Dasar Hukum Mendirikan BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa adalah sebuah kesempatan yang membuka lebar Desa untuk bergerak dalam bidang ekonomi secara mandiri. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Sudah saatnya dengan BUMDesa ini desa-desa bisa bergerak dalam bidang ekonomi secara mandiri untuk memakmurkan desanya sendiri-sendiri.
Juga dalam hal ini dukungan Pemerintah Kabupaten sangat diperlukan bahkan diwajibkan untuk dapat menaungi dan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa, terlampir dalam tulisan ini ada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Sebagai bahan acuan tidak hanya untuk Desa namun juga untuk Kabupaten-kabupaten yang memiliki visi untuk memajukan dan memakmurkan warganya, terutama warga masyarakat Desa yang dimanapun di Indonesia ini Desa selalu ada dan para penduduknya hidup. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa Desa adalah jantung kehidupan Indonesia yang selama ini hanya dianggap sebagai sandal yang di injak-injak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendirikan BUMDesa:
Mendirikan BUMDesa sudah ada payung aturannya baik dari Menteri, maupun Kabupaten meskipun Propinsi juga sebaiknya memiliki andil untuk mendukung keberhasilan BUMDesa yang didukung oleh berbagai pihak ini. Aturan-aturan yang bersifat normatif maupun perlindungannya sudah cukup bagus dan layak, tinggal saat ini bagaimana Desa bisa bergerak dan memutuskannya.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dengan pertimbangan bahwa BUM Desa harus berasal dari inisiatif Pemerintah Desa ataupun Masyarakat Desa, potensi usaha ekonomi Desa, Sumber daya alam di Desa, Sumberdaya manusia untuk pengelolaan BUM Desa dan Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa untuk dikelola sebagai bagian dari BUM Desa. Jika prasayarat ini terpenuhi terutama setelah melakukan pemetaan potensi dan asset desa maka BUM Desa jelas akan dapat berjalan dan tentu saja sukses. Karena prinsip dari BUM Desa sebenarnya adalah kemandirian, kerjasama dan usaha keras masyarakat desa untuk memiliki sesuatu secara bersama secara ekonomi.
Demikian, sudah sangat jelas secara teknis tentang bagaimana mendirikan BUM Desa, pada aturan-aturan pemerintah di bawah ini: