Lompat ke isi utama

Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi

Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi

Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi.

Kementerian Investasi memiliki Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dalam Pasal 3 Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi. Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juli 2021 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juli 2021 di Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 159. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi adalah bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

Isi Perpres Kementerian Investasi

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN INVESTASI

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud padaayat(4), meliputi:

    1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon Idi lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;

  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan

  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Investasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian;

  2. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;

  3. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;

  4. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;

  5. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan

  6. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7

  1. Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Investasi;

  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

  6. pengelolaan data dan informasi; dan

  7. pelaksanaanfungsi lainyang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

  1. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.

  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.

  3. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan.

  4. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas.

  5. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

  1. Kementerian Investasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi.

  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap' seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Investasi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembagalain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasanterhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 23

Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi.

LampiranUkuran
Perpres 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi (103.38 KB)103.38 KB