Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP
Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Permendagri ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906),
Maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri ini untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota.
DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Tugasnya adalah membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas. Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. Dinas ini dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah.
Dinas ini menyelenggarakan fungsi penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
DPMPTSP dipimpin Kepala Dinas yang membawahi 1 (satu) sekretariat yang didalamnya ada 1 sub bagian dan kelompol JF; dan Kelompok JF yang terdiri dari terdiri dari koordinator Kelompok JF yang diadalamnya ada kelompok JF Penanaman Modal dan kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kelompok JF terdiri dari jenis JF sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang dan jumlah kelompok JF ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Kelompok JF melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
Pada kelompok JF yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. Tim teknis mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan nonperizinan. Tim teknis beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Peraturan Kepala Daerah menetapkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja DPMPTSP. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/kota, Menteri mendelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan kepada Menteri hasil pembinaan dan pengawasan terhadap DPMPTSP di kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 tahun 2021
tentang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906).
Latar Belakang
Pertimbangan Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP adalah :
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Isi Permendagri 25 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
BAB II
BENTUK DAN NOMENKLATUR
Pasal 3
Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.
Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP.
Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 6
DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas.
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
1 (satu) sekretariat; dan
Kelompok JF.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 1 (satu) subbagian dan kelompok JF.
Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari koordinator Kelompok JF dan kelompok JF.
Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari kelompok JF Penanaman Modal dan kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 7
Ketentuan mengenai fungsi dan bagan struktur organisasi DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja DPMPTSP ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
BAB IV
JABATAN FUNGSIONAL DAN TIM TEKNIS
Pasal 9
Kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) terdiri dari jenis JF sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenjang dan jumlah kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
Pasal 10
Pada kelompok JF yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri.
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri hasil pembinaan dan pengawasan terhadap DPMPTSP di kabupaten/kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intensitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai DPMPTSP wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP (353.05 KB) | 353.05 KB |