Peraturan Daerah tentang Produk Hukum di Desa
Undang-undang Desa atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa banyak sekali perubahan, salah satunya terhadap peraturan daerah tentang produk hukum di desa. Sehingga Peraturan Daerah yang tidak sesuai lagi semangat dan substansinya tentang Produk Hukum di Desa perlu disesuaikan kembali dan salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 tahun 2015 tentang Produk Hukum Di Desa. Isyarat perubahan produk hukum di desa harus disesuaikan lagi dengan turunan UU Desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Peraturan Daerah adalah payung utama dan pedoman bagi Desa untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan Undang-Undang Desa dan mandat-mandat di dalamnya yang mewajibkan desa untuk dapat menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Hak Asal Usul Desa maupun hingga ke Peraturan Desa dalam hal Keuangan Desa, Pelaksanaan Kerja di Desa hingga Pelaporannya yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 tahun 2015 tentang Produk Hukum Di Desa sebagai penyempurnaan dan perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 tahun 2007 tentang Produk Hukum Desa karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Desa. Dengan adanya Peraturan Daerah yang memiliki semangat dan konten yang berkesinambungan dengan Undang-Undang Desa maka Desa memiliki dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan amanat UU Desa.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah yang sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091), maka Kabupaten Kulon Prodo memberikan jalan lebar bagi berkembangnya Desa sesuai UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 tahun 2015 tentang Produk Hukum Di Desa (232 KB) | 232 KB |