Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Penyusunan Pembentukan Perda dan Perdais
Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Penyusunan Pembentukan Perda dan Perdais adalah Pedoman Pemerintah Daerah di DIY dalam menciptakan prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu dalam proses pembentukan Perda dan/atau Perdais sebagai bagian dari pembangunan hukum daerah; menyusun skala prioritas penyusunan Rancangan Perda dan/atau Perdais sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama yang disusun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun; dan mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais.
Penyusunan Propemperda memiliki kelemahan, karena sangat berpotensi tidak dapat mengantisipasi kebutuhan hukum ke depan, karena perda tersebut lebih banyak pertimbangan pragmatisnya. Oleh karena itu, dengan adanya Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan diharapkan dapat tersusun kebutuhan perda yang ideal, komprehensi, dan terintegrasi. Meskipun demikian, penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan ini harus bersifat dinamis dan terbuka, sehinga ada ruang untuk dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa bertujuan sebagai panduan dalam memberikan dasar pelaksanaan pembentukan Perda dan/atau Perdais di lingkungan Pemerintahan DIY yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan; mempermudah proses pembentukan Perda dan/atau Perdais sebagai bagian dari pembangunan hukum di DIY; dan mewujudkan Perda dan/atau Perdais yang mencerminkan kebenaran, keadilan, dan aspirasi untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan mengenai tata cara penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais meliputi rencana pembentukan Perda dan/atau Perdais; Perda dan/atau Perdais di luar Propemperda; waktu penetapan; dan peran serta masyarakat.
Pembentukan Perda dan/atau Perdais terdiri atas Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan, hal ini merupakan dasar penyusunan Propemperda; dan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 1 (satu) tahunan.
Usulan Pembentukan Perda dan/atau Perdais dapat berasal dari Gubernur, diprakarsai oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya; dan/atau DPRD yang diprakarsai oleh anggota DPRD; komisi; gabungan komisi; atau Bapemperda. Dengan mengikutsertakan Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan paugeran dan/atau pranatan yang berlaku di Kasultanan dan Kadipaten.
Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Juni 2020 oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Juni 2020 oleh Sekda DIY R. Kadarmanta Baskara Aji.
Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa ditempatkan pada Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2. Penjelasan Atas Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa ditempatkan pada Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perda DIY Nomor 2 tahun 2020
tentang
Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Daerah Istimewa
Latar Belakang
Pertimbangan Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Penyusunan Pembentukan Perda dan Perdais adalah:
bahwa pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan agar tercipta produk hukum yang berkualitas, dan implementatif;
bahwa untuk menghasilkan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa yang baik sesuai kebutuhan daerah perlu disusun rencana pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa;
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian terhadap perencanaan pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa;
Dasar Hukum
Dasar hukum Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Penyusunan Pembentukan Perda dan Perdais adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1);
Penjelasan Umum
Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembemtukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12/2011) menyebutkan “Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya”.
Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) disebutkan bahwa “Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda”.
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Permendagri No. 80/2015) disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda provinsi diatur dengan perda provinsi. Pasal 15 ayat (4) Permendagri No. 80/2015 disebutkan Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD provinsi”.
Apabila mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan propemperda di atas, khususnya tentang jangka waktunya tidaklah sama. UU No. 12/2011 tidak mengatur tentang jangka waktunya, UU No. 23/2014 mengatur tentang jangka waktunya yaitu untuk 1 (satu) tahun, sedangkan Permendagri No. 80/2015 tidak tegas karena menggunakan frasa “....dilakukan setiap tahun”, sehingga menimbulkan konotasi bahwa setiap tahun itu tidak mengikat, sehingga dapat saja perencanaannya dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang penting setiap tahunnya ditetapkan perda apa saja yang menjadi skala prioritas. Oleh karena itu Perda ini tidak hanya memuat Penyusunan Propemperda untuk 1 (satu) tahunan, tetapi juga untuk 5 (lima) tahunan.
Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan bertujuan agar pemerintah daerah dapat merencanakan perda yang dibutuhkan 5 (lima) tahun ke depan sekaligus dapat mengarahkan dan mengantisipasi permasalahan pembangunan dan masyarakat. Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sekaligus dapat melengkapi penyusunan Propemperda. Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan adalah merupakan inventarisasi kebutuhan hukum yang terdapat dalam RPJMD (Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah).
Penyusunan Propemperda memiliki kelemahan, karena sangat berpotensi tidak dapat mengantisipasi kebutuhan hukum ke depan, karena perda tersebut lebih banyak pertimbangan pragmatisnya. Oleh karena itu, dengan adanya Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan diharapkan dapat tersusun kebutuhan perda yang ideal, komprehensi, dan terintegrasi. Meskipun demikian, penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan ini harus bersifat dinamis dan terbuka, sehinga ada ruang untuk dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka DPRD DIY dan Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa. Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai payung hukum dalam menciptakan prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu dalam proses pembentukan Perda dan/atau Perdais sebagai bagian dari pembangunan hukum daerah.
Isi Perda DIY 2 tahun 2020
Berikut adalah isi Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa, bukan format asli:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN/ATAU PERATURAN DAERAH ISTIMEWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat Daerah.
Gubernur adalah Gubernur DIY.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di DIY.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Istimewa yang selanjutnya disebut Perdais adalah Perda DIY yang dibentuk oleh DPRD bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda dan/atau Perdais yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda dan/atau Perdais DIY yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme penyusunan Propemperda Provinsi dalam rangka pembentukan Perda yang berbasis pada kewenangan daerah urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penuyelenggaraan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Usulan Konseptual adalah kerangka usulan berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang memuat judul rancangan Perda dan/atau Perdais, pemrakarsa rancangan Perda dan/atau Perdais, latar belakang pengaturan, tujuan pengaturan, dan identifikasi kebutuhan pengaturan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme penyusunan Propemperda dalam rangka pembentukan Perda yang berbasis pada kewenangan Daerah, urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah DIY.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan daerah.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY.
Badan Pembentukan Perda dan/atau Perdais yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang khusus menangani bidang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat adalah warga di DIY yang merupakan orang perorangan, kelompok orang termasuk badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
Pasal 2
Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais berdasarkan asas:
kepastian hukum;
proporsionalitas;
profesionalitas;
kemanfaatan;
partisipasi;
keterbukaan;
akuntabilitas;
tertib penyelenggaraan negara; dan
legalitas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini dimaksudkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam:
menciptakan prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu dalam proses pembentukan Perda dan/atau Perdais sebagai bagian dari pembangunan hukum daerah;
menyusun skala prioritas penyusunan Rancangan Perda dan/atau Perdais sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama yang disusun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun; dan
mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan:
memberikan dasar pelaksanaan pembentukan Perda dan/atau Perdais di lingkungan Pemerintahan DIY yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan;
mempermudah proses pembentukan Perda dan/atau Perdais sebagai bagian dari pembangunan hukum di DIY; dan
mewujudkan Perda dan/atau Perdais yang mencerminkan kebenaran, keadilan, dan aspirasi untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan mengenai tata cara penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais meliputi:
rencana pembentukan Perda dan/atau Perdais;
Perda dan/atau Perdais di luar Propemperda;
waktu penetapan; dan
peran serta masyarakat.
BAB II
PEMBENTUKAN PERDA DAN/ATAU PERDAIS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pembentukan Perda dan/atau Perdais terdiri atas:
Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan; dan
Pembentukan Perda dan/atau Perdais 1 (satu) tahunan.
Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar penyusunan Propemperda.
Pasal 7
Usulan Pembentukan Perda dan/atau Perdais dapat berasal dari:
Gubernur; dan/atau
DPRD.
