Buku Pintar Dana Desa
Buku Pintar Dana Desa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, berbarengan dengan Buku Saku Dana Desa. Keduanya sama yaitu bagaimana caranya menjadikan Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat : menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan. Sesuai dengan keinginan pemerintah saat ini yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Memang itulah Program Nawacita yang diusung oleh Pemerintah Indonesia saat sekarang dengan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.
Buku Pintar Dana Desa dan Buku Saku Dana Desa keduanya dengan kata pengantar dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Buku Saku Dana Desa dipenuhi dengan aspek-aspek hukum hingga alokasi dana desa, Buku Pintar Dana Desa yang lebih tebal berisi dialog-dialog yang diilustrasikan dengan gambar, hingga contoh sukses Desa, seperti Desa Ponggok, Desa Panggungharjo dan Desa Majasari. Dibalik keduanya adalah niatan pemerintah mengawal Dana Desa semampunya agar dapat di pergunakan dan dikelola oleh Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa dengan prinsip-prinsip dan akuntabilitas Jaman Now, bukan hanya untuk membangun sarana fisik saja namun juga pengembangan kapasitas dan ekonomi masyarakat desa.
Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017 dan, adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik.
Buku Pintar Dana Desa
Jadi apa yang dibahas dalam Buku Pintar Dana Desa?. Buku ini sangat bermanfaat dan menyegarkan tentang dasar=dasar dana desa, maksud dana desa, hingga bagaimana menjalankan, melaporkan dan pengawasan dana desa. Seperti kita ketahui bahwa Dana Desa yang turun di Desa mungkin nilainya ratusan juta hingga 1 M, namun ketika dijumlahkan satu negara, Dana Desa yang dikucurkan untuk 2018 nilainya sekitar 120 Triliun Rupiah, bandingkan dengan Jumlah Dana Desa pada jaman Presiden SBY ketika Dana Desa pertama kali diluncurkan, rencananya hanya sekitar 10an Triliun namun diprotes sana-sini jadinya sekitaran 20 Triliun untuk seluruh Desa di Indonesia. Uang 120 T Rupiah bukan uang yang sedikit, dan sudah semestinya harus dikawal agar digunakan sebagai hal yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dari daftar isi Buku Pintar Dana Desa bisa kita intip apa yang dibahas, seperti:
- Esensi UU Desa dan Dana Desa,
- Konsep Dasar Dana Desa,
- Evaluasi Dana Desa,
- Perencanaan, Penganggaran dan Pokok-Pokok Kebijakan Dana Desa Dalam APBN,
- Penyaluran Dana Desa,
- Penggunaan Dana Desa,
- Pengelolaan Dana Desa di Desa,
- Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,
- Program Padat Karya, dan Cash For Work,
- Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa,
- Badan Usaha Milik Desa,
- Penutup dan Kisah Sukses Desa : Desa Ponggok, Desa Panggungharjo, Desa Majasari.
Esensi UU Desa dan Dana Desa
Sudut pandang kekuasaan pemerintah memang dominan dalam Buku Pintar Dana Desa seperti ketika menjelaskan tentang Desa bukan pengakuan misalnya Desa sudah ada sebelum adanya NKRI, Desa adalah sokoguru negara, sehingga memiliki hak asal usul maupun kewenangan desa, namun:
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Asas Pengaturan Desa:
- Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul.
- Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa.
- Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.
- Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa.
- Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa.
- Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
- Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.
- Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
- Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan.
- Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran.
- Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.
Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa
Konsep Dasar Dana Desa
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Saat ini masih terdapat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis desa mencapai sekitar 0,28% dari total anggaran K/L Tahun 2017. Ke depan dana-dana tersebut seharusnya diintegrasikan dalam skema pendanaan Dana Desa, sehingga pembangunan Desa menjadi lebih optimal.
Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa
- Dana Desa yang Bersumber dari APBNDesa
- Bagian dari Hasil PDRD Kab/kotaDesa
- Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
- Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
- Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
Apa itu Dana Desa?
