Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa di Wonosobo
Sebagai gambaran bahwa memang benar untuk melakukan implementasi UU Desa, Kabupaten harus menyiapkan ubo rampe seperti peraturan bupati yang mengatur tata cara pengalokasian, tata cara penetapan dan pembagian besaran dana desa hingga aturan-aturan yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan implementasi UU Desa dan menggunakan dana desa pada arah yang benar dan terkoordinasi dengan pemerintah di atasnya. Belum lagi Perbub atau petunjuk teknis dari Pemerintah Kabupaten yang juga melibatkan Pemerintah Kecamatan sebagai ujung tombak review RPJMDesa dan APBDesa yang dituangkan dalam tahun buku menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa. Seperti yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Berikut adalah kutipan dari Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa tahun 2015 yang ditandatangani Bupati H.A Kholiq Arif pada 20 April 2015 dan diundangkan di Kabupaten Wonosobo sehari setelahnya yaitu pada tanggal 21 April 2015.
Dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa tahun 2015 ini dibahas tentang :
- Jenis Dana Transfer, seperti Dana Desa, ADD dan Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
- Ruang lingkup Dana Transfer ke Desa meliputi pengalokasian, penyaluran dan pencairan, penggunaan, pengelolaan, pembinaan pengawsan dan kerugian keuangan.
Menarik untuk dicermati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa yang di keluarkan Kabupaten karena akan mengubah wajah pembangunan di Desa se Kabupaten, juga dalam Perbup Wonosobo ini didalamnya mencantumkan kata 'difabel' namun sayang masih dalam konteks permasalahan sosial, belum sampai ke masalah aksesibilitas untuk difabel maupun penguatan kaum atau kelompok difabel di desa.
Dalam Peraturan Bupati Wonosobo nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa tahun 2015 pada Pasal 63 dan Pasal 64 ditegaskan bahwa Dana transfer ke Desa dilarang digunakan untuk:
Pasal 63
Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan barang dan/atau jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah Desa dan kekayaan milik Desa.
Pasal 64
Dana Transfer ke Desa dilarang digunakan untuk: a. membiayai 1 (satu) kegiatan yang didanai dari 2 (dua) atau lebih sumber dana seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten, dan lain-lain sumber yang sah tidak mengikat; b. membangun tempat ibadah; c. pembangunan/pemeliharaan fisik dan lingkungan di lokasi perumahan yang dibangun oleh swasta/developer, kecuali sudah diserahkan kepada desa; d. pembangunan fisik yang pemanfaatannya kurang dirasakan oleh masyarakat/masyarakat miskin; e. kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi perorangan atau kelompok/golongan dan kegiatan politik; f. kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup; dan g. pembayaran premi asuransi atas nama individu.
Silahkan unduh Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa tahun 2015 melalui pranala di bawah untuk mempelajari dan memahami Perbup ini.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa tahun 2015 (390.18 KB) | 390.18 KB |