PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu
PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu terdiri dari 14 BAB dan 150 Pasal. Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.
PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu pada pokoknya mengatur persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh, pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana. Sebagaimana hal tersebut dituangkan dalam BAB-BAB Peraturan Komisi ini.
KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik lokal Aceh dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu ini.
Hal yang spesial dari PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu adalah adanya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yaitu bahwa Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik. Sipol ini maksudnya adalah sistem dan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. Semacam satu data parpol begitulah.
Data Parpol yang bisa diupdate dalam SIPOL adalah kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemutakhiran data Partai Politik dapat dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu. Pemutakhiran data Partai Politik tersebut dapat dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan Partai Politik.
Pemutakhiran data Partai Politik melalui sipol dilakukan dengan ketentuan bahwa pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni; pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember; penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.
Pemutakhiran data Partai Politik dimulai dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol akan diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680. Agar setiap orang mengetahuinya.
PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu
Latar Belakang
Pertimbangan diterbitkannya PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu adalah:
- bahwa untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seriap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Desan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya PKPU 4 tahun 2022 tentang Parpol Peserta Pemilu adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
Isi PKPU 4 tahun 2022
Berikut adalah isi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, bukan format asli:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
- Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disebut AD adalah peraturan dasar Partai Politik. 14. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disebut ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
- Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau luar negeri.
- Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.
- Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.
- Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
- Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
- Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik sesuai tingkatannya yang diberikan mandat oleh pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam mengelola data dan dokumen Partai Politik yang termutakhir secara berkelanjutan.
- Admin Sipol adalah pengurus atau anggota Partai Politik yang diberikan mandat oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai admin Partai Politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen Partai Politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
- Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah identitas anggota Partai Politik sebagai bukti keanggotaan Partai Politik.
- Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- Data Pemilih Berkelanjutan adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
- Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
- Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik.
- Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Pasal 3
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif;
- efisien; dan
- aksesibel.
BAB II
TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Pasal 4
- Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi:
- pendaftaran;
- Verifikasi Administrasi;
- Verifikasi Faktual; dan
- penetapan.
- Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi perbaikan.
- Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual perbaikan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.
Pasal 5
Rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB III
PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU
Bagian Kesatu
Kategori Partai Politik calon peserta Pemilu
Pasal 6
- Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
- Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
- Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Dokumen Persyaratan
Pasal 7
- Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
- mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Pasal 8
- Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
- Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia;
- salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi;
- keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
- keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan;
- surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT. PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
- data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
- memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
- mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL -KANTOR. TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
- menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
- surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL FKANTOR. TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
- Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL FSURAT. PERNYATAAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL FKANTOR. TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 7 dan huruf h tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB IV
PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Persiapan Pendaftaran
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 9
- KPU menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
- Dalam menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data kependudukan per kecamatan yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
- 1.000 (seribu) orang; atau
- 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk, pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
- Jika hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan angka pecahan, penetapan hitungan persyaratan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
- KPU menetapkan hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan keputusan KPU.
Pasal 10
- KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
- tata cara permohonan akses Sipol; dan
- data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol.
- Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU.
Pasal 11
- KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol.
- KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN. AKSES. SIPOL-PARPOL.
- Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. REKAP. PERSETUJUAN. AKSES. SIPOLPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PERSETUJUAN. AKSES. SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. REKAP. PERSETUJUAN. AKSES. SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 2
Partai Politik
Pasal 12
- Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengajukan:
- surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia; dan
- surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.
- Format surat permohonan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 13
- Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
- Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan
- data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- nama;
- NIK;
- nomor KTA;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat tempat tinggal sesuai KTP-el;
- alamat surat elektronik;
- nomor telepon yang dapat dihubungi;
- pekerjaan;
- jabatan dalam Partai Politik; dan
- nomor surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
- Dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- KTP-el atau KK;
- KTA; dan
- surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
- Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
- nomor dan tanggal Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum;
- nomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
- alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat;
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi;
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota;
- keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
- nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
- Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diunggah melalui Sipol.
- Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d sampai dengan huruf j tidak dapat dilakukan perubahan sejak diterima pendaftarannya sampai dengan tahapan verifikasi Partai Politik berakhir, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap.
Pasal 14
Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.
Bagian Kedua
Pengumuman dan Waktu Pendaftaran
Pasal 15
- KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
- dokumen pendaftaran yang harus diserahkan;
- waktu pendaftaran; dan
- tempat pendaftaran.
- Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Pasal 16
- KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pendaftaran
Pasal 17
- KPU menerima dokumen pendaftaran selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
- KPU tidak menerima dokumen pendaftaran apabila telah melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 18
- Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU.
- Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:
- surat pendaftaran Partai Politik;
- surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan
- rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN-PARPOL.
- Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
- Ketentuan mengenai surat pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL FREKAP. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 19
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas:
- menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
- memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
- menetapkan status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
- memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Pasal 20
- KPU memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a untuk memastikan surat pendaftaran telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta dibubuhi cap Partai Politik, dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
- KPU memeriksa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b untuk memastikan surat pernyataan telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi meterai, dan cap Partai Politik, serta dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
- KPU memeriksa formulir rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c untuk memastikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Pasal 21
Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Keempat
Pengembalian Dokumen Pendaftaran
Pasal 22
- Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap;
- dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
- dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
- KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN. PENDAFTARAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 23
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 24
- Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik dimaksud.
- KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN. PENDAFTARAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Kelima
Penerimaan Dokumen Pendaftaran
Pasal 25
- KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap;
- dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah lengkap; dan
- dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
- KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir:
- MODEL PENERIMAANLENGKAP. PENDAFTARAN-PARPOL; dan
- MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP. PENDAFTARAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAANLENGKAP. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. PENERIMAANLENGKAP. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 26
- KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA. REKAP. PENDAFTARAN-PARPOL.
- KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP. PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB V
VERIFIKASI ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 27
- KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
- Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
- keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Pasal 28
- Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
- Verifikasi dokumen Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk membuktikan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Percetakan Negara Indonesia.
- Verifikasi salinan AD dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk membuktikan Partai Politik telah memiliki peraturan dasar dan penjabaran dari peraturan dasar tersebut.
- Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk membuktikan keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di seluruh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
- Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
- Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
- Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
- Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
- Verifikasi surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL FKANTOR.TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, dilakukan untuk membuktikan Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah sesuai dengan data Kantor Tetap yang terdapat di Sipol.
- Verifikasi surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j, dilakukan untuk membuktikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik telah terdaftar secara sah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Verifikasi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l, dilakukan untuk membuktikan nomor rekening tersebut benar dimiliki oleh Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 29
Dalam hal Verifikasi Administrasi ditemukan Pengurus Partai Politik merangkap jabatan dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama, pengurus Partai Politik dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Pasal 30
KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ke dalam Sipol.
Pasal 31
- Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi:
- keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama;
- potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan
- potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik.
- Dugaan keanggotaan ganda identik Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila terdapat kesamaan data keanggotaan Partai Politik yang meliputi:
- NIK;
- nomor KTA;
- jenis kelamin; dan
- tanggal lahir.
- Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama.
- Potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Partai Politik.
- Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
Pasal 32
- Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik:
- berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
- belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau
- NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
- Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
Pasal 33
- Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ditemukan keanggotaan ganda identik Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), KPU menghitung hanya 1 (satu) keanggotaan.
- KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap potensi keanggotaan ganda Partai Politik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) serta keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ke dalam Sipol.
- KPU menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik, potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik, dan anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol.
Pasal 34
- KPU menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan.
- Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol;
- KTA dan KTP-el atau KK; dan
- daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
Paragraf 2
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 35
- KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
- Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan:
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
- dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
- usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
- NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
- Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol.
Pasal 39
- Dalam hal ditemukan NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data NIK hasil pemeriksaan kepada KPU.
- Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasal 37
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) ke dalam Sipol.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data keanggotaan Partai Politik yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik melalui Sipol untuk dapat ditindaklanjuti.
Pasal 38
- Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti Akta Nikah.
- Dalam hal ditemukan NIK yang tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk memeriksa NIK anggota Partai Politik dimaksud.
- Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik.
- Ketentuan mengenai surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai surat pernyataan status usia dan/atau perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir.
Pasal 39
- Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
- Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir.
Pasal 40
- Dalam hal pemeriksaan NIK anggota Partai Politik pada data yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), diperoleh data:
- NIK anggota Partai Politik dimaksud terdaftar, keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat; dan
- NIK anggota Partai Politik dimaksud tidak terdaftar, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal Partai Politik tidak dapat menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal anggota Partai Politik yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diketahui meninggal dunia, keanggotaan Partai Politik dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 41
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 42
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
Pasal 43
- KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN. KPU. PROV-PARPOL.
- KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERMIN. KPU. PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 4
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 44
- KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan:
- hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyarataan keanggotaan dari KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
- KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN. KPU-PARPOL.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERMIN. KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 5
Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi
Pasal 45
KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
Bagian Kedua
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan
Paragraf 1
Tata Cara Penyampaian
Pasal 46
- Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
- Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
Pasal 47
- KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2).
- Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
Pasal 48
- KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
- KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Pasal 49
- Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
- Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU dengan menggunakan formulir MODEL FREKAP. VERMIN. PERBAIKAN-PARPOL.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL FREKAP. VERMIN. PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 50
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas:
- menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- menetapkan status penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
- memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Pasal 51
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik.
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah dilakukan penggantian oleh Partai Politik agar dapat memenuhi syarat minimal.
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), untuk memastikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Paragraf 2
Pengembalian Dokumen Persyaratan Perbaikan
Pasal 52
- KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
- dokumen persyaratan perbaikan tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
- KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 53
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Pasal 54
- Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syarat minimal, tidak lengkap, dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Penerimaan Dokumen Persyaratan Perbaikan
Pasal 55
- KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) telah lengkap; dan
- dokumen persyaratan perbaikan dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
- KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN. DOK. PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Ketiga
Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 56
- KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
- keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Pasal 57
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a.
- KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sipol.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan huruf c.
- KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam Sipol.
- KPU menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik, potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik, dan status anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 58
- KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan.
- Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol;
- KTA dan KTP-el atau KK; dan
- daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
Paragraf 2
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 59
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
- Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol, tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 60
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. KABKOTA-PARPOL.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 61
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melalui Sipol.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
Pasal 62
- KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. PROV-PARPOL.
- KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 4
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 63
- KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan pada:
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2);
- hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2); dan
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik dari KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
- KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. REKAP.VERMIN. KPU-PARPOL.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. REKAP. VERMIN. KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 5
Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Pasal 64
- KPU menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi.
Pasal 65
KPU mengumumkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) melalui laman KPU, media sosial KPU, dan/atau media massa.
Pasal 66
Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
BAB VI
VERIFIKASI FAKTUAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 67
- KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
- Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen hasil Verifikasi Administrasi.
- KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada:
- KPU Provinsi; dan
- KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 68
Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Verifikasi Faktual Kepengurusan
Paragraf 1
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 69
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat;
- keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat; dan
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 70
- KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat.
- Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTPel atau KK.
- Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat pusat telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 71
- Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
- Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU dan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
Pasal 72
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasal 73
- KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 2
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 74
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi;
- memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 75
- KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi.
- Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
- Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 76
- Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
- Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
Pasal 77
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi pada KTA dan/atau KTPel atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasal 78
- KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU. PROV-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU. PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 79
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
- memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 80
- KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
- Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
- Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 81
- Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
- Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video atau konferensi video.
Pasal 82
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasal 83
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU. KABKOTA-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. KPU. KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Ketiga
Verifikasi Faktual Keanggotaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 84
- Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Pasal 85
- Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.
- Metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik.
- Metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik.
- Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penghitungan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan interval sampel dan pencuplikan jumlah anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol.
Pasal 86
- Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan:
- menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan
- dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka pecahan, maka:
- apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
- Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan dengan:
- menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis;
- penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur;
- nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka:
- apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 87
- KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), dapat membentuk verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota.
- Verifikator faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- berdomisili di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota setempat;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota meliputi:
- fotokopi KTP-el atau KK;
- surat pernyataan yang ditandatangani berisi pernyataan:
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan
- tidak menjadi anggota partai politik; dan
- surat keterangan kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Verifikator faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 88
Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan
Pasal 89
- KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
- KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
Pasal 90
- Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan.
- Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir.
Pasal 91
- Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
- Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video.
Paragraf 3
Status Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
Pasal 92
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota Partai Politik, status keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 93
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. ANGGOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 94
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik dan tidak bersedia untuk mengisi formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. PENGUNDURANDIRIPARPOL, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan telah mengundurkan diri dan bersedia untuk mengisi formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. PENGUNDURANDIRIPARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN. VERFAK. PENGUNDURANDIRIPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 95
Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang meninggal dunia, status keanggotaan dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
Pasal 96
Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal, tidak dapat dihadirkan di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan batas waktu yang ditentukan, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 97
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. ANGGOTA. KPU. KABKOTAPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. ANGGOTA. KPU. KABKOTAPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 4
Rekapitulasi Hasi Verifikasi Faktual
Pasal 98
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 97 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERFAK. KPU. KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 99
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan:
- hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; dan
- berita acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1).
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
Pasal 100
- KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERFAK. KPU. PROV-PARPOL.
- KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERFAK. KPU. PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 101
- KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan:
- hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1).
- KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERFAK. KPU-PARPOL.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. VERFAK. KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 102
- KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual.
Bagian Keempat
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan
Paragraf 1
Tata Cara Penyampaian
Pasal 103
- Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual kepengurusan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU.
- Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
Pasal 104
- Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol.
- Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- pemenuhan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; dan/atau
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Partai Politik calon peserta Pemilu menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sejumlah kekurangan.
Pasal 105
- KPU membuka masa perbaikan persyaratan kepengurusan untuk Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan perbaikan persyaratan keanggotaan untuk Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
- Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
Pasal 106
- KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
- KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
Pasal 107
- Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
- Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat.
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU dengan menggunakan formulir MODEL FREKAP. VERFAK.PERBAIKAN-PARPOL.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL FREKAP.VERFAK.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 108
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas:
- menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
- menetapkan status penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
- memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Pasal 109
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik.
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah dilakukan penggantian agar dapat memenuhi syarat minimal.
- KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), untuk memastikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Paragraf 2
Pengembalian Dokumen Persyaratan Perbaikan
Pasal 110
- KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
- dokumen persyaratan perbaikan tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5).
- KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN. PEMENUHAN. PERSYARATANPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN. PEMENUHAN. PERSYARATANPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 111
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
Pasal 112
- Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap, dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Penerimaan Dokumen Persyaratan Perbaikan
Pasal 113
- KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal;
- dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) telah lengkap; dan
- dokumen persyaratan perbaikan dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5).
- KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN. PEMENUHAN. PERSYARATANPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN. PEMENUHAN. PERSYARATAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Kelima
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan
Paragraf 1
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 114
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
Pasal 115
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 116
- KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. KPU-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 2
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 117
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
Pasal 118
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 119
- KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. KPU. PROVPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN .KPU. PROVPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 120
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
Pasal 121
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan:
- memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
- tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 122
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. KPU. KABKOTAPARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. KPU. KABKOTAPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Keenam
Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan
Pasal 123
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan.
- KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sipol.
- KPU menyampaikan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol.
- Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- KTA dan KTP-el atau KK; dan
- daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol.
Pasal 124
- KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis berlaku dalam pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 125
- Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan NIK yang tercantum dalam Sipol tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 126
Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan syarat keanggotaan.
Pasal 127
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 mutatis mutandis berlaku dalam pemberian status hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 128
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. ANGGOTA. KPU. KABKOTA-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK. PERBAIKAN. ANGGOTA. KPU. KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Paragraf 1
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 129
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
- Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 130
- KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 2
Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Pasal 131
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan:
- hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan
- berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1).
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi.
- Dalam melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan penghitungan proyeksi pemenuhan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 132
- KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL.
- KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Paragraf 3
Rekapitulasi Tingkat Nasional
Pasal 133
- KPU melakukan rekapitulasi di tingkat nasional berdasarkan:
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2);
- hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116; dan
- berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1).
- Rekapitulasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
- KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 134
- KPU menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3), kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari terhitung setelah KPU melaksanakan rekapitulasi tingkat nasional.
BAB VII
PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Bagian Kesatu
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Pasal 135
- KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual.
- Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
- Penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 136
- KPU menuangkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ke dalam berita acara penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL.
- KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan KPU.
- KPU menyampaikan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
- Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Kedua
Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
Pasal 137
- KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
- Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
- Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 138
- KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.
- Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
- KPU menyampaikan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
- Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
- Bawaslu.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bagian Ketiga
Pengumuman Penetapan dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
Pasal 139
KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dan hasil penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) melalui laman KPU dan media sosial KPU.
BAB VIII
TANGGAPAN MASYARAKAT
Pasal 140
- Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.
- Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- identitas kependudukan pelapor yang jelas;
- bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
- uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
- Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, laporan tersebut diteruskan kepada KPU.
- KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang berwenang.
- KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau instansi yang berwenang menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.
- Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB IX
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Pasal 141
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
Pasal 142
KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.
BAB X
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 143
- KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
- Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik lokal Aceh dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
BAB XI
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
Pasal 144
Ketentuan mengenai pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh berpedoman pada Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
- Penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU.
- Nomor urut Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurutkan setelah nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137.
BAB XII
PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN
Pasal 146
- Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
- Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
- perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keanggotaan Partai Politik; dan
- domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
- secara berkala; dan
- berdasarkan permintaan Partai Politik.
- Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
- penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
- penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.
- Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
- Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
BAB XIII
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM KEADAAN BENCANA
Pasal 147
- Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 148
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua Peraturan/Keputusan KPU atau Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan ketentuan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Pasal 149
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 150
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.