Lompat ke isi utama

Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan

Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan

Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan menggantikan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131).

Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan memiliki tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Derah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti kita ketahui bahwa DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

Apa itu Dana Keistimewaan?

Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke DIY. Urusan Keistimewaan adalah urusan yang dimiliki DIY berdasarkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ada berapa entitas kerajaan di DIY?

Ada 2 (dua) entitas kerajaan di DIY dalam Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

Kadipaten Pakualaman adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

Apa saja Kewenangan DIY?

DIY memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; dan Urusan Keistimewaan.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan dalam hal kebudayaan, pertanahan dan tata ruang di DIY dilaksanakan oleh Kasultanan; Kadipaten; dan Pemerintah Daerah.

Kewenangan dalam Urusan Keistimwaan dalam dalam kelembagaan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemda ini dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Kasultanan meliputi penyiapan kelengkapan persyaratan calon Gubernur; dan pengajuan calon Gubernur kepada DPRD DIY setelah DPRD DIY memberitahukan kepada Kasultanan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Kadipaten meliputi penyiapan kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur; dan pengajuan calon Gubernur kepada DPRD DIY setelah DPRD DIY memberitahukan kepada Kasultanan tentang berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tahapan pengisian, penetapan, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur; prosesi penunjang pelaksanaan pelantikan; dan penyebarluasan informasi tahapan pengisian, penetapan, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi perumusan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, eselon atau jabatan, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Urusan Keistimewaan di Pemerintah Daerah; perumusan kebijakan urusan kelembagaan; pengelolaan sumber daya manusia; peningkatan budaya pemerintahan; dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kelembagaan.

Apa saja Urusan Keistimewaan Pemda yang dapat ditugaskan kepada Pemkab atau Pemkot?

Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi penyusunan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, nomenklatur untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), (Kapanewon/Kemantren), dan Pemerintah Kalurahan; penyusunan regulasi untuk pelaksanaan tugas Urusan Keistimewaan; pengelolaan sumber daya manusia; peningkatan budaya pemerintahan; dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan keistimewaan kelembagaan.

Apa saja Urusan Keistimewaan Pemda yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan?

Urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan meliputi penyusunan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, nomenklatur Kalurahan; penyusunan Peraturan Kalurahan untuk pelaksanaan tugas Urusan Keistimewaan; pengelolaan sumber daya manusia; penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan keistimewaan kelembagaan; dan peningkatan budaya pemerintahan.

Pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelembagaan Pemerintah Kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.

Apa Kewenangan Kasultanan dalam Urusan Keistimewaan Kebudayaan?

Kewenangan Kasultanan dalam Urusan Keistimewaan Kebudayaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki; perumusan dan penetapan regulasi internal mekanisme pemanfaatan anggaran pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki; pengadaan barang/jasa, yang diatur oleh Kasultanan jika pengadaan yang dimaksud termasuk dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki oleh Kasultanan; dan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan di lingkungan Kasultanan.

Apa Kewenangan Kadipaten dalam Urusan Keistimewaan Kebudayaan?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kadipaten meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni dan benda yang dimiliki; perumusan dan penetapan regulasi internal mekanisme pemanfaatan anggaran pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki; pengadaan barang/jasa, yang diatur oleh Kadipaten jika pengadaan yang dimaksud tidak termasuk dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki oleh Kadipaten; dan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan di lingkungan

Apa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan Keistimewaan Kebudayaan?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi pendanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan Kasultanan dan Kadipaten; pendanaan program/kegiatan kebudayaan di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya; penyusunan regulasi kebijakan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan milik pemerintah daerah dan peringkat provinsi/lintas kabupaten/kota; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan peringkat nasional dan internasional berdasarkan pelimpahan kewenangan Pemerintah; penyusunan regulasi, perencanaan, pembinaan, pengukuran, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan wewenang urusan kebudayaan; dan pengadaan barang/jasa dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

Apa saja Urusan Keistimewaan Kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemkab dan Pemkot?

Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi perumusan dan penetapan regulasi/kebijakan pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan secara rinci peringkat kabupaten/kota atau dalam wilayah kabupaten/kota; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan untuk peringkat kabupaten/kota atau dalam wilayah kabupaten/kota, Kalurahan dan Masyarakat; perumusan dan penetapan mekanisme pelibatan masyarakat dan lembaga kebudayaan dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan pada wilayah kabupaten/kota; perumusan dan penetapan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan pada wilayah kabupaten/kota; dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kebudayaan.

Apa saja Urusan Keistimewaan Kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan?

Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan meliputi perumusan dan penetapan regulasi kebijkan dan pedomanan teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan pada tingkat kalurahan; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan objek kebudayaan peringkat/tingkat kalurahan; peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan; pendataan potensi budaya Kalurahan; penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan/kelurahan budaya dan/kawasan budaya; dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kebudayaan.

Apa Kewenangan Kasultanan dalam Urusan Keistimewaan Pertanahan?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kasultanan dalam Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan meliputi:

  1. Pengelolaan Tanah Kasultanan meliputi penatausahaan; pemeliharaan dokumen; dan pengawasan.

  2. Pemanfaatan Tanah Kasultanan meliputi pelindungan; penggunaan; dan pelepasan.

Apa Kewenangan Kadipaten dalam Urusan Keistimewaan Pertanahan?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kadipaten meliputi:

  1. Pengelolaan Tanah Kadipaten meliputi penatausahaan; pemeliharaan dokumen; dan pengawasan.

  2. Pemanfaatan Tanah Kadipaten meliputi pelindungan; penggunaan; dan pelepasan.

Apa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan Keistimewaan Pertanahan?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi fasilitasi kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah; fasilitasi pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen; fasilitasi penyelenggaraan pemantauan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang menyalahi serat kekancingan, dan pemanfaatan Tanah Kalurahan baik berizin maupun belum berizin; fasilitasi penanganan sengketa atas Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan; fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten; fasilitasi sistem informasi pertanahan; dan pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan.

Apa saja Urusan Keistimewaan yang dapat ditugaskan ke Pemerintah Kabupaten?

Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang, dan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang, dan pendaftaran Tanah Desa/Kalurahan; pendaftaran pencatatan perubahan data Sertipikat Tanah Desa/Kalurahan; rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; rekomendasi pemanfaatan Tanah Kalurahan; pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan; fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan; pengawasan terhadap Tanah Kalurahan; pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pendampingan pemeliharaan dokumen Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan; pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan; fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan dan Tanah kadipaten; dan penegasan batas kalurahan.

Apa saja Urusan Keistimewaan yang dapat ditugaskan ke Pemerintah Kota?

Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kota meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang dan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pendampingan Pemeliharaan Dokumen Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan; fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; dan penegasan batas kelurahan.

Apa saja Urusan Keistimewaan yang dapat ditugaskan ke Pemerintah Kalurahan?

Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan meliputi pelaksanaan inventarisasi melalui pengumpulan dan pencatatan dokumen terhadap Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; pencatatan terhadap setiap perbuatan hukum yang terjadi berkaitan dengan Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; penerbitan surat keterangan status Tanah; pelaksanaan bantuan pemberkasan pendaftaran Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; pelaksanaan penunjukan batas bidang-bidang Kasultanan/Tanah kadipaten dan Tanah Tanah Kalurahan; pelaksanaan bantuan dalam pemasangan patok batas bidang-bidang Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; pelaksanaan bantuan pemantauan dan penertiban terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan; fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pelaksanaan bantuan dalam upaya pencegahan dan/atau penanggulangan dari kerusakan, kehilangan, dan ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten; perwujudan Kalurahan Tertib Administrasi Pertanahan; dan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Apa saja Kewenangan Kasultanan dalam Urusan Keistimewaan Tata Ruang?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Kasultanan dalam Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan meliputi penyusunan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan; pengusulan satuan ruang tanah Kasultanan untuk menjadi satuan ruang strategis; pemanfaatan ruang pada satuan ruang tanah Kasultanan; pengendalian pemanfaatan ruang tanah Kasultanan; dan penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kasultanan.

Apa saja Kewenangan Kadipaten dalam Urusan Keistimewaan Tata Ruang?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Kadipaten meliputi penyusunan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kadipaten; pengusulan satuan ruang tanah Kadipaten untuk menjadi satuan ruang strategis; pemanfaatan ruang pada satuan ruang tanah Kadipaten; pengendalian pemanfaatan ruang tanah Kadipaten; dan penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kadipaten.

Apa saja Kewenangan yang dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam Urusan Keistimewaan Tata Ruang?

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pendanaan dalam rangka pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan atau satuan ruang strategis Kadipaten; pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pendanaan penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten; penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pengendalian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penilaian perwujudan rencana tata ruang satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; dan pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

Apa saja Kewenangan yang dapat ditugaskan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Urusan Keistimewaan Tata Ruang ?

