Lompat ke isi utama

Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK

Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK

Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi khusus menurut PP 40 tahun 2021 diperlukan Dewan, Sekretariat Jenderal, Dewan Kawasan dan Adminitratror. Hal ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. Dewan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional. Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Terdiri atas maksimal 5 (lima) Biro, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Jika tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional maka akan dibentuk 4 Bagian yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. Dewan ini dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.

Apabila lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Dewan Kawasan diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; dan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16> Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden
Nomor 8 tahun 2022
tentang
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional,
Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus

Mencabut

Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK mencabut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277).

Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekjen, Dewan Kawasan dan Administrator KEK adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);

Isi Perpres 8 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

  2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK

  3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK

  5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri atas:

  1. Dewan Nasional;

  2. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;

  3. Dewan Kawasan; dan

  4. Administrator KEK.

BAB II
DEWAN NASIONAL

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional.

Pasal 4

Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Dewan Nasional mempunyai tugas:

  1. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan Pengembangan KEK;

  2. membentuk Administrator KEK;

  3. menetapkan standar pengelolaan di KEK;

  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;

  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;

  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di witayah yang potensinya belum berkembang;

  7. menyelesaikan perrnasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan

  8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dewan Nasional dapat:

  1. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;

  2. meminta masukan dan/atau bantuan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau

  3. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 7

  1. Susunan Dewan Nasional terdiri atas:

    1. Ketua; dan

    2. Anggota.

  2. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

  3. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

    2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

    4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

    5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

    6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/ kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;

    7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;

    8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

    9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

    10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

    11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal;

    12. menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha di KEK; dan

    13. kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  4. Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 8

  1. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

  2. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.

  3. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;

  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;

  4. pemberian dukungan administrasi dan penyiapan pembentukan Administrator KEK;

  5. fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan KEK;

  6. pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;

  7. penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;

  8. pemberian dukungan analisis atas pengembangan KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;

  9. fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan KEK;

  10. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;

  11. fasilitasi penyelenggaraan koordinasi daldm penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik, serta dukungan penyiapan data dan informasi;

  12. pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana;

  13. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;

  14. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan

  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Nasional.

Bagian Kedua
Organisasi Sekretariat Jenderal

Pasal 11

  1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

  3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga
Unsur Pengawas Intern

Pasal 12

  1. Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.

  2. Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.

  3. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

  4. Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.

Bagian Keempat
Jabatan Fungsional

Pasal 13

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Pasal 14

  1. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

  2. Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

  3. Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  4. Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 15

  1. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Tata Kerja

Pasal 16

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 17

  1. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

  2. Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 18

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 19

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 23

  1. Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

  2. Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Bagian Ketujuh
Evaluasi Kelembagaan

Pasal 25

  1. Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.

  2. Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekati.

Pasal 26

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata keija Sekretariat Jenderal Dewan Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
DEWAN KAWASAN

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas

Pasal 27

  1. Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.

  2. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.

  3. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  4. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.

Pasal 28

Dewan Kawasan bertugas:

  1. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;

  2. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK;

  3. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;

  4. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;

  5. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan

  6. melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:

  1. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;

  2. meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau

  3. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Kawasan

Pasal 30

  1. Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:

    1. Ketua;

    2. Wakil Ketua; dan

    3. Anggota.

  2. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh gubernur.

  3. Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang wilayahnya menjadi lokasi KEK.

  4. Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang:

    1. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah Pusat; dan

    2. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.

  5. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka:

    1. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan

    2. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.

Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Kawasan

Pasal 31

  1. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

  2. Sekretariat Dewan Kawasan dibentuk oleh Dewan Kawasan.

Pasal 32

  1. Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan.

  2. Sekretaris Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.

  3. Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah provinsi.

  4. Dalam hal lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a, Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah provinsi yang gubernur tersebut menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 33

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

BAB V
ADMINISTRATOR KEK

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas

Pasal 34

  1. Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional.

  2. Pembentukan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 35

Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 36

Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 mempunyai tugas menyelenggarakan:

  1. perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK;

  2. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; dan

  3. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Administrator KEK

Pasal 37

  1. Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:

    1. Kepala;

    2. Pejabat Keuangan; dan

    3. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Nasional.

Pasal 38

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Administrator KEK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 39

Kepala, Pejabat Keuangan, dan pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) dapat diberikan nama/nomenklatur lain.

Pasal 40

  1. Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.

  2. Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional

Pasal 41

Di lingkungan Administrator KEK dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum

Pasal 42

Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 43

  1. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, dan Administrator KEK dapat bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

    2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 44

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

  1. Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK diberikan penghasilan:

    1. untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    2. untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa honorarium yang besarannya sama dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

  4. Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Pada saat Peraturan presiden ini mulai berlaku, Sekretaris Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

  1. Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden ini.

  2. Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional, gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan dapat menugaskan pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk menjabat Kepala Administrator setelah menddpat persetujuan Ketua Dewan Nasional.

  3. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.

  4. Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II.a.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali. diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.