PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan merupakan pelaksanaan amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Perdagangan dalam PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur tentang:
kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
Distribusi Barang;
sarana Perdagangan;
standardisasi;
pengembangan Ekspor;
metrologi legal; dan
pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Latar Belakang
Pertimbangan PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah:
Pasal S ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Penjelasan Umum PP tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMK-M dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam mencapai hal-hal tersebut di atas. Selanjutnya, untuk mengimplementasikan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu disusun peraturan pelaksanaan sebagai instrumen yang menjalankan undang-undang a quo, salah satunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Adapun materi pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada prinsipnya terkait dengan penataan kewenangan, penataan perizinan, dan penataan sanksi. Dalam penataan kewenangan, perizinan di bidang Perdagangan yang semula merupakan kewenangan Menteri dan Pemerintah Daerah ditata kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan dengan tujuan:
mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien;
menyeragamkan kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi;
pengurusan perizinan secara efisien, efektif, dan terpadu;
mampu memutus rantai birokrasi;
meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu; dan
adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.
Penataan perizinan (mengubah kata “izin” menjadi “Perizinan Berusaha" mengubah paradigma pengaturan kegiatan usaha di bidang Perdagangan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Dalam pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha di bidang Perdagangan akan dilakukan analisis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan Perdagangan tersebut.
Penataan sanksi dilakukan dengan menata kembali pengenaan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terhadap pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi pidana sifatnya ultimum remedium, hanya dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan yang mempunyai risiko tinggi atau membahayakan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, sementara untuk kegiatan usaha berisiko rendah/sedang dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
Distribusi Barang;
sarana Perdagangan;
standardisasi;
pengembangan Ekspor;
metrologi legal; dan
pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
Beberapa pengaturan baru dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Selain itu, bagi Pelaku Usaha yang dikategorikan sebagai Eksportir dan Importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Terkait dengan laporan surveyor yang sebelumnya menjadi kewajiban sebagian besar komoditas yang akan diekspor atau diimpor, dengan Peraturan Pemerintah ini laporan surveyor tersebut hanya akan diwajibkan bagi Barang tertentu. yang ditetapkan melalui rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Adanya sistem yang terintegrasi diharapkan pula akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan dan pengawasan perizinan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem masing-masing kementerian teknis yang tidak saling terintegrasi satu sama lain.
Dengan adanya beberapa pengaturan baru dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penyelenggaraan bidang Perdagangan ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi dunia usaha sehingga dapat meningkatkan investasi.
Isi PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman,serta perkembangan pada masakini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.
Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumendi luar lokasi eceran.
Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melatui jaringan pemasaran berjenjang.
Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjuai Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level.
Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupuntidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang Penting adalah Barangstrategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsungatau tidak langsung kepada Konsumen.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M denganprosesjual beli Barang melalui tawar-menawar.
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakantipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kenampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yanglebih tinggi.
Barang Dalam Keadaan Terbungkusyang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 2
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
Distribusi Barang;
sarana Perdagangan;
standardisasi;
pengembangan Ekspor;
metrologi legal; dan
pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
BAB II
KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
Pasal 3
Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan oleh Menteri.
Pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
persetujuan Ekspor;
persetujuan Impor;
Eksportir terdaftar;
Importir terdaftar;
Importir Produsen;
penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
jenis Barang;
kewenangan;
persyaratan Eksportir dan Importir;
tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
verifikasi atau penelusuran teknis;
kewajiban Eksportir dan Importir;
larangan bagi Eksportir dan Importir;
pengawasan; dan
sanksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf 1 terhadap Barang tertentu.
Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB.
Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
Eksportir terdaftar; dan/atau
persetujuan Ekspor.
Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
Importir terdaftar;
Importir Produsen; dan/atau
persetujuan Impor.
Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan Impor.
Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dapat disampaikan secara manual kepada Menteri.
Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
pembiayaan;
penjaminan;
asuransi Ekspor;
pemasaran; dan/atau
insentif prosedural lainnya.
Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasional yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
peraturan perundang-undangan;
kewenangan Menteri; dan/atau
usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 10
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 11
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan,ikan, tumbuhan,dan lingkungan hidup;
melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 12
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
Barang yang impornya. dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan,dan lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 13
Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Pasal 14
Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 15
Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 16
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 17
Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
Eksportir dan Importir yang bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masingmasing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor pembebasan.
Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif.
Pasal 19
Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri.
Pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB III
PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Pasal 20
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Level atau Multi Level.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
Importir untuk Barang asal Impor; dan
Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 21
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
Penggunaan bahasa, angka, dan hurufselain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
Pasal 22
Penggunaan label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan.
Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
embos atau tercetak;
ditempel atau melekat secara utuh; atau
dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
Ukuran besar label berbahasa Indonesia disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional.
Pasal 23
Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asal Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor;
nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumendan lingkungan hidup harus memuat:
cara penggunaan; dan
simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan.
Pasal 24
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Pasal 25
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
secara tidak lengkap; dan/atau
tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 26
Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri.
Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk:
Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.
Pasal 29
Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang.
Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 30
Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Menteri.
Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
pelayanan dan penyebarluasan informasi;
edukasi; dan/atau
konsultasi.
Pasal 31
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai Barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri.
BAB IV
DISTRIBUSI BARANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada Konsumen.
Bagian Kedua
Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Pasal 33
Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi vang bersifat umum, yaitu:
Distributor dan jaringannya;
Agen dan jaringannya; atau
waralaba.
Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
Distributor;
Grosir/Perkulakan; dan
Pengecer.
Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
Agen;
Grosir/Perkulakan; dan
Pengecer.
Pasal 34
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
Pasal 35
Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama.
Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) kali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Toko Swalayan; atau
toko dengan sistem pelayanan konvensional.
Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
sistem elektronik;
penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau
penjualan bergerak.
Pasal 38
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat(2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Pasal 39
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3} huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
Pasal 40
Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/Perkulakan; dan
memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 41
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) hurufc dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Bagian Ketiga
Distribusi Barang secara Langsung
Pasal 42
Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung.
Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Penjualan Langsung secara Single Level; atau
Penjualan Langsung secara Multi Level.
Penjualan Langsung secara Single Level sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjuaian Barang kepada Konsumen.
Penjualan Langsung secara Multi Level sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Pasal 43
Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
memiliki Program Pemasaran;
memiliki kode etik;
melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan
melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkanoleh Penjual Langsung.
Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
jenis Program Pemasaran yang digunakan;
biaya pendaftaran calon Penjual Langsung;
isi alat bantu penjualan;
alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen;
jenis, perhitungan,serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu;
syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan
jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan paling sedikit:
persyaratan menjadi Penjual Langsung;
prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
hak dan kewajiban perusahaan;
hak dan kewajiban Penjual Langsung;
program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung;
ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya;
larangan bagi Penjua! Langsung;
sanksi; dan
prosedur penyelesaian perselisihan.
Pasal 44
Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.
Pasal 45
Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 46
Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik.
Pasal 47
Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:
identitas perusahaan;
mutu dan spesifikasi Barang;
kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
Program Pemasaran; dan
kode etik.
Pasal 48
Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:
memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik;
memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik;
mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung;
menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen;
memberikan Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan;
melaksanakan pembinaan danpelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab;
memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang;
memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud;
menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau online market place.
Pasal 49
Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 60% (enam puluh persen) dari omzet perusahaan.
Pasal 50
Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung merupakan perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung.
Pasal 51
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen;
menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen;
menjua!l Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;
memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang.
menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place;
menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung;
melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida;
menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; dan/atau
menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung.
Pasal 53
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
Pasal 54
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 55
Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen.
Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen, pemasok, dan/atau Importir yang menunjuknya.
Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif.
Importir dilarang mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai Distributor.
Pengecer dilarang melakukan Impor Barang.
Bagian Kelima
Ketentuan Lain-Lain
Pasal 56
Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
Pasal 57
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
Pasal 58
Produsen dengan skala usaha mikro dan usahakecil serta Produsen Barang yang mudahbasi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
Pasal 59
Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; dan/atau
pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri.
Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
BAB V
SARANA PERDAGANGAN
Bagian Kesatu
Gudang
Pasal 60
Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka.
Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3(tiga ribu enam ratus meter kubik}.
Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
luas di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (duaribu lima ratus meter persegi); dan/atau
kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau
kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 400 ton (empat ratus ton).
Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 61
Setiap pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari Menteri.
Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan pendaftaran Gudang.
Pasal 62
Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat(1) dilaksanakan oleh Menteri.
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:
Gubernur DK1 Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan
bupati/wali kota.
Pasal 63
Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan.
Paragraf 1
Pencatatan Administrasi Gudang
Pasal 64
Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang.
Pasal 65
Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai:
pemilik Barang;
NIB pemilik Barang;
jenis atau kelompok Barang;
jumlah Barang;
tanggal masuk Barang;
asal Barang;
tanggal keluar Barang;
tujuan Barang; dan
sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).
Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap:
Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang.
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 67
Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:
Provinsi DKI Jakarta; dan
kabupaten/kota,
wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
Kepala dinas yang membidangi Perdagangan ditingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi.
Penyampaian laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 68
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DkI Jakarta untuk Provinsi DKi Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 69
Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan terhadap:
Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan- direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Paragraf 3
Pembinaan
Pasal 70
Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri.
Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, dan/atau kunjungan lapangan.
Bagian Kedua
Pasar Rakyat
Paragraf 1
Umum
Pasal 71
Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi.
Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Rakyat dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat.
Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat;
implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional;
fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing;
fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau
fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.
Pasal 73
Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup:
fisik;
manajemen;
ekonomi; dan
sosial.
Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi:
kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar Rakyat;
zonasi Barang yang diperdagangkan,
sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
kemudahan akses transportasi; dan
sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumberlain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
peningkatan profesionalisme pengelola;
pemberdayaan Pelaku Usaha;
pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
penerapan sitandar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman.
Pasal 74
Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumberlain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, diutamakan memenuhi kriteria dan persyaratan paling sedikit:
telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang mengalami bencana dan/atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, danfatau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 75
Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 74 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan.
Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76
Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2} huruf b dapat dilakukan bekerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat.
Pasal 77
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor;
menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau
memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
Pasal 78
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf d dapat dilakukan dengan:
memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atauvmeningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagangdi Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi.
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pasal 79
Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota.
Pasal 80
Ketentuan mengenai pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau koperasi.
Pasal 81
Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar Rakyat.
Pasal 82
Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rakyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Pasal 83
Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda.
Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 84
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat.
Bagian Ketiga
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Paragraf 1
Umum
Pasal 85
Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:
pertokoan;
mal; dan
plaza.
Toko Swalayan dapat berbentuk:
minimarket;
supermarket;
department store;
hypermarket; dan
Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
Pasal 86
Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.
Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
areal parkir;
fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan
ruang publik yang nyaman.
Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store, pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha; atau
penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Pasal 87
Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan dengan ketentuan:
minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi);
supermarket, di atas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
department store, paling sedikit 400 m2 (empat ratus meter persegi);
hypermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
Pasal 88
Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi:
minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya;
department store menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi.
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pasal 89
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.
Pasal 90
Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Pasal 91
Supermarket, hypermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan jam operasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 92
Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Pusat Perbelanjaan.
Paragraf 3
Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan
Pasal 93
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
Pasal 94
Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelaku Usaha yang membuat persyaratan Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 95
Dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan, persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku Usaha Toko Swalayan:
tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M; dan
membayar kepada pemasok UMK-Msecara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak merugikan pemasok UMK-M.
Pasal 96
Dalam menciptakan hubungan kerja sama yang berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 97
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan Barang dagangan produk dalam negeri.
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan:
ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau. pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Pasal 98
Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksidi Indonesia.
Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri.
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang.
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perizinan
Pasal 99
Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil.
Paragraf 5
Pembinaan
Pasal 100
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 101
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerja sama usaha.
Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu. pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 102
Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktuwaktu jika diperlukan.
Pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap dan akurat.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 103
Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri.