Usulan Pembentukan Perda dan/atau Perdais yang berasal dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diprakarsai oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Usulan Pembentukan Perda dan/atau Perdais yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diprakarsai oleh:
anggota DPRD;
komisi;
gabungan komisi; atau
Bapemperda.
Usulan Pembentukan Perdais dilakukan dengan mengikutsertakan Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan paugeran dan/atau pranatan yang berlaku di Kasultanan dan Kadipaten.
Bagian Kedua
Pembentukan Perda dan/atau Perdais
5 (lima) Tahunan
Paragraf 1
Penyusunan
Pasal 8
Penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dilakukan di lingkungan:
Pemerintah Daerah; dan
DPRD.
Penyusunan Pembentukan Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan paugeran dan/atau pranatan yang berlaku di Kasultanan dan Kadipaten.
Pasal 9
Pemerintah Daerah dan DPRD menyusun AKP.
Penyusunan AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Biro Hukum dengan melibatkan Bappeda.
Dalam penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum melibatkan kementerian dalam negeri, instansi vertikal dan akademisi.
Pasal 11
Penyusunan rencana pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diawali dengan inventarisasi kebutuhan pembentukan Perda dan/atau Perdais berdasarkan:
perintah peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
RPJMD; dan/atau
aspirasi masyarakat.
Biro Hukum menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah sebagai bahan pertimbangan usulan judul Perda dan/atau Perdais.
Pasal 12
Perangkat Daerah mengajukan usulan judul Perda dan/atau Perdais kepada Biro Hukum disertai dengan Usulan Konseptual.
Usulan Konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
judul rancangan perda dan/atau Perdais;
pemrakarsa rancangan perda dan/atau Perdais; dan
latar belakang pengaturan.
Pasal 13
Biro Hukum melakukan analisis kelayakan terhadap usulan judul Perda dan/atau Perdais dari Perangkat Daerah.
Analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
perintah peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
RPJMD; dan/atau
aspirasi masyarakat.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), analisis kelayakan juga dapat didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan Biro Hukum terhadap peraturan daerah yang terkait.
Pasal 14
Biro Hukum menyusun usulan judul Perda dan/atau Perdais dari Perangkat Daerah ke dalam urutan skala prioritas.
Hasil penyusunan usulan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Biro Hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Gubernur mengirimkan usulan judul Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 15
Penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Dalam penyusunan Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda melibatkan kementerian dalam negeri, instansi vertikal dan akademisi.
Pasal 16
Anggota DPRD, komisi, atau gabungan komisi mengajukan usulan judul Perda dan/atau Perdais kepada Bapemperda disertai dengan Usulan Konseptual.
Usulan Konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
judul rancangan perda dan/atau Perdais;
pemrakarsa rancangan perda dan/atau Perdais; dan
latar belakang pengaturan.
Pasal 17
Bapemperda menyusun usulan judul Perda dan/atau Perdais dari anggota DPRD, komisi, atau gabungan komisi ke dalam urutan skala prioritas berdasarkan kriteria:
perintah peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
RPJMD; dan/atau
aspirasi masyarakat.
Penyusunan skala prioritas usulan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari alat kelengkapan DPRD.
Bapemperda mengirimkan usulan judul Perda dan/atau Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 18
Bapemperda melakukan penyeleksian hasil inventarisasi Propemperda dari anggota, komisi dan gabungan komisi DPRD.
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui AKP.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara, antara lain:
penilaian terhadap berkas yang dilampirkan;
mensinergikan dengan urusan wajib dan urusan pilihan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
mensinergikan dengan prioritas pembangunan daerah; dan
mensinergikan dengan kebutuhan masyarakat.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Tim AKP sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan:
tim perancang peraturan perundang-undangan DPRD;
kelompok pakar atau tim ahli;
akademisi;
instansi terkait; dan/atau
pihak terkait.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
forum diskusi publik;
forum dialog;
seminar;
lokakarya;
rapat terbatas; dan/atau
konsultasi.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan kelayakan Propemperda.
