Lompat ke isi utama

Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto

Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto

Perdagangan Aset Kripto di Indonesia diatur oleh Bappepti. Bappepti secara berkala mengeluarkan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia secara resmi. Baru-baru ini Bappebti ini menerbitkan Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto yang menggantikan dan mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perdagangan pasar fisik Aset Kripto.

Sekaligus dengan terbitnya Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto. Bappepti juga melampirkan Pedoman Penetapan aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan Daftar 383 Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.

Bagaimana Aset Kripto bisa diperdagangkan?

Dalam Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto pertama-tama menegaskan bahwa calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang daftarnya telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Karena sebelum ditetapkannya setiap daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, Aset terlebih dahulu dinilai dan hasilnya harus memenuhi persyaratan sebagai Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dalam Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto terdiri dari pedoman umum penilaian kesesuaian Aset Kripto, dan pedoman teknis pelaksanaan penilaian Aset Kripto yang memuat prinsip-prinsip umum dan kriteria penetapan Aset Kripto sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang ditetapkan berdasarkan pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dapat di cek dalam Lampiran II.

Bagaimana cara mengusulkan Aset Kripto baru?

Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto juga mengatur bahwa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Usulan tersebut akan dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah dikaji oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto disampaikan oleh Bursa Berjangka Aset Kripto kepada Bappebti dalam bentuk rekomendasi hasil kajian.

Bagaimana Bappebti mengamati Aset Kripto?

Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto juga menjelaskan bagaimana Bappebti melakukan evaluasi terhadap perdagangan aset kripto yaitu dengan rekomendasi dari Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto.

Bahwa Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Bappebti.

Evaluasi yang dilakukan oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto mengacu pada persyaratan dan pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jika berdasarkan hasil evaluasi terdapat daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan kriteria, Bappebti dapat mencabut jenis Aset Kripto tertentu dari daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bagaimana jika Aset Kripto dicabut Bappebti?

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang memperdagangkan jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, harus menghentikan perdagangan Aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Setelah selesainya jangka waktu tersebut maka calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Langkah-langkah penyelesaian terhadap jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta kepada Pelanggan untuk melikuidasi Aset Kripto yang dimilikinya; atau melakukan pemindahan Aset Kripto milik Pelanggan ke dompet atau wallet milik Pelanggan.

Langkah-langkah penyelesaian tersebut wajib disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara aturan perdagangan (trading rules). Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto hingga Pelanggan melakukan penarikan Aset Kripto dari calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.

Siapa sajakah Tim Penilaian Daftar Aset Kripto?

Penilai Daftar Aset Kripto adalah Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto. Namun apabila Bursa Berjangka Aset Kripto dan/atau Komite Aset Kripto belum terbentuk, pelaksanaan pengkajian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto serta evaluasinya dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto.

Tim Penilaian Daftar Aset Kripto adalah unsur-unsur dari Bappebti; Asosiasi di bidang perdagangan Aset Kripto; dan Pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Susunan Tim Penilaian Daftar Aset Kripto ditetapkan Kepala Bappebti dalam Keputusan Kepala Bappebti. Tim Penilaian Daftar Aset Kripto menetapkan prosedur teknis tata cara penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Apa saja tugas Tim Penilaian Daftar Aset Kripto?

Tim Penilaian Daftar Aset Kripto mempunyai tugas melakukan pengkajian terhadap jenis Aset Kripto yang diusulkan oleh masing-masing calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya kepada Kepala Bappebti.

Rekomendasi hasil kajian tersebut disampaikan kepada Kepala Bappebti dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja. Kemudian Bappebti menetapkan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi hasil kajian disampaikan kepada Bappebti.

Apa saja sanksi pelanggaran Perdagangan Aset Kripto ini?

Sanksinya adalah ketentuan pidana dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi administratif dari Bappebti berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto; dan/atau pembatalan persetujuan.

Apa saja Aset Kripto yang legal saat ini?

Apa saja Aset Kripto yang legal saat ini terdapat dalam Lampiran II Peraturan Bappepti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

