Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 14 Desember 2022 dilakukan pengundian dan pemberian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024. Sembilan partai baru mendapatkan nomor yang baru, sementara partai yang mengikuti Pemilu tahun 2019 dan lolos untuk mengikuti tahapan Pemilu tahun 2024 mendapatkan nomor yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu tahun 2019.
Adapun urut-urutan nomor Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 1;
- Partai Gerakan Indonesia Raya dengan nomor urut 2;
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor urut 3;
- Partai Golkar dengan nomor urut 4;
- Partai NasDem dengan nomor urut 5;
- Partai Buruh dengan nomor urut 6;
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan nomor urut 7;
- Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 8;
- Partai Kebangkitan Nusantara dengan nomor urut 9;
- Partai Hati Nurani Rakyat dengan nomor urut 10;
- Partai Garda Perubahan Indonesia dengan nomor urut 11;
- Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 12;
- Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 13;
- Partai Demokrat dengan nomor urut 14;
- Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor urut 15;
- Partai PERINDO dengan nomor urut 16;
- Partai Persatuan Pembangunan dengan nomor urut 17;
- Partai Nanggroe Aceh dengan nomor urut 18;
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa dengan nomor urut 19;
- Partai Darul Aceh dengan nomor urut 20;
- Partai Aceh dengan nomor urut 21;
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) dengan nomor urut 22;
- Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) dengan nomor urut 23.
Hasil dari penetapan yang dilakukan di KPU tersebut dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
SK KPU 519 tahun 2022 tentang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Latar Belakang
Latar Belakang dikeluarkannya SK KPU 519 tahun 2022 tentang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 adalah:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang sama pada Pemilihan Umum tahun 2019 atau dilakukan secara undi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum melakukan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum dalam rapat pleno terbuka dan penetapan nomor urut ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Perwakilan Pemilihan Rakyat dan Umum Dewan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengundian nomor urut partai politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum dilakukan Berita Acara oleh Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya SK KPU 519 tahun 2022 tentang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Nomor Negara 224, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2022 Republik Indonesia Nomor 6832);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 984);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Perwakilan Daerah Rakyat (Berita Indonesia Tahun 2022 Nomor 1251);
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Isi SK KPU 519 tahun 2022
Berikut adalah isi SK KPU 519 tahun 2022 tentang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, bukan format asli, sebagai bacaan saja:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PARTAI POLITIK LOKAL ACEH PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024
KESATU
Menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah dan Partai politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PARTAI POLITIK LOKAL ACEH PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024
PARTAI POLITIK | NOMOR URUT |
Partai Kebangkitan Bangsa | 1 |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 2 |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 3 |
Partai Golkar | 4 |
Partai NasDem | 5 |
Partai Buruh | 6 |
Partai Gelombang Rakyat Indonesia | 7 |
Partai Keadilan Sejahtera | 8 |
Partai Kebangkitan Nusantara | 9 |
Partai Hati Nurani Rakyat | 10 |
Partai Garda Perubahan Indonesia | 11 |
Partai Amanat Nasional | 12 |
Partai Bulan Bintang | 13 |
Partai Demokrat | 14 |
Partai Solidaritas Indonesia | 15 |
Partai PERINDO | 16 |
Partai Persatuan Pembangunan | 17 |
Partai Nanggroe Aceh | 18 |
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa | 19 |
Partai Darul Aceh | 20 |
Partai Aceh | 21 |
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) | 22 |
Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) | 23 |
Demikianlah tentang nomor urut Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SK KPU 519 tahun 2022 tentang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 (915.29 KB) | 915.29 KB |