Paragraf 2
Pembahasan
Pasal 19
Pimpinan DPRD menyampaikan usulan judul Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan di lingkungan Pemerintah Daerah dan di lingkungan DPRD kepada Bapemperda.
Bapemperda membahas usulan judul Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dalam rapat kerja bersama Biro Hukum untuk menentukan skala prioritas pembahasan berdasarkan kriteria dengan urutan sebagai berikut:
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
RPJMD; dan
aspirasi masyarakat daerah.
Sekretariat DPRD memfasilitasi rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
Pembahasan usulan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
Pembahasan usulan judul Perda dan/atau Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian dalam negeri, instansi vertikal dan akademisi.
Pasal 21
Hasil pembahasan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dicantumkan dalam matrik rancangan judul Perda dan/atau Perdais.
Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi daftar urutan rancangan judul Perda dan/atau Perdais untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Daftar urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan skala prioritas.
Pasal 22
Daftar urutan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan.
Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 tahunan yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais dengan Keputusan DPRD.
Pasal 23
Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), merupakan bahan perencanaan program dan penganggaran dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
Paragraf 3
Penyebarluasan
Pasal 24
Penyebarluasan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan memberikan informasi, masukan, dan/atau keberatan.
Paragraf 4
Perubahan
Pasal 25
Dalam keadaan tertentu rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dapat diubah.
Perubahan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
perubahan RPJMD; dan/atau
kondisi lain yang disepakati oleh Bapemperda dan Biro Hukum.
Perubahan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dilakukan dalam rapat bersama antara Biro Hukum dan Bapemperda.
Pasal 26
Usulan perubahan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan yang berasal dari Pemerintah Daerah disampaikan oleh Biro Hukum kepada Gubernur.
Gubernur menyampaikan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD.
Usulan perubahan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan yang berasal dari DPRD disampaikan oleh Bapemperda kepada Pimpinan DPRD.
Usulan perubahan rancangan judul Perda dan/atau Perdais dalam Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan harus disertai dengan alasan perubahan.
Selain alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal usulan perubahan memuat judul Perda dan/atau Perdais yang baru, harus disertai dengan Usulan Konseptual.
Pasal 27
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan.
Usulan perubahan yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dengan Keputusan DPRD.
Bagian Ketiga
Propemperda
Paragraf 1
Penyusunan
Pasal 28
Penyusunan rancangan Propemperda dilakukan di lingkungan:
Pemerintah Daerah; dan
DPRD.
Penyusunan rancangan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Perdais mengikutsertakan Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan paugeran dan/atau pranatan yang berlaku di Kasultanan dan Kadipaten.
Pasal 29
Gubernur memerintahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah untuk menginvetarisasi kebutuhan Perda dan/atau Perdais dilingkup Perangkat Daereah masing-masing.
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil inventarisasi berupa usulan judul rancangan Perda dan/atau Perdais kepada Biro Hukum.
Usulan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan berkas berupa deskripsi/penjelasan singkat tentang dasar pembentukan, maksud, tujuan, sasaran dan dampak Perda bagi masyarakat.
Usulan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinventarisasi oleh Biro Hukum untuk dilakukan penentuan skala prioritas.
Pasal 30
Biro Hukum melakukan penyeleksian usulan Propemperda hasil inventarisasi Perangkat Daerah melalui AKP.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, antara lain:
penilaian terhadap berkas yang dilampirkan;
mensinergikan dengan urusan wajib dan urusan pilihan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
mensinergikan dengan prioritas pembangunan daerah;
mensinergikan dengan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; dan
mensinergikan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP juga dapat didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan Biro Hukum terhadap Perda yang terkait.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 31
Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Gubernur menugaskan pimpinan perangkat daerah untuk mengajukan usulan judul kepada Biro Hukum disertai dengan dasar hukum, tujuan, sasaran dan manfaat Perda untuk masyarakat.
