Lompat ke isi utama

Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN merupakan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; serta mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

Apa itu Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN?

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah kependekan dari Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK; PyB; atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. Namun tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.

Ruang lingkup Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN meliputi penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan. Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas perencanaan; pelaksanaan; dan laporan dan tindak lanjut.

Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN memuat tentang strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.

Penyusunan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN meliputi kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk; tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.

Tindak lanjut rekomendasi berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.

Bagaimana Metode Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN?

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif dan represif.

Metode preventif dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; bimbingan teknis; konsultasi; monitoring dan evaluasi; dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.

Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dilakukan terhadap seluruh elemen Manajemen ASN. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.

Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.

Metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN. Audit Manajemen ASN meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit Manajemen ASN dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah. Audit reguler dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Audit investigatif harus dilaksanakan apabila terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat.

Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

Peraturan Presiden Perpres 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 14 September 2022.

Peraturan Presiden Perpres 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara diundangkan Mensesneg Pratikno pada tanggal 14 September 2022 di Jakarta.

Peraturan Presiden Perpres 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel;
  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 116 tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Isi Perpres 116 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Perpres 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
  10. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
  11. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:

  1. memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
  2. mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.

Pasal 3

  1. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:
    1. PPK;
    2. PyB; atau
    3. pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
  2. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
  3. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
  2. sistem pengawasan dan pengendalian; dan
  3. penghargaan.

BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas:

  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. laporan dan tindak lanjut.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 6

  1. Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
  2. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
    2. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
    3. jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
  3. Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.
  4. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

  1. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  2. Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
    2. tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan
    3. proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.
  3. Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.

Pasal 8

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode:

  1. preventif; dan
  2. represif.

Paragraf 2
Metode Preventif

Pasal 9

  1. Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
    1. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
    2. bimbingan teknis;
    3. konsultasi;
    4. monitoring dan evaluasi; dan
    5. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
  2. Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

  1. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh elemen Manajemen ASN.
  2. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
  3. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
  4. Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
  5. BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
  6. Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
  7. Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BKN.

Pasal 11

  1. Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
    1. bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
    2. pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
    3. pendampingan.
  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpimpin dan/atau kegiatan sejenisnya.

Pasal 12

  1. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
  3. Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 13

  1. Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN.
  2. Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.

Paragraf 3
Metode Represif

Pasal 14

  1. Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN.
  2. Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
  3. Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Pasal 15

  1. Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah.
  2. Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Pasal 16

  1. Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat:
    1. permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
    2. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
    3. permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau
    4. pengaduan masyarakat.
  2. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

Pasal 17

  1. Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam laporan hasil Audit Manajemen ASN.
  2. Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
    2. rekomendasi; dan
    3. tindak lanjut rekomendasi.
  3. Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN.

Paragraf 4
Tindakan Administratif

Pasal 19

  1. Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah:
    1. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); atau
    2. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
  2. Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan;
    2. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
    3. pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian;
    4. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
    5. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau
    6. rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
  3. Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

Pasal 20

  1. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.
  2. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
    1. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
    2. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
    3. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    4. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
    5. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
  3. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Tindak Lanjut

Pasal 21

  1. Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

BAB III
SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 22

  1. Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian.
  2. Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Pasal 23

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian instansi.

BAB IV
PENGHARGAAN

Pasal 24

  1. Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
  3. BKN memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. piagam dan/atau sertifikat; dan/atau
    2. penghargaan dalam bentuk lain.
  4. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

  1. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Presiden Perpres 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.