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan Dana Desa dalam UU 6/2014 tentang Desa:
- meningkatkan pelayanan publik di desa,
- mengentaskan kemiskinan,
- memajukan perekonomian desa,
- mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta
- memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Evaluasi Dana Desa
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa di setiap tahapan pengelolaan Dana Desa tidak terjadi penyimpangan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara berjenjang dari level pusat hingga daerah. Proses evaluasi di tingkat pusat dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT.
Secara umum proses evaluasi dilakukan sejak dari tahap perencanaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban. Proses pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah pusat dilakukan secara sinergis dan terpadu. Hal tersebut sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dan untuk memastikan bahwa ketercapaian output dapat lebih maksimal. Agar proses evaluasi dapat lebih efektif maka telah ditetapkan mekanisme pemberian sanksi apabila dalam implementasi pengelolaan dana desa terdapat penyimpangan.
Dalam Buku Pintar Dana Desa, Evaluasi Dana Desa direfleksikan dengan:
- Output datau Outcome Dana Desa
- Dampak Dana Desa terhadap Kemandirian Desa
- Kinerja Penyaluran dan Penyerapan
- Kendala dalam Penyaluran dan Penggunaan
Perencanaan, Penganggaran dan Pokok-Pokok Kebijakan Dana Desa Dalam APBN
Arah dan strategi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan Pemerintah saat ini tidak bisa dilepaskan dari visi – misi Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan melalui pengalokasian Dana Desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan antar desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda (nawa cita) yang berfungsi untuk menjadi menjadi pedoman kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJMN. RPJMN juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan normal.
Pada Konsep dan implementasi Dana Desa Tahun 2018, ada beberapa perubahan dari yang tadinya bagi rata semua desa, saat ini variabel-variabel pembeda kondisi desa mulai dipertajam.
Penyaluran Dana Desa
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa. Walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, namun dalam pelaksanaannya penyaluran Dana Desa tetap melibatkan peran dan fungsi Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan dana desa, proses penyaluran Dana Desa mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh Pemerintah desa sebagai pengguna dana desa maupun oleh kabupaten/kota. Ketentuan terkait penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2017.
Dalam Bab Penyaluran Dana Desa dalam Buku Pintar Dana Desa dibahas juga tentang mekanisme penyaluran dan persyaratan penyaluran.
Penggunaan Dana Desa
Sejalan dengan sasaran pembangunan wilayah perdesaan dalam RPJMN 2015-2019, maka penggunaan dana desa perlu dirahkan untuk mendukung pengentasan desa tertinggal demi terwujudnya kemandirian desa.
Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Namun demikian, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa, Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.
Bab Pemnggunaan Dana Desa dalam Buku Pintar Dana Desa memberikan penjelasan tentang prinsip penggunaan dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.
Pengelolaan Dana Desa di Desa
Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh para pemangku kepentingan di level pemerintah desa, khususnya perangkat desa, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Bab ini mencoba menyajikan informasi beberapa prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, berikut tugas dan tanggungjawab para pejabat pengelola keuangan desa.
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Dalam banyak kesempatan, selama ini isu mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah seringkali menjadi permasalahan serius, baik di level Pemerintah Pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?
Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang dan jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Padat Karya dan Cash For Work
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking tehadap penggunaan dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work.
Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa
Pemantauan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, maka kesenjangan pembangunan antara perdesaan dengan perkotaan dapat berkurang. Pemantauan dan pengawasan juga ditujukan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini. Proses pemantauan melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik di tingkat pusat maupun daerah.
Agar pengeloloaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan. Semua pihak dapat terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dapat kita ikuti dalam perkembangan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Untuk tingkat pusat, pengawasan tersebut telah dilakukan sinergi dengan semua pihak.