Urusan Keistimewaan tata ruang yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten yang berada dalam kabupaten/kota sesuai kewenangannya; pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; audit tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; pengenaan sanksi pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; dan pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

Apa saja Kewenangan yang dapat ditugaskan pada Pemerintah Kalurahan dalam Urusan Keistimewaan Tata Ruang?

Urusan Keistimewaan tata ruang yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan meliputi penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis; pelaksanaan bantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; pelaksanaan laporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan ruang strategis Kadipaten; dan pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

Penjabaran detail penugasan Urusan Keistimewaan sesuai dengan sasaran, program, dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah.

Bagaimana tentang Anggaran Dana Keistimewaan?

Pelaksanaan kewenangan dan penugasan Urusan Keistimewaan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Keistimewaan. Penganggaran Dana Keistimewaan tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  1. Kasultanan, melakukan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kasultanan yang bersumber dari Dana Keistimewaan; pengusulan rencana kebutuhan anggaran Kasultanan yang bersumber dari Dana Keistimewaan berupa hibah; penetapan/penunjukan pelaksana Dana Keistimewaan; penetapan aktifitas Kasultanan yang akan dibiayai oleh Dana Keistimewaan berupa hibah; pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan; pengendalian anggaran Dana Keistimewaan; dan penyusunan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Keistimewaan.

  2. Kadipaten, melakukan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kadipaten yang bersumber dari Dana Keistimewaan; pengusulan rencana kebutuhan anggaran Kadipaten yang bersumber dari Dana Keistimewaan berupa hibah; penetapan/penunjukan pelaksana Dana Keistimewaan; penetapan aktifitas Kadipaten yang akan dibiayai oleh Dana Keistimewaan berupa hibah; pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan; pengendalian anggaran Dana Keistimewaan; dan penyusunan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Keistimewaan.

  3. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Dana Keistimewaan.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 2022 oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan diundangkan oleh Sekda DIY R. Kadarmanta Baskara Aji pada tanggal 19 April 2022 di Yogyakarta.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan ditempatkan dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 13. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan

Latar Belakang

Pertimbangan Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Derah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Urusan Keistimewaan;

Dasar Hukum

Dasar hukum Pergub DIY 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan adalah:

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);

  5. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);

Isi Pergub DIY 13 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, bukan format asli:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENUGASAN URUSAN KEISTIMEWAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

  3. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

  4. Wakil Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.

  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY yang selanjutnya disingkat DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.

  6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

  7. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.

  8. Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke DIY.

  9. Urusan Keistimewaan adalah urusan yang dimiliki DIY berdasarkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  10. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

  11. Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

Pasal 2

  1. DIY memiliki kewenangan dalam:

    1. urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; dan

    2. Urusan Keistimewaan.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

    2. kelembagaan Pemerintah Daerah;

    3. kebudayaan;

    4. pertanahan; dan

    5. tata ruang.

BAB II
KEWENANGAN DAN PENUGASAN

Pasal 3

  1. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh:

    1. Kasultanan;

    2. Kadipaten; dan

    3. Pemerintah Daerah.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

  3. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat ditugaskan kepada:

    1. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

    2. Pemerintah Kalurahan.

  4. Pelaksanaan Urusan Keistimewaan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diintegrasikan dengan penilaian kinerja:

    1. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

    2. Pemerintah Kalurahan.

Pasal 4

  1. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Kasultanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. penyiapan kelengkapan persyaratan calon Gubernur; dan

    2. pengajuan calon Gubernur kepada DPRD DIY setelah DPRD DIY memberitahukan kepada Kasultanan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:

    1. penyiapan kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur; dan

    2. pengajuan calon Gubernur kepada DPRD DIY setelah DPRD DIY memberitahukan kepada Kasultanan tentang berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur.

  3. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi:

    1. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tahapan pengisian, penetapan, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;

    2. prosesi penunjang pelaksanaan pelantikan; dan

    3. penyebarluasan informasi tahapan pengisian, penetapan, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 5

Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi:

  1. perumusan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, eselon atau jabatan, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Urusan Keistimewaan di Pemerintah Daerah;

  2. perumusan kebijakan urusan kelembagaan;

  3. pengelolaan sumber daya manusia;

  4. peningkatan budaya pemerintahan; dan

  5. penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kelembagaan.

Pasal 6

  1. Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi:

    1. penyusunan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, nomenklatur untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), (Kapanewon/Kemantren), dan Pemerintah Kalurahan;

    2. penyusunan regulasi untuk pelaksanaan tugas Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    3. pengelolaan sumber daya manusia;

    4. peningkatan budaya pemerintahan; dan

    5. penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan keistimewaan kelembagaan.