Pasal 104
Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik.
Pasal 105
Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan kepada Menteri terkait:
omzet tahunan dari seluruh pedagang;
data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok;
data nama pedagang berdasarkan alamatdi pasar dan komoditi yang dijual; dan
data Barang kebutuhan pasokan pasar.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 105 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
STANDARDISASI
Pasal 107
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
Pasal 108
Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) wajib:
mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya.
Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri.
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 109
Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, kesclamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standarlain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi:
Barang listrik dan elektronika; dan
Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3} huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang vang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 110
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Pasal 111
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
menjaga mutu Barang tujuan Ekspor;
meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; dan/atau
mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia.
Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Ketentuan persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 112
Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk ruang lingkup sejenis.
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
BAB VIII
PENGEMBANGAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Pembinaan Pelaku Ekspor
Pasal 113
Pemerintah Pusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor.
Pasal 114
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian:
insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal;
fasilitas;
informasi peluang pasar;
bimbingan teknis;
bantuan promosi dan pemasaran; dan
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor.
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pernerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain.
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terstandardisasi dan tersinkronisasi.
Menteri menetapkan standar pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Menteri melakukan sinkronisasi kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 115
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dapat berupa insentif di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a terdiri atas:
penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang Perdagangan; dan/atau
pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, dan/atau sertifikasi lain.
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dapat berupa:
penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual;
pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain;
pemberian akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor; dan/atau
pemberian fasilitas lain.
Pemberian informasi peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 114 ayat (2) huruf c dapat berupa informasi mengenai:
analisa peluang pasar tujuan Ekspor;
produk Ekspor;
data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri;
promosi dagang di dalam dan luar negeri; dan/atau
kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk Ekspor.
Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
sosialisasi/seminar/adaptasi produk;
lokakarya;
temu wicara;
pendidikan dan pelatihan Ekspor;
program pendampingan; dan/atau
kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor.
Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf e dapat berupa:
mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri;
mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada misi dagang;
pelaksanaan misi pembelian;
pertemuan bisnis; dan/atau
mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada kegiatan penghargaan di tingkat nasional dan internasional.
Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor sebagaimana dimaksud daiam Pasal 114 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2} diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Promosi Dagang
Pasal 116
Untuk memperluasakses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara:
menyelenggarakan promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau
berpartisipasi dalam promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pameran dagang; dan
misi dagang.
Pelaksanaan kegiatan promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dilakukan berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di negara terkait.
Penyelenggaraan dan partisipasi dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara luar jaringan dan dalam jaringan.
Pasal 117
Promosi dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a meliputi:
pameran dagang internasional;
pameran dagang nasional; atau
pameran dagang lokal.
Pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
Dalam hal pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan di dalam negeri, selain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2}, penyelenggaraan pameran dagang internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah luar negeri, perwakilan pemerintah luar negeri, Pelaku Usaha dari juar negeri dan/atau lembaga dari luar negeri harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha penyelenggara pameran dagang di dalam negeri.
Pemerintah Pusat dalam melakukan pameran dagang di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta UMK-M.
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan dan keikutsertaan pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf a yang dilaksanakan di luar negeri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 118
Pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf yang diselenggarakan di dalam negeri dengan kriteria meliputi:
diikuti oleh peserta yang berasal dari luar negeri;
memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri; dan/atau
diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk Indonesia.
Pameran dagang nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasai 117 ayat (1) huruf b dengan kriteria meliputi:
diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan
memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari beberapa provinsi.
Pameran dagang lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf c dengan kriteria meliputi:
diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan
memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari satu atau beberapa kabupaten/kota.
Peserta yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria:
warga negara asing;
perwakilan negara asing baik yang berdomisili di dalam negeri atau luar negeri; atau
perusahaan Perdagangan asing atau perwakilan perusahaan Perdagangan asing baik yang berdomisili di dalam negeri atau luar negeri.
Produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kriteria meliputi Barang dan/atau Jasa yang berasal dari:
luar negeri;
kawasan berikat;
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
kawasan ekonomi khusus.