Agar mekanisme pengawasan tersebut semakin efektif maka dimungkinkan diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dengan adanya sanksi tersebut maka diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Badan Usaha Milik Desa
Untuk menggerakan perekonomian di desa yang bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa dapat dilakukan hanya untuk lingkup satu desa atau BUM Desa bersama pada lingkup antar desa
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk melaksanakan tugas Desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: pengembangan usaha, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penutup
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/ atau hak tradisional. Disamping itu, pemberian Dana Desa juga dimaksudkan untuk mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen Pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sekaligus wujud dari implementasi Nawacita, khususnya cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Untuk itu, setiap rupiah dari Dana Desa tersebut, harus diupayakan untuk dioptimalkan pada program dan kegiatan yang produktif, sehingga mampu untuk memberikan output dan outcome yang berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan.
Dana Desa memiliki tujuan yang mulia. Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan kita dalam mengelola Dana Desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, “anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik”.
Kisah Sukses Desa dalam Buku Pintar Dana Desa
Desa Ponggok
Desa Ponggok adalah nama salah satu desa di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa berpenduduk 2.087 jiwa (653 KK) dengan luas 77,22 ha ini telah menjadi contoh sebagai desa dengan tata kelola keuangan yang baik. Desa Ponggok awalnya merupakan desa yang unik karena ada sebuah mata air yang sangat jernih yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Sampai sekarang pun mata air yang disebut Umbul Ponggok digunakan untuk mandi bahkan dipercayai oleh masyarakat luas merupakan sumber mata air yang suci bisa membawa berkah khususnya pada waktu menjelang puasa. Dengan potensi sumber mata air yang melimpah, pengembangan Desa Ponggok sebagai desa wisata air merupakan langkah yang tepat.
Pada APBDes TA 2017, Desa Ponggok menganggarkan Pendapatan Desa sebesar Rp3,73 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp657 juta, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,50 miliar, dan Pendapatan Lain-lain sebesar Rp1,52 miliar. Sedangkan untuk Belanja Desa dianggarkan sebesar Rp3,86 miliar dimana sebesar Rp2,15 miliar digunakan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dengan adanya Dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015, Desa Ponggok memiliki pendapatan yang cukup besar. Dana Desa yang disalurkan pemerintah salah satunya digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa ini tugasnya mengelola potensi-potensi sumber daya alam sebagai ladang penghasilan bagi masyarakat. BUM Desa Desa Ponggok yang bernama Tirta Mandiri Ponggok memiliki unit usaha unggulan, antara lain:
- Umbul Ponggok
Merupakan sebuah kolam alami yang dikembangkan menjadi wisata snorkling yang cukup terkenal di Klaten. Kolam alami ini sudah ada sejak zaman Belanda, dengan ukuran 50 x 25 meter dan kedalaman rata-rata 1,5-2,6 meter. Anda tak perlu takut terbawa gelombang, sebab tempat snorkling kali ini bukanlah laut melainkan sebuah sumber mata air alami yang segar dan sangat jernih. Berbeda dengan kolam renang yang dasarnya berupa lantai keramik, dasar Umbul Ponggok masih sangat alami berupa hamparan pasir nan luas, bebatuan, dan ribuan ikan warna-warni sehingga suasananya benar-benar seperti dibawah laut. Meski dipenuhi ikan, air di Umbul Ponggok ini tidak amis sebab airnya mengalir terus-menerus. Selain sebagai tempat snorkling, Umbul Ponggok juga kerap dijadikan lokasi latihan diving bagi penyelam pemula sebelum mereka benar-benar menyelam di laut. Sedangkan bagi anak-anak tersedia kolam berukuran pendek yang bisa dijadikan lokasi berenang maupun sebatas bermain air.
Salah satu hal yang harus dilakukan saat berada di Umbul Ponggok adalah melakukan sesi pemotretan di dalam air. Bagi pengunjung yang tidak memiliki kamera underwater tidak perlu khawatir. Di Umbul Ponggok terdapat jasa penyewaan kamera underwater dan sudah termasuk operator kameranya (fotografer). Ada juga persewaan alat dan property untuk foto. Paket foto Prewedding, paket diving, paket power dive (walker). Silahkan pengunjung langsung menghubungi pengelola yang berada di dalam lokasi Umbul Ponggok.