  2. Urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi:

    1. penyusunan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, nomenklatur Kalurahan;

    2. penyusunan Peraturan Kalurahan untuk pelaksanaan tugas Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    3. pengelolaan sumber daya manusia;

    4. penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan keistimewaan kelembagaan; dan

    5. peningkatan budaya pemerintahan.

  3. Pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelembagaan Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.

Pasal 7

  1. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kasultanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki;

    2. perumusan dan penetapan regulasi internal mekanisme pemanfaatan anggaran pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki;

    3. pengadaan barang/jasa, yang diatur oleh Kasultanan jika pengadaan yang dimaksud termasuk dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki oleh Kasultanan; dan

    4. penyempurnaan dan penyesuaian peraturan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan di lingkungan Kasultanan.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:

    1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni dan benda yang dimiliki;

    2. perumusan dan penetapan regulasi internal mekanisme pemanfaatan anggaran pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki;

    3. pengadaan barang/jasa, yang diatur oleh Kadipaten jika pengadaan yang dimaksud tidak termasuk dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni, dan benda yang dimiliki oleh Kadipaten; dan

    4. penyempurnaan dan penyesuaian peraturan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan di lingkungan Kadipaten.

  3. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi:

    1. pendanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan Kasultanan dan Kadipaten;

    2. pendanaan program/kegiatan kebudayaan di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya;

    3. penyusunan regulasi kebijakan dan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;

    4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan milik pemerintah daerah dan peringkat provinsi/lintas kabupaten/kota;

    5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan peringkat nasional dan internasional berdasarkan pelimpahan kewenangan Pemerintah;

    6. penyusunan regulasi, perencanaan, pembinaan, pengukuran, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan wewenang urusan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

    7. pengadaan barang/jasa dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

Pasal 8

  1. Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi:

    1. perumusan dan penetapan regulasi /kebijakan pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan secara rinci peringkat kabupaten/kota atau dalam wilayah kabupaten/kota;

    2. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan untuk peringkat kabupaten/kota atau dalam wilayah kabupaten/kota, Kalurahan dan Masyarakat;

    3. perumusan dan penetapan mekanisme pelibatan masyarakat dan lembaga kebudayaan dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan pada wilayah kabupaten/kota;

    4. perumusan dan penetapan pedoman teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan pada wilayah kabupaten/kota; dan

    5. penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kebudayaan.

  2. Urusan Keistimewaan kebudayaan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi:

    1. perumusan dan penetapan regulasi kebijkan dan pedomanan teknis pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan pada tingkat kalurahan;

    2. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan objek kebudayaan peringkat/tingkat kalurahan;

    3. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;

    4. pendataan potensi budaya Kalurahan;

    5. penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan/kelurahan budaya dan/kawasan budaya; dan

    6. penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan kebudayaan.

Pasal 9

  1. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kasultanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. Pengelolaan Tanah Kasultanan meliputi:

      1. penatausahaan;

      2. pemeliharaan dokumen; dan

      3. pengawasan.

    2. Pemanfaatan Tanah Kasultanan meliputi:

      1. pelindungan;

      2. penggunaan; dan

      3. pelepasan.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

    1. Pengelolaan Tanah Kadipaten meliputi:

      1. penatausahaan;

      2. pemeliharaan dokumen; dan

      3. pengawasan.

    2. Pemanfaatan Tanah Kadipaten meliputi:

      1. pelindungan;

      2. penggunaan; dan

      3. pelepasan.

  3. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi:

    1. fasilitasi kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah;

    2. fasilitasi pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen;

    3. fasilitasi penyelenggaraan pemantauan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang menyalahi serat kekancingan, dan pemanfaatan Tanah Kalurahan baik berizin maupun belum berizin;

    4. fasilitasi penanganan sengketa atas Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    5. fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan;

    6. fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;

    7. fasilitasi sistem informasi pertanahan; dan

    8. pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan.

Pasal 10

  1. Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi:

    1. inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang, dan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    2. inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang, dan pendaftaran Tanah Desa/Kalurahan;

    3. pendaftaran pencatatan perubahan data Sertipikat Tanah Desa/Kalurahan;

    4. rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    5. rekomendasi pemanfaatan Tanah Kalurahan;

    6. pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan;

    7. fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan;

    8. pengawasan terhadap Tanah Kalurahan;

    9. pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    10. pendampingan pemeliharaan dokumen Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan;

    11. pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan;

    12. fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan dan Tanah kadipaten; dan

    13. penegasan batas kalurahan.

