Lompat ke isi utama

Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan menteri yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Pendidikan Dasar dan Menengah. Izin penyelenggaraan PJJ pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK regular ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Apakah maksudnya PJJ ?. PJJ adalah singkatan dari Pendidikan Jarak Jauh. PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran. PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah.

Siapa yang berhak mengeluarkan izin Penyelenggaraan PJJ?. Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Menteri. Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan kerja sama lembaga asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia ditetapkan oleh Menteri.

Apakah kewajiban Penyelenggaran PJJ?. Penyelenggara PJJ wajib memenuhi syarat yaitu memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara pendidik dan peserta didik secara intensif; menyediakan sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; menyediakan sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; menyediakan panduan bagi pengguna sistem pengelolaan pembelajaran dan panduan pengembangan materi pembelajaran; dan menyediakan pedoman etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet (pedoman netiket).

Bagaimanakah standar beban belajar PJJ ?. Beban belajar peserta didik untuk menyelesaikan setiap jenjang yang diselenggarakan secara PJJ sama dengan beban belajar sesuai dengan Standar Isi.

Peraturan Mendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Dasar dan Menengah didalamnya mengatur tentang tujuan, karakteristik, dan ruang lingkup pendidikan jarak jauh pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; kelembagaan; penyelenggaraan; perizinan; kewajiban penyelenggara; beban belajar; sistem pengelolaan pembelajaran; proses pembelajaran; pendidik dan tenaga kependidikan; peserta didik; pembinaan dan evaluasi; pembiayaan; penjaminan mutu; pelaporan; dan pendelegasian. PJJ mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Peraturan Mendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tangal 17 Oktober 2014.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1650. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 119 tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Latar Belakang

Pertimbangan Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Pendidikan Dasar dan Menengah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbud 119 tahun 2014 tentang PJJ Pendidikan Dasar dan Menengah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;

  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Isi Permendikbud 119 tahun 2014

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran.

  2. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan jarak jauh.

  4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

  5. Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengutamakan tingkat penguasaan pada level kompetensi tertentu bagi setiap peserta didik.

  6. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademis dan administrasi, maupun pribadi secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

  7. Tutor adalah pendidik memberikan bantuan belajar kepada peserta didik.

  8. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang dapat dilaksanakan, baik secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

  9. Tempat Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut TKB adalah bagian dari satuan pendidikan berupa tempat atau ruang yang representatif untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

  10. Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

  11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  13. Pemerintah daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

BAB II
TUJUAN, KARAKTERISTIK, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 3

PJJ mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya.

Pasal 4

  1. PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat diselenggarakan pada lingkup:

    1. program yang mencakup:

      1. mata pelajaran;

      2. bidang keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian; atau

    2. satuan pendidikan.

  2. PJJ pada lingkup mata pelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a hanya diselenggarakan dalam 1 (satu) mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

  3. PJJ pada bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diselenggarakan pada 50% lebih dari jumlah mata pelajaran.

  4. PJJ yang diselenggarakan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan pada satuan pendidikan yang seluruh mata pelajarannya dilaksanakan secara jarak jauh.

BAB III
KELEMBAGAAN

Pasal 5

  1. PJJ dengan lingkup mata pelajaran diselenggarakan oleh SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK reguler.

  2. PJJ dengan lingkup keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian diselenggarakan oleh SMK/MAK reguler.

  3. PJJ dengan lingkup satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk:

    1. SD/MI Terbuka;

    2. SMP/MTs Terbuka;

    3. SMA/MA Terbuka; dan

    4. SMK/MAK Terbuka.

Pasal 6

Struktur pengelola sekolah/madrasah penyelenggara PJJ paling sedikit terdiri atas:

  1. kepala sekolah/madrasah;

  2. tutor/guru;

  3. pengelola sekolah/madrasah penyelenggara PJJ dan TKB; dan

  4. tenaga kependidikan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Pasal 7

  1. Pengorganisasian PJJ dapat diselenggarakan dalam modus tunggal, modus ganda, atau modus konsorsium.

  2. Pengorganisasian PJJ modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh.

  3. Pengorganisasian modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

  4. Pengorganisasian modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring kerja sama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.

Pasal 8

Sistem pembelajaran dalam PJJ dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan:

  1. menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;

  2. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;

  3. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan dari pada pendidik; dan

  4. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi program pembelajaran elektronik yang terkini mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.

BAB V
PERIZINAN

Pasal 9

  1. Izin penyelenggaraan PJJ pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK regular ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

  2. Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Menteri.

  3. Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan kerja sama lembaga asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia ditetapkan oleh Menteri.

