Lompat ke isi utama

Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora

Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora

Kemenpora mendapatkan update SOTK dengan diterbitkannya Peraturan Presiden baru tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Update tersebut ada di dalam Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora. Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diatur dengan Perpres 106 tahun 2020 merupakan kelanjutan dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 – 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemenpora memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri atau Menpora dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya. Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Susunan Organisasi Kemenpora terdiri atas Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas; Staf Ahli Bidang Hukum; dan Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2020 di Jakarta. Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya. Perpres 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253.

Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200B tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan-Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);

  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

Isi Perpres Kementerian Pemuda dan Olahraga

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian;

  2. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;

  3. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;

  4. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

  5. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;

  6. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

  7. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;

  8. Staf Ahli Bidang Hukum; dan

  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

  1. Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;

  7. pengelolaan data dan informasi; dan

  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

Pasal 8

  1. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;

  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda

Pasal 11

  1. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda:

  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

Pasal 14

  1. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;

  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Pasal 17

  1. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Deputi Bidang Peningkatan Prestasr Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mernpunyai tuugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan peiaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 20

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 21

  1. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.

  2. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.

  3. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum.

  4. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat dan daerah.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 22

  1. Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

  2. Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 23

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawa.san intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:

  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 25

Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 26

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 27

  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 29

Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 31

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksandan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

  2. Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi daripada Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2020 di Jakarta. Serta Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora telah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2020.

Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

LampiranUkuran
Perpres 106 tahun 2020 tentang Kemenpora (639.33 KB)639.33 KB