Pasal 119
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 120
Setiap penyelenggara yang menyelenggarakan pameran dagang nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan rencana penyelenggaraan dan laporan pelaksanaan pameran dagang nasional kepada gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi Perdagangan.
Setiap penyelenggara yang menyelenggarakan pameran dagang lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf c wajib menyampaikan laporan rencana penyelenggaraan dan laporan pelaksanaan pameran dagang lokal kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian laporan rencana penyelenggaraan dan laporan pelaksanaan pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121
Promosi dagang yang berupa misi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor.
Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan melalui kunjungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan Perdagangan kedua negara.
Penyelenggaraan misi dagang dalam rangka kunjungan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.
Dalam menyelenggarakan misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan misi dagang kepada Menteri.
Menteri dapat memberikan mandat penyelenggaraan misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada direktur jenderal yang membidangi pengembangan ekspor nasional.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promosi Dagang
dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Pasal 122
Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) dilakukan dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagai upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa di dalam dan di luar negeri.
Promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar negeri.
Pasal 123
Tata cara penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 memenuhi kriteria sebagai berikut:
menampilkan simbol/logo citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menampilkan tema (tagline) citra Indonesia yang memiliki ciri khas, mengandung filosofi negara, dan mudah diingat; dan/atau
penayangan dan/atau penyebarluasan profil citra Indonesia.
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat menampilkan sub tema (sub tagline) masing-masing daerah.
Tata cara penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
Penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilakukan di luar negeri, harus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di negara terkait.
Dalam hal pendanaan penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan promosi dagang dilakukan secara terkoordinasi atau secara bersama-sama.
Pasal 125
Dalam pelaksanaan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penerbitan surat dukungan penyelenggaraan kegiatan promosi dagang dalam rangka kegiatan kampanye pencitraan Indonesia; dan/atau
bantuan sarana dan prasarana serta informasi.
Pasal 126
Keikutsertaan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia yang pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah diprioritaskan diberikan kepada Pelaku Usaha skala usaha kecil dan usaha menengah yang berorientasi pada Ekspor.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan pada promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 126 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
METROLOGI LEGAL
Bagian Kesatu
Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Pasal 128
Setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Persetujuan Tipe.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2} dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1} sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 129
Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi di dalam negeri atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
tidak memiliki Persetujuan Tipe; atau
tidak sesuai dengan Persetujuan Tipe yang dimiliki,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 130
Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) diperoleh berdasarkan evaluasi tipe yang meliputi:
pemeriksaan tipe;
pengujian tipe; dan
penerbitan sertifikat evaluasi tipe.
Petunjuk teknis mengenai Persetujuan Tipe dan evaluasi tipe ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Pasal 131
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa tanda daftar usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah didukung oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 123
Menteri memiliki kewenangan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/wali kota melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di wilayah kerjanya berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
Kuantitas BDKT
Pasal 133
Pengaturan tentang BDKT dilakukan untuk memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas.
Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan, yang merupakan:
produksi di dalam negeri;
Impor; dan
Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.
Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang dijual dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.
Pasal 134
Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus Barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label.
Pasal 135
Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 paling sedikit meliputi isi bersih, berat bersih atau neto, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas.
Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman satuan ukuran, lambang satuan, atau hitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pencantuman kuantitas, pada kemasan dan/atau label BDKT wajib dicantumkan informasi mengenai:
nama Barang; dan
nama serta alamat perusahaan.
Pasal 136
Informasi yang dicantumkan pada kemasan dan/atau label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT harus bersifat tetap.
Pasal 137
Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus Barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
Kebenaran terhadap kuantitas BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan toleransi sesuai batasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 138
Kewenangan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan dilakukan terhadap:
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
Distribusi Barang;
Perdagangan Jasa;
penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
Barang yang diberlakukan SNI dan persyaratan teknis secara wajib yang diperdagangkan;
Jasa yang diberlakukan SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi secara wajib;
Perizinan Berusaha terkait Gudang;
penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting;
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan
lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan sertifikasi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan sesuai SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewenangan Pengawasan
Pasal 139
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.
Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur.
Gubernur mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di wilayah kerjanya.
Selain gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan berupa:
bahan berbahaya;
pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi;
Gudang;
minuman beralkohol; dan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
di wilayah kerjanya.
Pengawasan di bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kewenangan pengawasan tata niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.
Pasal 140
Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Gubernur mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (5) kepada kepala dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6) kepada kepala dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
Pasal 141
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Pasal 142
Menteri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
Gubernur dan/atau bupati/wali kota melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksana Pengawasan
Pasal 143
Pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan oleh petugas pengawas yang terdiri dari:
Petugas Pengawas Perdagangan; dan/atau
PPNS-DAG.
Pasal 144
Menteri mempunyai wewenang menunjuk Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan.
Pasal 145
Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan kepada Menteri.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1} menetapkan pegawai di daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 146
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan meliputi:
pengawasan berkala atau rutin; dan
pengawasan khusus atau insidental.
Pasal 147
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a dilakukan berdasarkan objek pengawasan secara terencana dan terjadwal.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan secara khususatau insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 148
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a dilakukan berdasarkan klasifikasi risiko yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan secara khusus atau insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b dilakukan berdasarkan:
pengaduan masyarakat;
informasi melalui media cetak, media elektronik, media lainnya; atau
informasi lainnya mengenai isu kegiatan Perdagangan.
Pasal 149
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan memberikan data Ekspor dan Impor kepada direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
Bagian Kelima
Pengawasan Kegiatan Perdagangan Bidang Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean
Pasal 150
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kewajiban pendaftaran Barang sebelum diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2), dan kewajiban memiliki Persetujuan Tipe untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
pemeriksaan kesesuaian data pemberitahuan pabean Impor;
pemeriksaan khusus terhadap dokumen Impor; dan/atau
pengawasan kewajiban tata niaga Impor setelah Barang melalui kawasan pabean.
Pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143.
Menteri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 151
Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap data pemberitahuan pabean Impor yang diterima melalui sistem informasi yang terintegrasi terhadap data Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Data pemberitahuan pabean Impor yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses melalui sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Data pemberitahuan pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
nomor dan tanggal Perizinan Berusaha di bidang Impor;
jumlah atau volume Impor Barang; dan/atau
nomor dan tanggal dokumen verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 152
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan:
hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151; atau
informasi dari instansi pemerintah terkait dan/atau masyarakat.
Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal Importir diduga:
tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor;
Barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau
tidak memiliki dokumen verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 153
Selain terhadap Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2), pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Importir dengan klasifikasi risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 154
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153, dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen ash persyaratan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta klarifikasi kepada Importir dan memeriksa kesesuaian antara realisasi jumlah atau volume Impor dengan pencatatan masuk Barang asal Impor di domisili Importir dan/atau lokasi lain di mana Barang asal Impor tersimpan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir terbukti:
tidak memenuhi kewajiban kepemilikan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
tidak memenuhi kewajiban kepemilikan dokumen verifikasi atau penelurusan teknis; dan/atau
realisasi jumlah atau volume Barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam Perizinan Berusaha,
dilanjutkan dengan pengawasan kegiatan Perdagangan berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
Bagian Keenam
Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 155
Petugas Pengawas Perdagangan membuat laporan hasil pengawasan kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga dan/atau kepala dinas yang membidangi urusan Perdagangan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai wilayah kerja Petugas Pengawas Perdagangan.
Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat merekomendasikan pengenaan sanksi administratif dan/atau tindak lanjut penegakan hukum pidana.
Pasal 156
Dalam hal diduga terdapat pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, PPNS-DAG dapat melakukan pengamanan terhadap Barang hasil pengawasan dan/atau lokasi objek pengawasan atau tempat Barang hasil pengawasan ditemukan.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasangan tanda pengaman.
Pemutusan tanda pengaman dilakukan oleh PPNSDAG.
Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk memindahtangankan, memanfaatkan, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan perubahan pada jumlah, bentuk,jenis, dan/atau tipe Barang selama dilakukan pengamanan.
Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman.
Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif.
Pasal 157
Dalam hal ditemukan bukti awal dugaanterjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melaporkannya kepada PPNS-DAG atau pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau mendapat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS-DAG melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158
Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Petugas Pengawas Perdagangan, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 159
Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG dapat melakukan pemanggilan kepada Pelaku Usaha.
Apabila Pelaku Usaha setelah pemanggilan kedua tetap tidak hadir, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif.
Bagian Ketujuh
Tindak Lanjut Pelanggaran Pengawasan Perizinan BerusahaSetelah Melalui
Kawasan Pabean
Pasal 160
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan Impor namun melakukan tindakan berupa:
tidak atau salah mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/atau dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor; dan/atau
mencantumkan satuan jumlah atau volume Impor Barang dalam pemberitahuan pabean Impor yang tidak sesuai dengan satuan jumlah atau volume Impor Barang yang dinyatakan dalam Perizinan Berusaha,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 161
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 155, ditemukan Importir yang tidak mencantumkan atau mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/atau dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif.
Terhadap Barang Impor yang tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha dan/atau verifikasi atau penelusuran teknis Impor, Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha berupa:
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu;
penarikan Barang dari Distribusi; dan/atau
pemusnahan Barang.
Menteri memberikan mandat kewenangan perintah pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan Barang dari Distribusi, dan/atau pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 162
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir melakukan importasi Barang yang jumlahnya melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif.
Terhadap Barang Impor yang jumlahnya melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha berupa:
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu;
penarikan Barang dari Distribusi; dan/atau
pemusnahan Barang.
Menteri memberikan mandat kewenangan perintah pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan Barang dari Distribusi, dan/atau pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumendan tertib niaga.
Pasal 163
Dalam hal Importir dikenai sanksi administratif, direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan importasi yang dilakukan oleh Importir kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
Bagian Kedelapan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengawasan
Pasal 164
Menteri melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia pengawasan kegiatan Perdagangan di pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Pasal 165
Ketentuan mengenai petunjuk teknis persyaratan, pelatihan Petugas Pengawas Perdagangan, penunjukan pegawai untuk dapat melaksanakan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 166
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 61 ayat (1), Pasal 64, Pasal 68, Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat (4), Pasal 97, Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 98 ayat (4), Pasal 99 ayat (1), Pasal 99 ayat (2), Pasal 102 ayat (2), Pasal 103, Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (7), Pasal 108 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1), Pasal 110 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 120 ayat (2), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, Pasal 134, Pasal 137 ayat (1), Pasal 156 ayat (4), Pasal 156 ayat (5), Pasal 158 ayat (1), Pasal 159 ayat (2}, Pasal 160, Pasal 161 ayat (1), dan/atau Pasal 162 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
penarikan Barang dari Distribusi;
penghentian sementara kegiatan usaha;
penutupan Gudang;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang.
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme:
secara bertahap; dan/atau
secara tidak bertahap.
Pengenaan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penutupan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan secara tidak bertahap.
Pasal 167
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usahaberisiko tinggi.
Pengenaan pertanggungjawaban pidana kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 168
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali masingmasing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 169
Sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pelaku Usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 170
Sanksi administratif berupa penutupan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang merupakan pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melanggar ketentuan kewajiban penyelenggaraan pencatatan administrasi Gudang.
Pengenaan sanksi penutupan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 171
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf e dikenakan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan Barang dari Distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan Gudang, Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan Pelaku Usaha melaksanakan perbaikan untuk paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak pengenaan sanksi denda pertama.
Dimulainya pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak hari pertama setelah habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata cara penyetoran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 172
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171.
Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 173
Sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Pelaku Usaha dapat disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagai pertimbangan pengenaan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 174
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 175
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 176
Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan pelaksanaan dari:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512),
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya perizinan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 177
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (kembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512},
yang telah ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 178
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346};
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131); dan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 179
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641. Agar setiap orang mengetahuinya.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (1.65 MB) | 1.65 MB |