Lompat ke isi utama

Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG

Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG

Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG ini menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dan dinyatakan tidak berlaku.

Karena Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG ini menata kembali OTK BIG dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial.

Apa itu BIG?

BIG adalah singkatan dan sebutan untuk Badan Informasi Geospasial. BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIG dipimpin oleh Kepala BIG.

BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Informasi geospasial tersebut meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial.

BIG menyelenggaralan fungsi perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

SOTK BIG

Susunan organisasi BIG terdiri atas Kepala BIG; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.

Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.

UPT di BIG

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Tata Kerja BIG

Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. BIG menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BIG diatur dengan Peraturan BIG.

Kepala BIG menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

BIG menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BIG.

Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait. Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 128 tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 oleh Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

Peraturan Presiden Nomor 128 tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi GeospasialUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);

Isi Perpres 128 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Presiden Nomor 128 tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial. Bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

  1. BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. BIG dipimpin oleh Kepala BIG.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

  1. BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
  2. Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggaralan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
  5. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan organisasi BIG terdiri atas:

  1. Kepala BIG;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
  4. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
  5. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.

Bagian Kedua
Kepala Badaa Informasi Geospasial

Pasal 7

Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 8

  1. Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
  2. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan BIG;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BIG;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.

Pasal 11

  1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagian.
  4. Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar

Pasal 12

  1. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
  2. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 15

  1. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik

Pasal 16

  1. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
  2. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 19

  1. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Baglan Keenam
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial

Pasal 20

  1. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
  2. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimaaa dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 23

  1. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 24

  1. Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan BIG.
  2. Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
  3. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di iingkungan BIG.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIG;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 27

Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.

Bagian Kedelapan
Pusat

Pasal 28

  1. Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
  2. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
  3. Pusat sebagaimana dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 29

  1. Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
  2. Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 30

Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 31

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 32

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 33

Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

  1. BIG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.

Pasal 35

Kepala BIG menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

BIG harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BIG.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 38

Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Jabatan

Pasal 41

  1. Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
  2. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
  4. Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  5. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 42

Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 43

  1. Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BIG.
  2. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 44

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Presiden Nomor 128 tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial.

LampiranUkuran
Perpres 128 tahun 2022 tentang BIG (261.4 KB)261.4 KB