383 Aset Kripto yang legal dalam Lampiran II Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto adalah Ethereum, Klaytn, Solana, Tezos, Iota, Luna coin, Usd coin, Polkadot, The Sandbox, Bitcoin, Cosmos, 0x, Litecoin, Cardano, Chainlink, Uniswap, Stellar, Binance usd, XRP, Tron, Decentraland, Enjin coin, Uma, Polygon, Basic attention token, REN, Qtum, SXP, True usd, BNB, Tetha Network, Synthetix, Compound, Cronos, Vechain, Aurora, Status, Cartesi, Doge coin, Maker, Tether, Storj, Venus protocol, Zilliqa, Omg network, Harmony, Elrond, Orbs, iExec RLC, Algorand, Eos, Wazirx, Wrapped Bitcoin, Electroneum (etn), Avalanche, Quant, Polymath, Dai, Loopring, Ehtereum classic, Numeraire, Bitcoin cash, Yearn.finance, Neo, Origin protokol, Kusama, Waves, Alpha Venture DAO, Nano, Golem, Fantom, Kava, Nem, Bittorrent, Icon, Serum, Pax Dollar, Kyber network Crystal v2, Bitcoin diamond, Ardor, Ontology, Just, Siacoin, XDC Network, Band protocol, Pax gold, Ankr, Tenx, Digibyte, Ampleforth, Orion protocol, Bitcoin SV, Dent, Request, Lyfe, Wax, Lisk, StormX, Loom network, Metadium, Coti, High performance blockchain, Terra, Bakery token, Play game, Balancer, Power ledger, Augur, Dfi.money, Stratis, Bitcoin gold, Aergo, Pundi x, Syscoin, Rupiah token, Aelf, Bora, Waltonchain, Stasis euro, Decred, Medibloc, Ark, Hive, Metal, Pivx, Steem, Bitshares, Gemini dollar, Wing Finance, Nexus, Standard Tokenization Protocol, Nxt, V. Systems, Firo, Vidycoin, Data, Einsteinium, Groestlcoin, Nav coin, District0x, Lbry credits, Aragon, Bytom, Nkn, Dad, Go chain, Ambire AdEx, Hash gard, Function x, Pumapay, Tokenomy, Aid coin, Vertcoin, Civic, Hifi Finance, Btu protocol, Cosmo coin, Ravencoin, Hedera Hashgraph, Wanchain, Toko Token, Dia, Near Protocol, HoloToken, VeThor Token, Gala, THORChain, SushiSwap, Utrust, Internet Computer, Chiliz, Chromia, MyNeighbourAlice, Theta Fuel, Polkastarter, Helium, Stacks, Fetch.ai, Alchemix, AAVE, DYDX, Reef, TomoChain, Axie Infinity, Bancor, Audius, Ocean Protocol, Illuvium (ILV), Celsius, PancakeSwap, Conflux Network, ForTube, keep network, Dvision Network, Telcoin, Injective Protocol, Alpaca Finance, BICONOMY, PTU Token, Curve DAO Token, Aavegotchi, TerraUSD, Trust Wallet Token, 1INCH, eCash, SKALE Network, IOSToken, Mina, CertiK, Badger Dao, ThunderCore, Anyswap, WOO Network, FTX Token, The Graph, File Coin, IoTex, Mdex, Nexo, SHIBA INU, Alchemy Pay, Vulcan Forged PYR, Kunci Coin, Reserve Rights, Prometeus, Ariva, TrueFi, OKB, CELO, WInkLInk, Perpetual Protocol Token, API3, Cindrum, Apecoin, Voxies, BIDR, Dao Maker, Astar, renBTC, Amp, KOK, GXChain, Achain, Linear, Harvest Finance, Smooth Love Potion, Orchid, KardiaChain, Revain, Hedge Trade, BarnBridge, Anchor Protocol, Mirror Protocol, XSGD Token, Nervos Network, Terra Virtual Kolect, SafePal, Ana Coin, Flow, Alien Worlds, Immutable X, PlayDapp, DODO, Biswap, IDEX, Auto, DeXe, Tadpole Finance, STEPN, Secret, Measurable Data Token, Coin98, UNUS SED LEO, Moonriver, Unifi Protocol, Oasis Network, Spell Token, Verasity, SUN, Chia Network, YooShi, Burger Swap, Enzyme (MLN), Dego Finance, MOBOX, Kadena, OCTOFI, Arweave, Bluzelle, Ellipsis, Efinity, Yield Guild Games, Ooki Protocol, Star Atlas, NanoByte Token, ARPA Chain, Wrapped NXM, Frax Share, Ethereum Name Service, Energi, HEGIC, Merit Circle, Convex Finance, Highstreet, Bitcoin Standard Hashrate Token, Frontier, Orbit Chain, Phala.Network, IDK, Glitch, Selfkey, Beefy.Finance, VCGamers, TROY, Raydium, Litentry, Render Token, Keep3rV1, Aurory, CelerToken, Trust Swap, NULS, JasmyCoin, Efforce, Crypto Gaming United Token, Keeper Dao, Flux, Tranchess, Linkeye, Chainbing, Ethernity Chain, ABBC Coin, TitanSwap, Velo, VidyX, King DAG, Dock, Livepeer, Contentos, Pando, Coinweb, Marlin, Cocos-BCX, Apple Tokenized Stock, Everipedia, JOE, KIN, Gitcoin, SuperFarm, Splintershards Token, Santos FC Fan Token, Radicle, Automata Network (ATA), Saffron.Finance, Bread, BinaryX, Amazon Tokenized Stock, Alpine F1 Team Fan Token, Travala.com, Ergo, Spartan Protocol, PowerPool, League of Kingdoms Arena, Dusk Network, AIOZ Network, Airbnb Tokenized Stock, Mines of Dalarnia, Degree Crypto Token, Carry, Gas, Alitas, Deap Coin, Btrips, Attila, SHILL Token, Tokenplace, Yieldly Token, Alibaba Tokenized Stock, DGPayment, Acala Token, SuperRare, Clover Finance, dan Play It Forward DAO.