- Toko Desa Sumber Panguripan
Unit usaha ini baru dirintis sejak bulan Juli 2016 dimana usahanya adalah penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga pada umumnya, dengan nama toko desa “Sumber Panguripan”. Toko desa memberikan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Ponggok terutama bagi warga yang memiliki usaha kecil ( UKM ).
Letaknya yang sangat strategis yaitu di pinggir jalan Raya Ponggok, bersebelahan dengan Pusat Kantor Desa Ponggok dan Kompleks Wisata Ponggok Ciblon, menjadikan toko desa ini ramai pembeli. Di toko desa ini tersedia fasilitas ATM bank BNI’46 dan ATM bank Mandiri.
Toko desa “Sumber Panguripan” juga menjadi agen Laku Pandai bank BNI’46 yang dapat melayani buka rekening BNI, setoran tunai tabungan, tarik tunai tabungan. Selain itu juga melayani E-Payment yaitu transfer (sesama BNI dan online antar bank), pembelian (token listrik, voucher pulsa HP), pembayaran (tagihan listrik, pulsa prabayar, tagihan kartu kredit, tiket, dll).
Toko desa “Sumber Panguripan” bekerjasama dengan Perum Bulog yaitu dengan menjadi agen Rumah Pangan Kita (RPK). Dengan menjadi RPK, toko desa ini mendapat suplai kebutuhan pangan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung. Program RPK merupakan salah satu wujud dari upaya Bulog untuk menstabilkan harga pangan dan juga merupakan perwujudan fungsi Bulog untuk menyediakan bahan pangan yang terjangkau.
- Ponggok Ciblon
Setelah mengelola unit wisata desa Umbul Ponggok, kini BUM Desa Tirta Mandiri mulai September 2016 mengembangkan unit wisata desa baru bernama Ponggok Ciblon. Dari wahana air yang sekarang telah ada yaitu kolam renang anak dan dewasa, resto dan warung apung, waduk Galau sebagai tempat pemancingan, nantinya tahun 2017 akan dikembangkan menjadi wahana wisata air terpadu meliputi taman air, arena outbond, wahana adventure.
Pada perhelatan Expo BUM Desa 2017 yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT di Bukittinggi, Sumatera Barat, Desa Ponggok dinobatkan sebagai sebagai desa terbaik pemberdayaan masyarakat. Penghargaan ini membuktikan bahwa dengan tata kelola yangbaik, pemberdayaan masyarakat yang efektif akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa Panggungharjo
Panggungharjo adalah contoh kisah sukses lain dari tata kelola desa yang baik. Terletak di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, secara administratif Desa Panggungharjo terdiri dari 14 Pedukuhan yang terbagi menjadi 118 RT yang mendiami wilayah seluas 564,5 Ha serta penduduk berjumlah 25.727 jiwa.
Desa ini bukan desa biasa, tapi sudah menjadi desa budaya yang ditetapkan oleh Gubernur DIY melalui Surat Keputusan DIY Nomor 262/KEP/2016 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Budaya. Banyak acara budaya atau kesenian yang kerap diselenggarakan di Desa Panggungharjo. Beberapa diantaranya digelar oleh masyarakat sendiri maupun bekerja sama dengan masyarakat atau organisasi dari luar desa seperti workshop seni rupa dan seni musik oleh Difabel Community dan pelatihan membuat film dari Dinas Kebudayaan DIY. Semua event yang digelar adalah gratis untuk umum terutama bagi warga Panggungharjo. Tidak hanya melibatkan warga desa Panggungharjo saja, namun event yang diselenggarakan bisa melibatkan warga dari luar desa bahkan dari wilayah Kabupaten Sleman dan mahasiswa dari kota Jogja.
Pada APBDes TA 2017, Desa Panggungharjo menganggarkan Pendapatan Desa sebesar Rp4,9 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp1,14 miliar dan Belanja Desa dianggarkan sebesar Rp5,19 miliar dimana sebesar Rp1,81 miliar (34,8%) digunakan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada tahun 2014, desa ini dinobatkan sebagai desa terbaik tingkat nasional. Keunggulan Desa Panggungharjo adalah adanya inovasi- inovasi yang dilakukan Pemerintah Desa seperti dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparasi di bidang Pemerintahan maka Pemerintah Desa melakukan MoU dengan BPKP, bekerjasama dengan Kantor Arsip Kabupaten Bantul, dan penerbitan Koran Desa. Di bidang pendidikan adanya Kartu Pintar dan Pembayaran Uang SPP dengan sampah, bidang kesehatan adanya Kartu KIA dan Ambulan Desa. Dalam hal pemberdayaan ekonomi, sejak tahun 2013 dengan modal Rp25 Juta, Pemerintah Desa membentuk BUM Desa yang bergerak dalam pengolahan sampah. Desa ini mungkin menjadi satu- satunya desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengelola sampah. Sampah tersebut dikelola mulai dari dipilah, didaur ulang, dan dijual. Sampah-sampah organik diubah menjadi pupuk dan sampah nonorganik diubah jadi bahan kerajinan. Dari Rp37 juta modal awal, kini aset yang dikelola sudah mencapai Rp360 juta.
Pada tahun 2014, desa ini meraih sukses dengan Juara 1 Perlombaan Desa tingkat Nasional. Hal ini tentunya tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Desa Panggungharjo, lembaga yang ada di desa, dukungan dari warga desa, Kecamatan Sewon, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Desa Majasari
Desa Majasari terletak Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Desa berpenduduk 5.489 jiwa ini merupakan Desa Terbaik Indonesia 2016. Pada APBDes TA 2017, Desa Majasari menganggarkan Pendapatan Desa sebesar Rp1,82 miliar dan Belanja Desa dianggarkan sebesar Rp1,77 miliar dimana sebesar Rp798 juta digunakan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Beberapa hal yang menjadikan desa ini patut menjadi teladan antara lain:
- Desa yang unggul dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kewilayahan. Desa Majasari dianggap sebagai desa yang memiliki keunggulan yang lengkap yang dinilai oleh tim juri dari berbagai aspek seperti pemerintahan, kemasyarakatan dan kewilayahan. Termasuk lembaga-lembaga desa seperi BPD, LPMD, Kelembagaan Pokmas dan partisipasi masyarakat.
- Memiliki Perdes TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Desa Majasari merupakan salah satu desa di Indonesia yang memiliki peraturan desa tentang perlindungan TKI/TKW. Setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri harus menandatangi kesepakatan antara keluarga yang ditinggalkan, Penyalur tenaga kerja dan kepala desa. Sehingga dikemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul baik saat keberangkatan, di tempat bekerja hingga pada saat kembali ke tanah air. TKI diharapkan bisa menjaga nama baik desa, kabupaten hingga negara di negeri orang.
- Memiliki Rumah Edukasi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Di rumah edukasi itu terdapat pendidikan dan ketrampilan bagi calon TKI, juga ada sekolah khusus bagi anak-anak TKI. Selain itu, konsep pembangunan infrastruktur desanya juga maju dengan partisipasi masyarakat desa yang aktif termasuk tenaga kerja yang berada di negara lain. Mereka yang sudah tidak bekerja lagi di luar negeri dan kembali ke Desa Majasari kemudian membentuk kelompok usaha bersama Komunitas TKI Purna Mandiri dan TKI Purna Sejati yang kini sudah memiliki mobil untuk untuk kegiatan usaha dan sosial.
- Mampu Menurunkan Angka Kemiskinan. Pada tahun 1983 desa Majasari merupakan desa IDT (Inpres Desa Tertinggal) karena angka kemiskinannya berada pada angka 40%. Tetapi kini desa Majasari berhasil menurunkan tingkat kemiskinannya di desanya pada angka 8,24%. Sementara tingkat kemiskinan Nasional berada di atas angka 10%, dan di Kabupaten Indramayu sendiri tingkat kemiskinannya di atas 12%.