  2. Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, terdiri atas:

    1. inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pengajuan peta bidang dan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    2. rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    3. fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    4. pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    5. pendampingan Pemeliharaan Dokumen Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    6. pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan pertanahan;

    7. fasilitasi peremajaan data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; dan

    8. penegasan batas kelurahan.

  3. Urusan Keistimewaan pertanahan yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi:

    1. pelaksanaan inventarisasi melalui pengumpulan dan pencatatan dokumen terhadap Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    2. pencatatan terhadap setiap perbuatan hukum yang terjadi berkaitan dengan Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    3. penerbitan surat keterangan status Tanah;

    4. pelaksanaan bantuan pemberkasan pendaftaran Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    5. pelaksanaan penunjukan batas bidang-bidang Kasultanan/Tanah kadipaten dan Tanah Tanah Kalurahan;

    6. pelaksanaan bantuan dalam pemasangan patok batas bidang-bidang Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    7. pelaksanaan bantuan pemantauan dan penertiban terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan/Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan;

    8. fasilitasi penanganan permasalahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

    9. pelaksanaan bantuan dalam upaya pencegahan dan/atau penanggulangan dari kerusakan, kehilangan, dan ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten;

    10. perwujudan Kalurahan Tertib Administrasi Pertanahan; dan

    11. penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pasal 11

  1. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Kasultanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. penyusunan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan;

    2. pengusulan satuan ruang tanah Kasultanan untuk menjadi satuan ruang strategis;

    3. pemanfaatan ruang pada satuan ruang tanah Kasultanan;

    4. pengendalian pemanfaatan ruang tanah Kasultanan; dan

    5. penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kasultanan.

  2. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:

    1. penyusunan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kadipaten;

    2. pengusulan satuan ruang tanah Kadipaten untuk menjadi satuan ruang strategis;

    3. pemanfaatan ruang pada satuan ruang tanah Kadipaten;

    4. pengendalian pemanfaatan ruang tanah Kadipaten; dan

    5. penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kadipaten.

  3. Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan tata ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi:

    1. penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    2. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    3. penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    4. pendanaan dalam rangka pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan atau satuan ruang strategis Kadipaten;

    5. pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    6. pendanaan penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten;

    7. penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    8. pengendalian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    9. pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    10. penilaian perwujudan rencana tata ruang satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    11. pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; dan

    12. pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

Pasal 12

  1. Urusan Keistimewaan tata ruang yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi:

    1. penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    2. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    3. penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    4. penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten yang berada dalam kabupaten/kota sesuai kewenangannya;

    5. pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    6. audit tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;

    7. pengenaan sanksi pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; dan

    8. pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

  2. Urusan Keistimewaan tata ruang yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi:

    1. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;

    2. pelaksanaan bantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;

    3. pelaksanaan laporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis;

    4. pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan ruang strategis Kadipaten; dan

    5. pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten.

Pasal 13

Penjabaran detail penugasan Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 sesuai dengan sasaran, program, dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah.

BAB III
PENGANGGARAN DANA KEISTIMEWAAN

Pasal 14

  1. Pelaksanaan kewenangan dan penugasan Urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Keistimewaan.

  2. Penganggaran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan

    1. Kasultanan, melakukan:

      1. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kasultanan yang bersumber dari Dana Keistimewaan;

      2. pengusulan rencana kebutuhan anggaran Kasultanan yang bersumber dari Dana Keistimewaan berupa hibah;

      3. penetapan/penunjukan pelaksana Dana Keistimewaan;

      4. penetapan aktifitas Kasultanan yang akan dibiayai oleh Dana Keistimewaan berupa hibah;

      5. pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan;

      6. pengendalian anggaran Dana Keistimewaan; dan

      7. penyusunan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Keistimewaan.

    2. Kadipaten, melakukan:

      1. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kadipaten yang bersumber dari Dana Keistimewaan;

      2. pengusulan rencana kebutuhan anggaran Kadipaten yang bersumber dari Dana Keistimewaan berupa hibah;

      3. penetapan/penunjukan pelaksana Dana Keistimewaan;

      4. penetapan aktifitas Kadipaten yang akan dibiayai oleh Dana Keistimewaan berupa hibah;

      5. pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan;

      6. pengendalian anggaran Dana Keistimewaan; dan

      7. penyusunan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Keistimewaan.

    3. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Dana Keistimewaan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

  1. semua peraturan pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131); dan

  2. semua ketentuan yang berkaitan dengan penugasan urusan keistimewaan,

dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikianlah bunyi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan.