Lompat ke isi utama

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85). Ada banyak perubahan dalam tugas dan fungsi Kementerian Pertanian menyongsong era baru kondisi dunia dalam hal pangan baik dalam penyediaan tanaman pangan hingga hasil dan peningkatan mutunya.

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan memasukan pengaturan tentang Wakil Menteri untuk membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian, dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Sebagaimana kita ketahui bersama pada Desember 2020 Presiden telah mengangkat Wakil Menteri Pertanian.

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan ini memiliki perbedaan dengan Perpres 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dalam Susunan Organisasi Kementerian. Dimana Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan menjadi tidak ada namun ada badan baru yaitu Badan Standarisasi Instrumen Pertanian. Selain tentang Badan Standarisasi Instrumen Pertanian. Ada beberapa fungsi yang diselenggarakan Kementerian Pertanian diperbaharui dalam Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan.

Fungsi Kementan dalam Perpres 45 tahun 2015 tentang Kementan dalam hal pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian; dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian. Dihilangkan dalam Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan.

Apa itu Badan Standardisasi Instrumen Pertanian?

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan. Tentu saja badan ini adalah badan yang bertanggungjawab atas standarisasi instrumen pertanian.

Apa tugas Badan Standardisasi Instrumen Pertanian?

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pun fungsi-fungsi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal dalam Kementan memiliki perbedaan yang jauh dengan perpres yang lama. Diantaranya tentang penyediaan lahan dan pembiayaan pertanian.

Seperti dalam Perpres 45 tahun 2015 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya. Diubah dalam Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan menjadi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan.

Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 September 2022 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 21 September 2022.

Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan adalah sebagai indak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 117 tahun 2022 tentang Kementan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebogaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lemmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

Isi Perpres 117 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERTANIAN

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
  5. penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  7. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BAB II
ORGANISASi

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pertanian terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan;
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
  10. Badan Karantina Pertanian;
  11. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
  12. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
  13. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
  14. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
  15. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Pasal 10

  1. Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderat Tanaman Pangan

Pasal 13

  1. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran komoditas tanaman pangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Hortikultura

Pasal 16

  1. Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasai 17

Diektorat Jenderal Hortikulutra mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkebunan

Pasal 19

  1. Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  2. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 22

  1. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 25

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Pasal 28

  1. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Pasal 31

  1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 32

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Pasal 33

Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  6. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Karantina Pertanian

Pasal 34

  1. Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  2. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  3. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  5. pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 37

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 38

  1. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan bio industri.
  2. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
  3. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
  5. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 39

Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 40

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 41

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 42

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 43

  1. Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 45

Kementerian Pertanian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 46

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 47

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertanian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan menggordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 50

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.

Pasal 55

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikianlah bunyi Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.