Lompat ke isi utama

Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham

Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham

Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49l6);
  3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l9 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l9 Nomor 202l;
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Pertrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);

Isi Perpres 18 tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
  10. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  12. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  14. Staf Ahli Bidang Sosial;
  15. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  16. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasai 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi penyusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

  1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Pasal 11

  1. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

  1. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jencieral dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keiompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Pasal 15

  1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggLrng jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelengglarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukurn umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

  1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banvak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Pasal 19

  1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan serta kerja sama pemasyarakatan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

  1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Imigrasi

Pasal 23

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pasal 27

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan peiaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 30

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Pasal 31

  1. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penJrusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 34

  1. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 35

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. lnspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 36

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat, Jenderal melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 38

  1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
  2. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok iabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Bagian Kesepuluh
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Pasal 39

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 40

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  2. pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 42

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
  2. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 43

  1. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 44

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 46

  1. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
  2. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 47

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 48

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 50

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
  2. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan\ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
  7. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 51

  1. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 52

  1. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
  3. Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
  4. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
  5. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi.

Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 53

  1. Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
  2. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  3. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 54

  1. Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
  3. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  4. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 55

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
INSTANSI VERTIKAL

Pasal 56

  1. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi.
  2. Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 57

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
  2. Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB V
STAF KHUSUS

Pasal 58

  1. Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
  2. Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 59

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 60

  1. Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 61

  1. Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
  4. Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 62

  1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

  1. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
  2. Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
  3. Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 64

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 65

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 67

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 68

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 69

Semua unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikarr pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB VII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 72

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
  2. Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
  4. Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 73

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  3. Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  5. Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 74

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 75

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri seteiah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84) masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

LampiranUkuran
Perpres 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham (430.95 KB)430.95 KB