Perpres 12 tahun 2015 tentang Kemendesa sudah tidak berlaku di cabut dengan Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2015 menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Peraturan Presiden ini juga mencabut Perpres 165 tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kabinet Kerja. Banyak tugas dan pekerjaan di Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi karena memang percampuran antara 2 kementrian lama dan ditambah satu tugas urusan baru dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Terkait dengan Desa, SOTK Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi ada dua Dirjen yang akan menangani desa yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, hal ini tentunya akan menggugah kabupaten-kabupaten yang hanya menempatkan pemberdayaan desa pada sebuah Kantor Pemberdayaan Desa untuk menjadikannya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut SOTK Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi terkait dengan Desa:
Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi | |
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. | |
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi | |
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan |
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
| mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
|
Perpres 12/2015
| |
Pasal 8
| Pasal 11
|
Pasal 9 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:
| Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia |
Untuk mengunduh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Silahkan download melalui pranala di bawah ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015
Tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Perpres 12 tahun 2015 tentang Kemendesa sudah tidak berlaku di cabut dengan Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres Nomor 12 Tahun 2015 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (87.6 KB) | 87.6 KB |