Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama
Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
Apa Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Agama?
Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Susunan Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; Inspektorat Jenderal; Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan oleh Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama.
Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama adalah:
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916l);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1291 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 20l2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202l Nomor 187);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
Isi Perpres 12 tahun 2023
Berikut adalah salinan isi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama. Bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN AGAMA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
- Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
- Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Pasal 10
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pasal 13
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelenggaran perjalanan ibadah umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Pasal 16
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama lslam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Pasal 19
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Pasal 22
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Pasal 25
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Pasal 28
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
Pasal 31
- Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 32
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 34
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 37
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 38
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
Pasal 40
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 41
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan.
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi.
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Keempatbelas
Pusat
Pasal 42
- Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Agama.
- Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
- Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi
Pasal 43
- Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 44
- Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
- Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
- Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 45
- Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
- Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 46
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
- Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
Pasal 48
Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 49
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 50
- Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
- Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 51
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
STAF KHUSUS
Pasal 52
- Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
- Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 53
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Agama.
Pasal 54
- Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 55
- Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
- Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 56
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
- Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
- Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 58
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 59
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 60
- Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 61
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 62
Kementerian Agama harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 63
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 64
Semua unsur di lingkungan Kementerian Agama harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
- Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
- Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 67
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 68
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan agama dan keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah salinan bunyi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 12 tahun 2023 tentang Kementerian Agama (293.24 KB) | 293.24 KB |