Apa isi Pedoman Penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan?

Pedoman Penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ada dalam Lampiran I Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto, lihat previu di bawah post ini.

Peraturan Bappepti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ditetapkan Plt. Kepala Bappebti Ndidi Noordiatmoko di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022.

Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto

Latar Belakang

Pertimbangan Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto adalah:

  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perdagangan pasar fisik Aset Kripto, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto, perlu menetapkan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);

  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

  4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);

  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

  7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

  8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;

Isi Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto

Berikut adalah bunyi Peraturan Bappepti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, bukan format asli:

PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PENETAPAN DAFTAR ASET KRIPTO YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR FISIK ASET KRIPTO.

Pasal 1

  1. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang daftarnya telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  2. Sebelum ditetapkan setiap daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dinilai dan hasilnya harus memenuhi persyaratan sebagai Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  4. Pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pedoman umum penilaian kesesuaian Aset Kripto, dan pedoman teknis pelaksanaan penilaian Aset Kripto yang memuat prinsip-prinsip umum dan kriteria penetapan Aset Kripto sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini.

  5. Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang ditetapkan berdasarkan pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan ini.

Pasal 2

  1. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (4).

  3. Usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah dikaji oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bursa Berjangka Aset Kripto kepada Bappebti dalam bentuk rekomendasi hasil kajian.

Pasal 3

  1. Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Bappebti.

  2. Evaluasi yang dilakukan oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada persyaratan dan pedoman penetapan Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (4).

  3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan kriteria, Bappebti dapat mencabut jenis Aset Kripto tertentu dari daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pasal 4

  1. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang memperdagangkan jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), wajib melakukan penghentian perdagangan Aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  3. Terhadap jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan langkah penyelesaian sebagai berikut:

    1. meminta kepada Pelanggan untuk melikuidasi Aset Kripto yang dimilikinya; atau

    2. melakukan pemindahan Aset Kripto milik Pelanggan ke dompet atau wallet milik Pelanggan.

  4. Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara aturan perdagangan (trading rules).

  5. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto hingga Pelanggan melakukan penarikan Aset Kripto dari calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 5

  1. Dalam hal Bursa Berjangka Aset Kripto dan/atau Komite Aset Kripto belum terbentuk, pelaksanaan pengkajian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto serta evaluasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto.

  2. Tim Penilaian Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:

    1. Bappebti;

    2. Asosiasi di bidang perdagangan Aset Kripto; dan

    3. Pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

  3. Susunan Tim Penilaian Daftar Aset Kripto ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bappebti.

  4. Tim Penilaian Daftar Aset Kripto menetapkan prosedur teknis tata cara penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pasal 6

  1. Tim Penilaian Daftar Aset Kripto mempunyai tugas melakukan pengkajian terhadap jenis Aset Kripto yang diusulkan oleh masing-masing calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya kepada Kepala Bappebti.

  2. Rekomendasi hasil atas kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengkajian selesai dilakukan.

  3. Bappebti menetapkan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Bappebti.

Pasal 7

Dalam hal sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperdagangkan jenis Aset Kripto yang tidak masuk dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Badan ini, maka langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku mutatis mutandis terhadap jenis Aset Kripto yang tidak masuk dalam daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pasal 8

  1. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang berencana memperdagangkan salah satu jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Badan ini, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya memperdagangkan daftar Aset Kripto dimaksud.

  2. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang berencana tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Badan ini, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan daftar Aset Kripto dimaksud.

  3. Pemberitahuan tertulis kepada Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit informasi terkait:

    1. alasan pemberhentian dan/atau rencana mitigasi;

    2. jumlah Pelanggan dan jumlah Aset Kripto yang dimiliki per tanggal diberhentikan; dan

    3. total nilai Aset Kripto per tanggal diberhentikan (dalam IDR).

  4. Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang berencana untuk tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melakukan langkah penyelesaian sebagai berikut:

    1. meminta kepada Pelanggan untuk melikuidasi Aset Kripto yang dimilikinya; atau

    2. melakukan pemindahan Aset Kripto milik Pelanggan ke dompet atau wallet milik Pelanggan.

  5. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis Aset Kripto tertentu yang tidak lagi diperdagangkan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hingga Pelanggan melakukan penarikan Aset Kripto dari calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.

  6. Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara aturan perdagangan (trading rules).

Pasal 9

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Badan ini berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

  3. pembekuan kegiatan usaha;

  4. pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto; dan/atau

  5. pembatalan persetujuan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bappebti ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikianlah isi Peraturan Bappepti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

LampiranUkuran
Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto (617.4 KB)617.4 KB