Keppres 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19
Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum berakhir. Presiden Joko Widodo menegaskan dengan Keppres 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia. Keputusan Presiden ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam Keppres ini, Presiden menetapkan bahwa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa COVID-19 saat ini masih mengkhawatirkan dengan masih bermunculannya varian-varian baru seperti Omicron, Delmicron bahkan ada kabar adanya varian Florona.
Selain kekhawatiran negara yang akan kegoncangan perekonomian dan sistem keuangan negara. Nasib rakyat juga menjadi hal yang penting dipikirkan. Sudah berapa juta pengangguran baru, orang miskin baru bahkan orang miskin kronis yang masih menjaga kewarasannya karena pandemi ini. Selain munculnya juga orang-orang kaya baru yang harus bisa menjaga diri agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Sistem ekonomi yang saling menopang dan menyelamatkan warganegara terhindar jatuh ke jurang kemiskinan sangat diperlukan dan perlu dicari bersama. Metode dan solusi terbaiknya.
Mengapa status Pandemi COVID-19 harus dinyatakan oleh Presiden?. Hal ini berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37PUU-XVII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Oleh karena itu Keppres 24 tahun 2020 ini merupakan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keppres ini juga memberikan gambaran tantangan tahun 2022 yang memerlukan langkah-langkah kebijakan ekonomi, keuangan negara, dan sektor keuangan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan yang juga sudah dijadikan Undang-Undang, yaitu UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Adapun diktum-diktum atau isi Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia adalah sebagai berikut:
KESATU
Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
KEDUA
Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
KETIGA
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
KEEMPAT
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian bunyi Keppres 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Keppres tentang masih berlanjutnya Pandemi CCOVID-19 ini memiliki pertimbangan, bahwa:
pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia;
berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19);
dalam rangka menghadapi tantangan Tahun 2022 sehubungan dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
Adapun Keppres 24 tahun 2021 ini memiliki landasan hukum yaitu:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor I34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
Demikian tentang Keppres 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 (57.66 KB) | 57.66 KB |