- Juknis BOS SMK 2018
- Juknis BOS SMP 2018
- Juknis BOS untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB
- Juknis Ketentuan Penggunaan Dana BOS
- Juknis Pengadaan Barang dan Jasa BOS
- Juknis Pertanggungjawaban Keuangan BOS
- Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS
- Monitoring BOS
- Penetapan Alokasi Dana BOS 2018
- Pengawasan dan Sanksi Program BOS
- Penyaluran Dana BOS 2018
- Tim BOS
- Tujuan BOS, Sasaran BOS, Waktu BOS, Pengelolaan BOS