Lompat ke isi utama

Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN

Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN

Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN mengatur pembangunan dan pengetlolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. Maksudnya adalah membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki karakter kebangsaan.

AMN adalah singkatan Asrama Mahasiswa Nusantara. Asrama ini merupakan wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.

Pembangunan AMN dilakukan oleh Menteri yang meliputi pembangunan bangunan gedung AMN; penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan utilitas umum.

Pembangunan AMN dilaksanakan pada lokasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden. Kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi yang sudah ditentukan tersebut menteri PUPR menetapkan lokasi berdasarkan usulan menteri Pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Pelaksanaan pembangunan AMN disertai AMDAL dan analisis mengenai dampak lalu lintas yang disusun berdasarkan usulan Menteri yang mengurusi Pendidikan.

Adapun lokasi pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara yang ada dalam Lampiran Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN adalah sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta

    Jalan Assakinah, RT. 03, RW. 02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
    Titik Koordinat: 6°18'11.4"S 106°50'08.8"E.
    Luasnya 4.380m2 (empat ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi)

  2. DIY

    Jalan Sorowajan Baru No. 1, Kelurahan Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta.
    Titik Koordin at: 7°47'32.1"S 110°23.56.4"E.
    Seluas 5.400m2 (lima ribu empat ratus meter persegi)

  3. Jawa Timur

    Jalan Jemur Andayani, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
    Titik Koordinat: 7°20'05.5"S 112°44'12.7'E.
    Luasan 9.975m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi)

  4. Jawa Timur

    Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
    Titik Koordinat: 7°58'48.5"S 112°40',01.3',E.
    Luas 10.000m2 (sepuluh ribu meter persegi)

  5. Sulawesi Selatan

    Jalan Perintis Kemerdekaan Km 7, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
    Titik Koordinat: 5°08'25.0"S 119°28'.26.1"E.
    Luas 20.000m2 (dua puluh ribu meter persegi)

  6. Sulawesi Utara

    Jalan Mako Brimob, Desa/Kelurahan Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
    Titik Koordinat: 1°25'50.0"N 124°46'57.7"E.
    Luas 20.000m2 (dua puluh ribu meter persegi)

Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 265. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden
Nomor 106 tahun 2021
tentang
Asrama Mahasiswa Nusantara

Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan nilai kebhinekaan nasional dan rasa persaudaraan sebangsa bagi mahasiswa yang memiliki keragaman suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama dan berasal dari berbagai perguruan tinggi perlu dilakukan pembauran mahasiswa meialui pembangunan dan pengelolaan asrama mahasiswa nusantara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Asrama Mahasiswa Nusantara;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

Isi Perpres AMN

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.

  2. Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

  1. Pemerintah melaksanakan pembangunan dan pengelolaan AMN.

  2. Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    1. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    2. menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.

BAB II
PEMBANGUNAN AMN

Pasal 3

  1. Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  2. Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pembangunan bangunan gedung AMN;

    2. penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan

    3. utilitas umum.

  3. Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:

    1. kehati-hatian;

    2. transparansi;

    3. efisiensi;

    4. efektivitas; dan

    5. akuntabilitas.

  4. Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berkoordinasi dengan:

    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

    2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;

    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;

    5. pemerintah daerah provinsi;

    6. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau

    7. lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  2. Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.

  3. Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengajukan usulan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara berupa bangunan gedung AMN beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

  3. Serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

BAB III
PENGELOLAAN AMN

Pasal 6

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN.

  2. Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;

    2. penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;

    3. seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan

    4. pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.

  3. Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa.

  4. Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai:

    1. wawasan kebangsaan;

    2. kewarganegaraan;

    3. karakter pelajar Pancasila;

    4. bela negara;

    5. kewirausahaan;

    6. kepemimpinan; dan

    7. kepeloporan.

  5. Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.

BAB IV
PENGHUNIAN AMN

Pasal 8

AMN dihuni oleh mahasiswa antar perguruan tinggi yang berasal dari berbagai daerah yang berasal dari perguruan tinggi dalam satu wilayah dengan ketentuan:

  1. terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan

  2. berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu).

Pasal 9

Kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak 50% (lima puluh persen).

Pasal 10

  1. Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat).

  2. Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.

  3. Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifikat.

  4. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 11

Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disusun dan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

BAB V
PENDANAAN

Pasai 12

  1. Pendanaan pelaksanaan Peraturan Presiden ini bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau

    3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  3. Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  4. Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENGAWASAN DAN EVALUASI

Pasal 13

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara.

LampiranUkuran
Perpres 106 tahun 2021 tentang AMN (161.52 KB)161.52 KB