Pasal 32
Dalam penyusunan rancangan Propemperda Biro Hukum dapat mengikutsertakan kementerian dalam negeri dan/atau instansi vertikal terkait.
Hasil penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Biro Hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 33
Gubernur menyampaikan rancangan Propemperda yang disusun oleh Pemerintah Daerah kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 34
Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Anggota DPRD, komisi, atau gabungan komisi mengajukan usulan judul kepada Bapemperda disertai deskripsi singkat tentang dasar hukum, tujuan, sasaran dan manfaat Perda untuk masyarakat.
Bapemperda melakukan penyeleksian usulan Propemperda hasil inventarisasi dari Perangkat Daerah melalui AKP.
AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mutatis mutandis dengan Pasal 30.
Paragraf 2
Harmonisasi
Pasal 35
Terhadap rancangan Propemperda di lingkungan DPRD dan rancangan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan harmonisasi.
Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bapemperda dan Biro Hukum melalui forum perencanaan Propemperda.
Forum perencanaan Propemperda dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Dalam forum perencanaan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bapemperda dapat mengundang instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, akademisi dan/atau perwakilan dari masyarakat.
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rancangan Propemperda.
Paragraf 3
Pembahasan
Pasal 36
DPRD dan Pemerintah Daerah membahas matriks Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan berdasarkan kriteria dengan urutan sebagai berikut:
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat;
rencana pembangunan daerah;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
aspirasi masyarakat daerah.
Pembahasan rancangan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bapemperda dan dibahas dalam rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum.
Dalam melaksanakan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bapemperda dapat mengundang instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, akademisi dan perwakilan dari masyarakat.
Sekretariat DPRD memfasilitasi rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 37
Pembahasan matrik Propemperda dicantumkan dalam daftar urutan yang ditetapkan untuk 1 (satu) tahun.
Hasil pembahasan matrik Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rekomendasi penetapan Propemperda.
Paragraf 4
Penetapan
Pasal 38
Rekomendasi penetapan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) menjadi bahan penetapan rancangan Propemperda.
Rancangan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan.
Rancangan Propemperda yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi Propemperda dengan Keputusan DPRD.
Pasal 39
Penetapan Propemperda dilakukan sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran berikutnya.
Paragraf 5
Penyebarluasan
Pasal 40
Setiap rancangan Propemperda disebarluaskan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Penyebarluasan rancangan Propemperda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan memberikan informasi dan/atau masukan.
Paragraf 6
Propemperda Prioritas Utama
Pasal 41
Dalam hal Rancangan Perda dan/atau Perdais dalam Propemperda belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan, Rancangan Perda dan/atau Perdais tersebut dijadikan sebagai prioritas utama dalam Propemperda tahun berikutnya.
BAB III
PERDA DAN/ATAU PERDAIS DI LUAR PROPEMPERDA
Pasal 42
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan Perda dan/atau Perdais di luar Propemperda karena alasan:
mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan/atau Perdais yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum;
menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; atau d. melaksanakan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Rancangan Perda dan/atau Perdais yang diajukan di luar Propemperda disertai dengan kajian yang meliputi:
urgensi dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 43
Pengajuan rancangan Perda dan/atau Perdais di luar Propemperda oleh DPRD dapat dilakukan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.
Pasal 44
Pengajuan rancangan Perda dan/atau Perdais di luar Propemperda oleh Gubernur dibahas dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPRD.
BAB IV
WAKTU PENETAPAN
Pasal 45
Penetapan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan RPJMD.
Pasal 46
Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
Masyarakat berhak berperan serta dalam penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais 5 (lima) tahunan dan Propemperda dengan memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
rapat kerja;
kunjungan kerja;
audiensi; dan/atau
forum lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menggunakan ketentuan tata cara penyusunan Propemperda.
Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais setelah tahun 2022 menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikian bunyi Perda DIY Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perda DIY 2 tahun 2020 tentang Penyusunan Pembentukan Perda dan Perdais (273.49 KB) | 273.49 KB |