BAB VI
KEWAJIBAN PENYELENGGARA

Pasal 10

Penyelenggara PJJ wajib:

  1. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

  2. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara pendidik dan peserta didik secara intensif;

  3. menyediakan sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;

  4. menyediakan sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum;

  5. menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan;

  6. menyediakan panduan bagi pengguna sistem pengelolaan pembelajaran dan panduan pengembangan materi pembelajaran; dan

  7. menyediakan pedoman etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet (pedoman netiket).

BAB VII
BEBAN BELAJAR

Pasal 11

Beban belajar peserta didik untuk menyelesaikan setiap jenjang yang diselenggarakan secara PJJ sama dengan beban belajar sesuai dengan Standar Isi.

BAB VIII
SISTEM PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

Pasal 12

  1. Pembelajaran pada PJJ dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengelolaan Pembelajaran yang meliputi proses administrasi, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan pembelajaran.

  2. Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran, pelaporan kegiatan belajar, kelulusan, dan sertifikasi.

  3. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi penyusunan rencana pembelajaran yang didasarkan pada standar kompetensi lulusan dan kebutuhan peserta didik.

  4. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. belajar mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar;

    2. tutorial dan responsi dengan berbagai sarana komunikasi sinkronus atau asinkronus;

    3. penugasan, pengumpulan, dan penilaian tugas, baik secara online maupun offline;

    4. latihan dan ujian dengan memanfaatkan beragam jenis dan alat penilaian;

    5. penilaian beragam kegiatan belajar; dan

    6. praktikum dengan menggunakan perangkat lunak simulator atau laboratorium kering (dry lab).

  5. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian capaian pembelajaran sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  6. Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan kegiatan belajar oleh pendidik/tutor dan peserta didik dengan media portofolio.

  7. Pelaporan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk perekaman kegiatan pembelajaran.

BAB IX
PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 13

  1. Belajar mandiri dilakukan peserta didik secara perseorangan atau kelompok dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar dan mendapat bimbingan dan bantuan belajar atau tutorial sesuai dengan keperluan.

  2. Tutorial dilakukan oleh tutor/guru dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam bentuk:

    1. tutorial online yang dilaksanakan melalui sistem pengelolaan pembelajaran;

    2. tutorial tatap muka yang dilaksanakan di sekolah induk, TKB atau satuan pendidikan serta sesuai dengan keberadaan peserta didik.

  3. Tutorial online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimanfaatkan pendidik untuk melakukan penilaian, diskusi, tanya jawab, penugasan, praktikum, dan bimbingan.

  4. Tutorial tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimanfaatkan pendidik secara terbatas.

Pasal 14

  1. Penilaian akhir hasil belajar pada setiap jenjang PJJ dilakukan melalui ujian sekolah dan ujian nasional.

  2. Ujian nasional pada PJJ mengikuti prosedur ujian nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Sertifikat/tanda lulus mata pelajaran bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian atau tanda lulus satuan pendidikan dikeluarkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara PJJ.

BAB X
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 15

  1. Pendidik pada PJJ meliputi:

    1. tutor; dan/atau

    2. guru.

  2. Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki fungsi sebagai: perancang program pembelajaran; penyusun dan/atau pengembang bahan ajar dan media; penyebar luas dan/atau pengunggah bahan ajar dan media; penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar; dan tutor.

  3. Tenaga kependidikan pada PJJ paling sedikit meliputi:

    1. pengelola di sekolah/madrasah induk dan TKB atau satuan pendidikan penyelenggara PJJ; dan

    2. administrator.

Pasal 16

  1. Pendidik pada PJJ memenuhi tugas sebagai guru dan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Guru yang tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dapat dipenuhi dengan bertugas menjadi tutor pada PJJ.

  3. Guru yang bertugas menjadi tutor pada PJJ sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan setelah guru memenuhi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.

  4. Guru yang bertugas menjadi tutor pada PJJ sebagaimana dimaksud ayat (2) dihitung sebagai beban kerja guru untuk setiap 1 (satu) jam tatap muka sama dengan:

    1. 40% (empat puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SD/MI;

    2. 50% (lima puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SMP/MTs; atau

    3. 60% (enam puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SMA/SMK/MAK.

BAB XI
PESERTA DIDIK

Pasal 17

  1. Peserta didik yang mengikuti PJJ diprioritaskan untuk usia sekolah.

  2. Setiap peserta didik harus terdaftar sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB XII
PEMBINAAN DAN EVALUASI

Pasal 18

  1. Pembinaan PJJ menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, dan kelembagaan.

Pasal 19

  1. Evaluasi penyelenggaraan PJJ dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

BAB XIII
PEMBIAYAAN

Pasal 20

  1. Sekolah/madrasah penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan.

  2. Pelaksanaan pembelajaran harus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh satuan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan.

  3. PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ.

BAB XV
PELAPORAN

Pasal 22

Sekolah/madrasah wajib melaporkan penyelenggaraan PJJ kepada Pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

BAB XVI
PENDELEGASIAN

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.