- Kesadaran akan kebersihan dan gotong-royong warganya yang tinggi. Setiap warga diwajibkan membuang sampah di tempatnya. Di depan rumah setiap warga memiliki tempat sampah organik dan non organik. Selain itu sampah organiknya diolah oleh warganya menjadi pupuk yang digunakan untuk toga (Tanaman obat keluarga) yang ada di beberapa tempat di pekarangan warga. Mereka juga bergotong-royong dalam kegiatan atau acara desa dan di bidang lain seperti pertanian dan peternakan.
- Memiliki Cluster Ekonomi Usaha. Desa Majasari mayoritas penduduknya adalah bertani. Ada ratusan hektare sawah di desa Majasari yang memiliki cluster ekonomi usaha produktif berbasis pertanian. Selain itu Desa Majasari memiliki cluster ekonomi usaha yakni mengolah daging sapi menjadi produk makanan seperti bakso, Abon, nugget dan lain sebagainya. Selain itu ada juga pengelolaan tas tali kur, kerupuk, keripik pisang, bros dan lain-lainnya. Begitu juga dengan para pemuda yang tergabung dalam karang tarunanya sedang menggerakkan usaha seperti sablon kaos, dan jual beli produk khas dari Majasari secara online dan offline.
- Miliki Perpustakaan yang Dilengkapi Dengan Akses Internet. Belum banyak balai desa yang memiliki perpustakaan. Tetapi desa Majasari memiliki perpustakaan dengan koleksi buku yang cukup lengkap untuk ukuran suatu desa. Perpustakaan ini tidak hanya berada di lingkungan Balai Desa tetapi juga berkeliling ke pelosok desa menggunakan sepeda motor khusus yang dilengkapi dengan buku dan juga komputer yang terkoneksi dengan internet. Di beberapa titik bahkan diberi akses WiFi gratis yang bisa dimanfaatkan untuk video streaming atau video call dengan keluarganya yang berada di luar negeri. Pengelolaan Perpustakaan desa ini sudah mendapat pengakuan dan penghargaan dari pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu bahkan juara III Lomba Perpustakaan Desa dan Kelurahan tingkat Nasional tahun 2014 lalu.
- Pengelolaan BUM Desa yang baik. Keunggulan desa Majasari yang lainnya adalah dalam hal pengelolaan BUM Desa. BUM Desa Majasari menggandeng pihak perbankan melalui program penggemukan sapi untuk keluarga TKI. Dari semula hanya 22 ekor kini sudah menjadi 200 ekor. Bahkan program penggemukan sapi di desa Majasari ini sedang diikutsertakan dalam lomba kelompok ternak berprestasi tingkat propinsi Jawa Barat.
- Peduli Dengan Kesehatan dan Lingkungan. Pemerintah desa Majasari peduli dengan warganya. Salah satunya dengan diadakan program GERTAK PSN (Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk). Gerakan yang dilaksanakan dari rumah ke rumah warga tersebut berisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekaligus praktik langsung bagaimana cara Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus yakni Menguras bak air/bak mandi, Menutup penampungan air, Mengubur barang bekas, Plus Membubuhkan bubuk abate pada penampungan air, Plus Memakai obat anti Nyamuk. Desa Majasari merupakan salah satu desa yang menolak fogging di lingkungan warganya. Karena bahayanya bagi kesehatan seperti keguguran, sesak nafas, racunnya tidak hilang dan menempel di tembok rumah selama berberapa tahun. Selain itu Posyandu desa Majasari sudah terorganisir dengan baik dengan berbagai programnya.
- Desa yang Aktif Dalam Mengelola Website Desanya. Desa Majasari ini memiliki website yang dikelola sendiri oleh aparatur desanya yang juga aktif mengelola perpustakaan desa Majasari. Website desanya dianggap paling aktif diantara website-website desa yang ada di wilayah Indramayu dan di Jawa Barat.
Begitu gambaran tentang Buku Pintar Dana Desa terbitan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Buku Pintar Dana Desa terbitan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Buku Pintar Dana Desa (13 MB) | 13 MB |