Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Pemilu 2024
Setiap akan ada pemilu ada proses penetapan pesertanya. Tidak lama lagi kita akan menjalani proses demokrasi lima tahunan. KPU telah mengeluarkan Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Pemilu 2024. Jadi para pengurus partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan se-Indonesia akan menjalani proses ini agar dapat ikut menjadi peserta pemilu 2024.
Pemilu 2024 pun berbeda dengan yang lalu-lalu dimana pada pemilu depan akan dilakukan pemungutan suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI serentak ditambah dengan pemilihan Bupati, Gubernur, dan Presiden. Kita lihat akan ada apakah akan lebih berat atau tidak dibanding pemilu yang lalu. Semoga akan lebih ringan sebab kita sudah giat melakukan transformasi digital.
Proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu merupakan proses yang panjang dan dinamis. Dinamis karena ada partai baru mendaftarkan atau ada partai lama kemungkinan tidak lolos verifikasi. Proses saat ini dibantu menggunakan teknologi informasi dengan Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Mungkin cukup dengan SIPOL karena semua calon harus melalui atau dicalonkan Partai Politik. Adapun Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan.
Apa saja Persyaratan Parpol menjadi calon Peserta Pemilu?
Kontestan Pemilu ditentukan dalam Pasal 2 PKPU 4 tahun 2022 yaitu bahwa Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik. Partai Politik tersebut harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Partai Politik yang dapat mendaftarkan untuk menjadi calon Parpol Peserta Pemilu ditegaskan dalam BAB III tentang Persyaratan Parpol menjadi Peserta Pemilu Bagian Kesatu tentang Kategori Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Selain itu harus juga memenuhi persyaratan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu, tentang persyaratan dan dokumen Persyaratan, baru kemudian lolos administrasi dan melanjutkan untuk melakukan pendaftaran di KPU.
Persyaratan Parpol menjadi calon Peserta Pemilu harus masuk dalam 4 (empat) kategori dalam Pasal 6 ayat (1), kemudian ayat (2) dan ayat (3) PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu apa isi ayat-ayat dalam Pasal 6 PKPU 4 tahun 2022 tersebut. Yakni bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu dikategorikan menjadi:
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Partai Politik yang masuk dalam 4 (empat) Kategori di atas dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Serta jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Apa itu SIPOL?
Sistem Informasi Partai Politik ada dalam BAB IX tentang Sistem Informasi Partai Politik PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu Pasal 141 yang menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Serta Pasal 142 yang menginformasikan bahwa KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.
KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu.
Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik lokal Aceh dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu.
Dalam PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu yang menjadi Pedoman Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Pemilu 2024 ini KPU mengeluarkan banyak sekali Formulir baik untuk Partai Politik, maupun Formulir untuk tanggapan dari masyarakat. Formulir tanggapan masyarakat ini penting untuk diisi jika masyarakat melihat ada permasalahan atau kejanggalan. Karena tanggapan masyarakat yang diproses menjadi bahan pertimbangan KPU dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
Pada BAB XII PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dapat kita simak bahwa SIPOL akan menjadi salah satu tulang punggung dalam sistem politik dan kenegaraan kita dimana setelah proses Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Pemilu 2024 maka update data akan dapat dilakukan dengan fasilitas SIPOL.
BAB XII PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Pasal 146 diterangkan bahwa Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan Partai Politik.
Pemutakhiran data Partai Politik dilaksanakan dengan ketentuan:
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
- penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
- penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.
Pemutakhiran data Partai Politik akan dilaksankan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol akan diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
Bagaimana Syarat Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu?
KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. Hal ini ada di BAB VII Bagian Kesatu tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu dalam Pasal 135.
Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu adalah:
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022. PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680. Agar setiap orang mengetahuinya. PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu 2024 dapat dibaca di tautan ini.
Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Pemilu 2024
Berikut ini adalah tabel Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024.
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | JADWAL | ||
AWAL | AKHIR | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1. | Pengumuman pendaftaran Partai Politik | Jumat, 29 Juli 2022 | Minggu, 31 Juli 2022 | |
2. | Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik | Senin, 1 Agustus 2022 | Minggu, 14 Agustus 2022 | |
3. | Verifikasi Administrasi | Selasa, 2 Agustus 2022 | Minggu, 11 September 2022 | |
4. | Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu | Rabu, 14 September 2022 | Rabu, 14 September 2022 | |
5. | Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik | Kamis, 15 September 2022 | Rabu, 28 September 2022 | |
6. | Verifikasi Administrasi perbaikan | Kamis, 29 September 2022 | Rabu, 12 Oktober 2022 | |
7. | Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu | Jumat, 14 Oktober 2022 | Jumat, 14 Oktober 2022 | |
8. | Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | Jumat, 4 November 2022 | |
9. | Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu | Rabu, 9 November 2022 | Rabu, 9 November 2022 | |
10. | Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik | Kamis, 10 November 2022 | Rabu, 23 November 2022 | |
11. | Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik | Kamis, 24 November 2022 | Rabu, 7 Desember 2022 | |
12 | Penetapan | |||
a) | Penetapan Partai Politik peserta Pemilu | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 | |
b) | Penetapan Hasil Pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 | |
13 | Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 |
Demikianlah tentang Jadwal dan Tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.